Sabtu, 08 November 2014

Tafsir Kontekstual

PENDEKATAN TAFSIR KONTEKSTUAL
Oleh : Iffah Muzammil

A.  Pengantar
Sebagai sumber rujukan, berbagai metode dikembangkan umat Islam untuk memahami Alquran . Di era klasik, para ulama banyak mengandalkan riwayat dan makna kebahasaan untuk memahami kandungan Alquran. Munculnya tafsir Ja>mi’ al-Baya>n ‘an Ta’wi>l A<yi  karya Ibn Jari>r al-T{abari> (w. 310 H) mengukuhkan tesis tersebut. Disamping memiliki keunggulan dari aspek otentisitas penafsiran, metode ini memiliki kelemahan dari segi pengabaian terhadap konteks turunnya ayat yang berimplikasi pada kesan bahwa  Alquran diturunkan pada kondisi masyarakat yang hampa budaya.[1]
‘Pengabaian’ ini dapat berimplikasi pada tercerabutnya  Alquran dari aspek kehidupan masyarakat, karena makna yang dikandungnya tidak menyentuh realitas.  Jika kondisi ini dibiarkan,  Alquran akan semakin tergeser dan menjauh dari umatnya sendiri. Dalam rangka mengatasi persoalan tersebut, beberapa ulama kontemporer kemudian melahirkan metode penafsiran  kontekstual. Tulisan ini akan mencoba membahas metode tersebut.

B.   Pendekatan Kontekstual
Secara garis besar,  pendekatan tafsir dapat dikategorikan pada dua model pendekatan, yaitu pendekatan tekstual dan kontekstual. Pendekatan tekstual adalah sebuah pendekatan yang menjadikan lafal-lafal Alqur’an sebagai obyek. Pendekatan ini menekankan analisisnya pada sisi kebahasaan dalam memahami Alqur’an. Secara praktis, pendekatan ini dilakukan dengan memberikan perhatian pada ketelitian redaksi teks ayat. Pendekatan ini banyak dipergunakan oleh ulama-ulama salaf, dengan cara menukil hadis atau pendapat ulama yang berkaitan dengan makna lafal yang sedang dikaji. Sedangkan pendekatan kontekstual adalah suatu pendekatan yang mencoba memahami makna dan kandungan ayat-ayat Alqur’an dengan cara memahami konteks mengapa dan dalam kondisi apa ayat tersebut diturunkan.[2]
Secara etimologi, kata kontekstual memiliki dua arti, 1) Bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna, 2) Situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian.[3] Adapun secara terminologi, kata kontekstual setidaknya memiliki tiga pengertian : 1) Upaya pemaknaan dalam rangka mengantisipasi persoalan dewasa ini yang umumnya mendesak, 2) Pemaknaan yang melihat keterkaitan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang atau memaknai kata dari segi historis, fungsional, serta prediksinya yang dianggap relevan, 3) mendudukkan keterkaitan antara teks  dan terapannya.[4]
Dari berbagai makna di atas,  dapat dipahami bahwa istilah “kontekstual” secara umum berarti cara memahami Alqur’an yang tidak semata-mata bertumpu pada makna teks, tetapi juga melibatkan dimensi sosio-historis teks dan keterlibatan subjektif penafsir dalam aktifitas penafsirannya.[5] Ahmad Syukri Saleh mengartikan tafsir kontekstual dengan ”menafsirkan Alqur’an berdasarkan pertimbangan latar belakang sejarah, sosiologi, budaya, adat istiadat, dan pranata-pranata yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Arab, sebelum dan selama turunnya Alqur’an ”.[6]      
Cikal-bakal tafsir kontekstual adalah ayat-ayat Alqur`an yang memiliki asbāb al-nuzūl, terutama yang berkaitan dengan fenomena sosial pada saat itu. Pemahaman ayat dengan memperhatikan situasi sosial yang melingkupi turunnya ayat, jelas merupakan pemahaman  yang paling sempurna, sebab setidaknya dari asbāb al-nuzūl dapat diperoleh informasi tentang nilai-nilai sosial yang ada dan berkembang saat itu. Nilai-nilai sosial tersebut bisa berupa adat-istiadat, karakter masyarakat atau individu, serta relasinya dengan zaman.[7] Di samping itu, ada kalanya situasi sosial tersebut hanya berlaku pada masa tertentu, individu tertentu, dan di tempat tertentu, tetapi ada kalanya berlaku sepanjang masa, pada siapa saja, dan di mana saja, seperti ayat-ayat akidah dan system nilai. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa pada dasarnya, usia tafsir kontekstual setua ayat-ayat Alqur`an yang memiliki asbāb al-nuzūl.[8]
Harus diakui bahwa di kalangan umat Islam, terdapat kecenderungan untuk menolak pendekatan historis dalam memahami Alqur`an. Menurut mereka, meletakkan kembali  dalam konteks kesejarahannya berarti membatasi pesannya untuk tempat dan masa ia diturunkan. Tetapi keberatan semacam ini tidaklah berdasar karena kita tidak mungkin me-universalisasi-kan pesan Alqur`an, kecuali melalui pemahaman dalam konteks kesejarahannya. Inilah latar belakang munculnya teori asbāb al-nuzūl.  Asbāb al-nuzūl inilah pada dasarnya yang menjadi bahan-bahan sejarah yang dimaksudkan untuk memberi penerangan terhadap makna Alqur`an, dan tidak dimaksudkan untuk membatasi pesan Alqur`an pada konteks tempat dan masa ia diturunkan.[9] 
Para ulama klasik-pun menempatkan asbāb al-nuzūl sebagai bagian integral dalam memahami kandungan Alqur’an. Sebuah ungkapan terkenal di kalangan ulama tafsir mengatakan, :”sesungguhnya pengetahuan tentang suatu sebab akan membantu kita dalam memahami akibatnya (إن العلم بالسبب يورث العلم بالمسبب )”.[10]
Terkait dengan asbāb al-nuzūl  tersebut, metode tafsir kontekstual berpegang pada prinsip “al- ‘ibrah bi khus{u>s{ al-sabab la> bi ‘umu>m al-lafz{ (ketetapan makna itu didasarkan pada partikularitas [kekususan] sebab, bukan pada universalitas [keumuman] teks)”. Dalam penafsiran tafsir kontekstual ini metode yang pertama kali adalah memahami makna asli suatu teks, kemudian menelusuri anasir-anasir sejarah yang menyebabkan turunnya suatu teks/ ajaran. Saat ini bahkan muncul kaidah yang berbunyi: “al-‘ibrah bi maqa>s{id al-shari>’ah (memahami makna didasarkan pada tujuan pen-syariatannya)”. Menurut kaidah ini, yang seharusnya menjadi pegangan untuk mengambil kesimpulan hukum adalah apa yang menjadi tujuan syari’at, yakni spirit atau ide dasar dari teks-teks Alqur’an yang oleh Fazlur Rahman disebut dengan ideal moral.[11] Berdasarkan metode tersebut, dalam memutuskan suatu hukum harus dilihat dari konteks zaman dan tempat, sehingga hukum itu sendiri dipandang dapat memberikan maslahat bagi kehidupan manusia sesuai tujuan Alqur’an sebagai “petunjuk” bagi manusia juga.
 Secara garis besar, konsep tafsir kontekstual dapat dibagi dua: Kerangka konseptual pertama adalah memahami Alqur’an dalam konteksnya-- konteks kesejarahan dan harfiyah, lalu memproyeksikannya kepada situasi masa kini. Sedangkan kerangka konseptual kedua adalah membawa fenomena- fenomena sosial ke dalam naungan tujuan- tujuan Alqur’an.

1.   Memahami  Alqur’an dalam konteksnya serta memproyeksikannya kepada situasi masa kini. Kerangka konseptual pertama ini mencakup dua langkah pokok:
a.        Memahami Alqur’an dalam konteks, meliputi :
1)  Pemilihan obyek penafsiran.
2)  Mengkaji tema atau istilah tersebut dalam konteks kesejarahan pra- Alqur’an dan pada masa Alqur’an.
3)  Mengkaji respons Alqur’an sehubungan dengan tema atau istilah itu dalam urutan kronologisnya, dengan memberikan perhatian  khusus kepada konteks sastra ayat-ayat Alqur’an yang dirujuk, juga melibatkan asba>b al-nuzu>l yang telah teruji keontetikannya.
4)  Mengaitkan pembahasan tema atau istilah tersebut dengan  tema atau istilah lain yang relevan
5)  Menyimpulkan kehendak atau tujuan-tujuan Alqur’an sehubungan dengan tema atau istilah itu lewat kajian- kajian di atas.
6)  Menafsirkan ayat-ayat spesifik yang berkaitan dengan tema atau istilah tersebut berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari kajian-kajian di atas.
b.     Memproyeksikan  pemahaman Alqur’an dalam konteksnya , yakni yang diperoleh lewat langkah pertama di atas, kepada situasi kekinian. Sebelum proyeksi dilakukan, kajian mengenai situasi kekinian yang berkaitan dengan tema atau istilah yang dibahas harus dilakukan terlebih dahulu.
2.   Membawa fenomena-fenomena sosial ke dalam naungan tujuan-tujuan Alqur’an. Kerangka konseptual ke dua ini juga mencakup dua langkah pokok, tetapi dengan arah yang berbeda dengan kerangka konseptual yang pertama, yakni dari realitas kekinian ke dalam naungan Alqur’an. Langkah-langkah tersebut meliputi :
a.      Mengkaji dengan cermat fenomena sosial yang dimaksud. Kajian ini melibatkan berbagai pihak dan disiplin ilmu, baik disiplin sosiologi, antropologi, maupun psikologi.
b.     Menilai dan menangani fenomena itu berdasarkan tujuan-tujuan moral Alqur’an yang diperoleh lewat langkah A.1.
Apabila kedua kerangka konseptual dapat dikategorikan sebagai ijtihad, maka ijtihad dalam hal ini tentunya akan berarti bahwa ” Usaha-usaha yang sungguh-sungguh untuk membumikan Alqur’an dan membawa fenomena-fenomena sosial kedalam naungan Alqur’an”.[12]
     
C.    Kelebihan dan Kekurangan Tafsir Kontekstual
Jika dicermati, setidaknya ada beberapa kelebihan dan kekurangan tafsir kontekstual sebagai berikut :
1.      Mempertahankan semangat keuniversalan Alqur’an, sebab dengan penafsiran kontekstual maka nilai-nilai yang terkandung di dalamnya akan tetap sejalan dengan perkembangan zaman.
2.      Metode tafsir kontekstual merupakan sintesa dari metode analitis, tematik, dan hermeneutika. Sebab metode analitis diperkaya dengan sumber tradisional yang memuat substansi yang diperlukan bagi proses penafsiran, metode tematik diunggulkan dengan kemampuannya meramu ayat-ayat Alqur’an dalam satu tema dan mengaktualisasikannya, tafsir hermeneutika titik penekanannya adalah kajian kata dan bahasa, sejarah, sosiologi, antropologi, dan sebagainya sebagai alat bantu yang penting dalam menafsirkan Alqur’an. Sehingga wajar bila tafsir kontekstual dianggap sebagai gabungan dari metode-metode tersebut.
3.      Metode tafsir kontekstual akan membuka wawasan berpikir serta mudah dipahami sebab banyak data yang ditampilkan namun penyampaiannya tetap sesuai dengan konteks pemahaman audiens.
Adapun diantara kelemahan tafsir kontekstual adalah sebagai berikut:
1.      Hasil penafsiran kontekstual terkadang didahului oleh interest pribadi dan dorongan hawa nafsu karena adanya pintu penyesuaian nilai-nilai Alqur’an dengan kondisi masyarakat.
2.      Dengan semangat tafsir kontekstual terkadang melahirkan ketergesa-gesa-an dalam menafsirkan ayat.
3.      Usaha tafsir kontekstual terkadang menitikberatkan sebuah penafsiran pada satu aspek, misalnya aspek kondisi sosial semata tanpa melihat aspek-aspek yang lain termasuk bahasa, asba>b nuzu>l, na>sikh mansu>kh, dan sebagainya, sehingga penafsiran tersebut bisa menyimpang dari maksud yang diinginkan.
4.      Tafsir kontekstual memotivasi seseorang untuk cepat merasa mampu menafsirkan Alqur’an sekalipun syarat-syarat mufassir belum terpenuhi. [13]
D.    Penutup
Segala macam bentuk penafsiran yang dilakukan ulama pada dasarnya adalah upaya memahami makna yang dikandung Alqur’an untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan kontekstual jelas memiliki kekurangan sebagaimana juga pendekatan tekstual. Sebagai sebuah hasil ijtihad, tentu saja hal tersebut merupakan sebuah kewajaran. Yang terpenting adalah upaya itu dilakukan sebagai sebuah bentuk tanggung jawab dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Allah a’lam bi al-s{awa>b.


Session Diskusi
Pertanyaan
1.     DRA H Nurfadhilah, M.Ag : “Untuk lebih memperjelas persoalan, mohon diberi contoh model penafsiran tekstual dan kontekstual terhadap satu ayat/ persoalan !
2.     H ‘Atha’illah Umar, M.Ag : “Apakah ada formula yang paling tepat untuk meminimalisir unsur subyektifitas penafsir dalam melakukan penafsiran kontekstual ?”
3.     Hj Umami, M.Ag : “Bagaimana mengukur maslahah jika kita menafsirkan Alqur’an dengan menggunakan kaidah al-‘ibrah bi maqa>s{id al-shari>’ah ?”

Jawaban
1.   Secara tekstual, Alqur’an menilai ‘harga’ perempuan separuh harga laki-laki dalam masalah persaksian. Tetapi kalau dipahami secara kontekstual, pada dasarnya Alqur’an mendeskripsikan kondisi saat itu dan bukan tashri’ abadi. Ayat ini (Q.S. 2:282) berbicara tentang aktivitas ekonomi di mana perempuan saat itu tidak mempunyai hak negosiasi. Ketika perempuan telah bekerja dalam berbagai bidang kehidupan dan memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki, bahkan mengunggulinya dalam beberapa bidang, maka  pemahaman tentang kesaksian tersebut menjadi tidak berlaku.
2.   Menurut saya yang paling utama adalah tanggung jawab moral dan intelektual penafsirnya. Dalam konteks inilah sebenarnya kita bisa memahami mengapa para ulama klasik menentukan syarat-syarat yang sangat ketat bagi seseorang yang akan menafsirkan Alqur’an, baik syarat moral maupun intelektual. Penguasaan yang mendalam terhadap bahasa Arab, misalnya, jelas menjadi pagar yang sangat kuat mengingat teks Alqur’an berbahasa Arab. Tetapi tanpa diiringi rasa tanggung jawab, pagar ini kan tetap bisa dilanggar.
3.     Ada beberapa persyaratan  maslahah yang dirumuskan para ulama, tapi yang paling penting adalah tidak melanggar nas{ syar’i.











































[1] Quraish Shihab, “Kata Pengantar” dalam Ahmad Syukri Saleh, Metodologi Tafsir  Kontemporer Fazlur Rahman (Jakarta: GP Press, 2007)
[2] M.F.Zenrif, Sintesis paradigma Studi Alqur’an,( Malang: UIN –Malang Press, 2008), 51.
[3] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia.(Jakarta: Balai Pustaka 1989). hal.485
[5] U. Safrudin, Paradigma Tafsir Tekstual dan Kontekstual Usaha Memahami Kembali Pesan Alqur’an, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), 48.
[6] Ahmad Syukri Saleh, Metodologi Tafsir  Kontemporer Fazlur Rahman (Jakarta: GP Press, 2007), 45-46.

[7] Yusuf Qardhawi, Alqur’an dan al-Sunnah : Referensi Tertinggi Umat Islam, (Jakarta: Robbani Press, 1997) , 54.
[9] Taufik Adna Amal dan Syamsu Rizal, Tafsir Kontekstual , (Bandung: Mizan, 59), 59.
[10] Manna>’ al-Qat{t{a>n, Maba>h}ith fi> ‘Ulu>m Alqur’an, (T.t.: Manshu>ra>t al-‘Asr al-Haditth, 1973.) 80.
[11]  Dr. Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, ( Yogyakarta, LKIS Yogyakarta, 2010) h.64
[12] Taufik Adnan Amal dan Syamsu Rizal Panggabean, Tafsir Kontekstual Alqur’an, (Bandung: Mizan, 1992),  63-64.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar