PENDEKATAN TAFSIR
KONTEKSTUAL
Oleh : Iffah Muzammil
A. Pengantar
Sebagai sumber rujukan, berbagai
metode dikembangkan umat Islam untuk memahami Alquran . Di era klasik, para
ulama banyak mengandalkan riwayat dan makna kebahasaan untuk memahami kandungan
Alquran. Munculnya tafsir Ja>mi’ al-Baya>n ‘an Ta’wi>l A<yi karya Ibn Jari>r al-T{abari> (w. 310 H) mengukuhkan
tesis tersebut. Disamping memiliki keunggulan dari aspek otentisitas
penafsiran, metode ini memiliki kelemahan dari segi pengabaian terhadap konteks
turunnya ayat yang berimplikasi pada kesan bahwa Alquran diturunkan pada kondisi masyarakat
yang hampa budaya.[1]
‘Pengabaian’ ini dapat
berimplikasi pada tercerabutnya Alquran dari
aspek kehidupan masyarakat, karena makna yang dikandungnya tidak menyentuh
realitas. Jika kondisi ini
dibiarkan, Alquran akan semakin tergeser
dan menjauh dari umatnya sendiri. Dalam rangka mengatasi persoalan tersebut,
beberapa ulama kontemporer kemudian melahirkan metode penafsiran kontekstual. Tulisan ini akan mencoba membahas
metode tersebut.
B.
Pendekatan Kontekstual
Secara garis besar, pendekatan tafsir dapat dikategorikan pada
dua model pendekatan, yaitu pendekatan tekstual dan kontekstual. Pendekatan tekstual adalah
sebuah pendekatan yang menjadikan lafal-lafal Alqur’an sebagai obyek.
Pendekatan ini menekankan analisisnya pada sisi kebahasaan dalam memahami
Alqur’an. Secara praktis, pendekatan ini dilakukan dengan memberikan perhatian
pada ketelitian redaksi teks ayat. Pendekatan ini banyak dipergunakan oleh
ulama-ulama salaf, dengan cara menukil hadis atau pendapat ulama yang berkaitan
dengan makna lafal yang sedang dikaji. Sedangkan pendekatan kontekstual adalah
suatu pendekatan yang mencoba memahami makna dan kandungan ayat-ayat Alqur’an
dengan cara memahami konteks mengapa dan dalam kondisi apa ayat tersebut
diturunkan.[2]
Secara etimologi, kata kontekstual
memiliki dua arti, 1) Bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung
atau menambah kejelasan makna, 2) Situasi yang ada hubungannya dengan suatu
kejadian.[3] Adapun
secara terminologi, kata kontekstual setidaknya memiliki tiga pengertian : 1)
Upaya pemaknaan dalam rangka mengantisipasi persoalan dewasa ini yang umumnya
mendesak, 2) Pemaknaan yang melihat keterkaitan masa lalu, masa kini, dan masa
mendatang atau memaknai kata dari segi historis, fungsional, serta prediksinya
yang dianggap relevan, 3) mendudukkan keterkaitan antara teks dan terapannya.[4]
Dari
berbagai makna di atas, dapat dipahami
bahwa istilah “kontekstual” secara umum berarti cara
memahami Alqur’an yang tidak
semata-mata bertumpu pada makna teks, tetapi juga melibatkan dimensi
sosio-historis teks dan keterlibatan subjektif penafsir dalam aktifitas
penafsirannya.[5]
Ahmad Syukri Saleh mengartikan tafsir kontekstual dengan
”menafsirkan Alqur’an berdasarkan pertimbangan latar belakang sejarah, sosiologi, budaya, adat
istiadat, dan pranata-pranata yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat
Arab, sebelum dan selama turunnya Alqur’an ”.[6]
Cikal-bakal tafsir kontekstual adalah ayat-ayat Alqur`an yang memiliki asbāb al-nuzūl, terutama yang
berkaitan dengan fenomena sosial pada saat itu. Pemahaman ayat dengan
memperhatikan situasi sosial yang melingkupi turunnya ayat, jelas merupakan
pemahaman yang paling sempurna, sebab setidaknya
dari asbāb
al-nuzūl
dapat diperoleh informasi tentang nilai-nilai sosial yang ada dan berkembang
saat itu. Nilai-nilai
sosial tersebut bisa berupa adat-istiadat, karakter masyarakat atau individu, serta
relasinya dengan zaman.[7] Di
samping itu, ada kalanya situasi
sosial tersebut hanya berlaku pada masa tertentu, individu tertentu, dan di
tempat tertentu, tetapi ada kalanya berlaku sepanjang masa, pada siapa saja,
dan di mana saja, seperti ayat-ayat akidah dan system nilai. Oleh karena itu,
tidak berlebihan bila dikatakan bahwa pada dasarnya, usia tafsir kontekstual
setua ayat-ayat Alqur`an yang memiliki asbāb al-nuzūl.[8]
Harus diakui bahwa di kalangan
umat Islam, terdapat kecenderungan untuk menolak pendekatan historis dalam
memahami Alqur`an. Menurut mereka, meletakkan kembali dalam konteks kesejarahannya berarti
membatasi pesannya untuk tempat dan masa ia diturunkan. Tetapi keberatan
semacam ini tidaklah berdasar karena kita tidak mungkin me-universalisasi-kan
pesan Alqur`an, kecuali melalui pemahaman dalam konteks kesejarahannya. Inilah latar
belakang munculnya teori asbāb al-nuzūl. Asbāb al-nuzūl inilah pada dasarnya yang
menjadi bahan-bahan sejarah yang dimaksudkan untuk memberi penerangan terhadap makna
Alqur`an, dan tidak dimaksudkan untuk membatasi pesan Alqur`an pada konteks
tempat dan masa ia diturunkan.[9]
Para ulama klasik-pun
menempatkan asbāb
al-nuzūl sebagai bagian integral dalam
memahami kandungan Alqur’an. Sebuah ungkapan terkenal di kalangan ulama tafsir
mengatakan, :”sesungguhnya pengetahuan tentang suatu sebab akan membantu kita
dalam memahami akibatnya (إن العلم بالسبب
يورث العلم بالمسبب )”.[10]
Terkait
dengan asbāb
al-nuzūl tersebut, metode tafsir kontekstual berpegang
pada prinsip “al- ‘ibrah bi khus{u>s{ al-sabab la> bi ‘umu>m al-lafz{
(ketetapan makna itu didasarkan pada partikularitas [kekususan] sebab, bukan
pada universalitas [keumuman]
teks)”. Dalam penafsiran tafsir kontekstual ini metode yang pertama kali adalah
memahami makna asli suatu teks, kemudian menelusuri anasir-anasir sejarah yang
menyebabkan turunnya suatu teks/ ajaran. Saat ini bahkan muncul kaidah yang
berbunyi: “al-‘ibrah bi maqa>s{id al-shari>’ah (memahami makna
didasarkan pada tujuan pen-syariatannya)”. Menurut kaidah ini, yang seharusnya
menjadi pegangan untuk mengambil kesimpulan hukum adalah apa yang menjadi
tujuan syari’at, yakni spirit atau ide dasar dari teks-teks Alqur’an yang oleh
Fazlur Rahman disebut dengan ideal moral.[11] Berdasarkan
metode tersebut, dalam memutuskan suatu hukum harus dilihat dari konteks zaman
dan tempat, sehingga hukum itu sendiri dipandang dapat memberikan maslahat bagi
kehidupan manusia sesuai tujuan Alqur’an sebagai “petunjuk” bagi manusia juga.
Secara
garis besar, konsep tafsir kontekstual dapat dibagi dua: Kerangka konseptual pertama
adalah memahami Alqur’an dalam konteksnya-- konteks kesejarahan dan harfiyah,
lalu memproyeksikannya kepada situasi masa kini. Sedangkan kerangka konseptual kedua adalah membawa fenomena-
fenomena sosial ke dalam naungan tujuan- tujuan Alqur’an.
1.
Memahami Alqur’an dalam konteksnya serta
memproyeksikannya kepada situasi masa kini. Kerangka
konseptual pertama ini mencakup dua langkah pokok:
a.
Memahami Alqur’an dalam konteks, meliputi :
1) Pemilihan obyek penafsiran.
2) Mengkaji tema atau istilah tersebut
dalam konteks kesejarahan pra- Alqur’an dan pada masa Alqur’an.
3) Mengkaji respons Alqur’an sehubungan
dengan tema atau istilah itu dalam urutan kronologisnya, dengan memberikan
perhatian khusus kepada konteks sastra
ayat-ayat Alqur’an yang dirujuk, juga melibatkan asba>b al-nuzu>l
yang telah teruji keontetikannya.
4) Mengaitkan pembahasan tema atau istilah
tersebut dengan tema atau istilah lain
yang relevan
5) Menyimpulkan kehendak atau
tujuan-tujuan Alqur’an sehubungan dengan tema atau istilah itu lewat kajian-
kajian di atas.
6) Menafsirkan ayat-ayat spesifik yang berkaitan
dengan tema atau istilah tersebut berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari
kajian-kajian di atas.
b.
Memproyeksikan pemahaman Alqur’an dalam konteksnya , yakni
yang diperoleh lewat langkah pertama di atas, kepada situasi kekinian. Sebelum
proyeksi dilakukan, kajian mengenai situasi kekinian yang berkaitan dengan tema
atau istilah yang dibahas harus dilakukan terlebih dahulu.
2.
Membawa
fenomena-fenomena sosial ke dalam naungan tujuan-tujuan Alqur’an. Kerangka
konseptual ke dua ini juga mencakup dua langkah pokok, tetapi dengan arah yang
berbeda dengan kerangka konseptual yang pertama, yakni dari realitas kekinian
ke dalam naungan Alqur’an. Langkah-langkah tersebut meliputi :
a.
Mengkaji dengan
cermat fenomena sosial yang dimaksud. Kajian ini melibatkan berbagai pihak dan
disiplin ilmu, baik disiplin sosiologi, antropologi, maupun psikologi.
b.
Menilai dan
menangani fenomena itu berdasarkan tujuan-tujuan moral Alqur’an yang diperoleh
lewat langkah A.1.
Apabila kedua kerangka konseptual dapat
dikategorikan sebagai ijtihad, maka ijtihad dalam hal ini tentunya akan berarti
bahwa ” Usaha-usaha yang sungguh-sungguh untuk membumikan Alqur’an dan
membawa fenomena-fenomena sosial kedalam naungan Alqur’an”.[12]
C.
Kelebihan dan
Kekurangan Tafsir Kontekstual
Jika
dicermati, setidaknya ada beberapa kelebihan dan kekurangan tafsir kontekstual sebagai
berikut :
1. Mempertahankan
semangat keuniversalan Alqur’an, sebab dengan penafsiran kontekstual maka
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya akan tetap sejalan dengan perkembangan
zaman.
2. Metode tafsir
kontekstual merupakan sintesa dari metode analitis, tematik, dan hermeneutika.
Sebab metode analitis diperkaya dengan sumber tradisional yang memuat substansi
yang diperlukan bagi proses penafsiran, metode tematik diunggulkan dengan
kemampuannya meramu ayat-ayat Alqur’an dalam satu tema dan
mengaktualisasikannya, tafsir hermeneutika titik penekanannya adalah kajian
kata dan bahasa, sejarah, sosiologi, antropologi, dan sebagainya sebagai alat
bantu yang penting dalam menafsirkan Alqur’an. Sehingga wajar bila tafsir
kontekstual dianggap sebagai gabungan dari metode-metode tersebut.
3. Metode tafsir
kontekstual akan membuka wawasan berpikir serta mudah dipahami sebab banyak
data yang ditampilkan namun penyampaiannya tetap sesuai dengan konteks
pemahaman audiens.
Adapun diantara kelemahan tafsir kontekstual adalah
sebagai berikut:
1. Hasil
penafsiran kontekstual terkadang didahului oleh interest pribadi dan dorongan
hawa nafsu karena adanya pintu penyesuaian nilai-nilai Alqur’an dengan kondisi
masyarakat.
2. Dengan semangat
tafsir kontekstual terkadang melahirkan ketergesa-gesa-an dalam menafsirkan
ayat.
3. Usaha tafsir
kontekstual terkadang menitikberatkan sebuah penafsiran pada satu aspek,
misalnya aspek kondisi sosial semata tanpa melihat aspek-aspek yang lain termasuk
bahasa, asba>b nuzu>l, na>sikh mansu>kh, dan sebagainya, sehingga
penafsiran tersebut bisa menyimpang dari maksud yang diinginkan.
4. Tafsir
kontekstual memotivasi seseorang untuk cepat merasa mampu menafsirkan Alqur’an sekalipun
syarat-syarat mufassir belum terpenuhi. [13]
D. Penutup
Segala macam bentuk penafsiran
yang dilakukan ulama pada dasarnya adalah upaya memahami makna yang dikandung
Alqur’an untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan
kontekstual jelas memiliki kekurangan sebagaimana juga pendekatan tekstual.
Sebagai sebuah hasil ijtihad, tentu saja hal tersebut merupakan sebuah
kewajaran. Yang terpenting adalah upaya itu dilakukan sebagai sebuah bentuk
tanggung jawab dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Allah a’lam bi al-s{awa>b.
Session
Diskusi
Pertanyaan
1.
DRA H Nurfadhilah, M.Ag : “Untuk lebih memperjelas
persoalan, mohon diberi contoh model penafsiran tekstual dan kontekstual
terhadap satu ayat/ persoalan !
2.
H ‘Atha’illah Umar, M.Ag : “Apakah ada formula yang
paling tepat untuk meminimalisir unsur subyektifitas penafsir dalam melakukan
penafsiran kontekstual ?”
3.
Hj Umami, M.Ag : “Bagaimana mengukur maslahah jika
kita menafsirkan Alqur’an dengan menggunakan kaidah al-‘ibrah bi maqa>s{id
al-shari>’ah ?”
Jawaban
1. Secara tekstual,
Alqur’an menilai ‘harga’ perempuan separuh harga laki-laki dalam masalah
persaksian. Tetapi kalau dipahami secara kontekstual, pada dasarnya Alqur’an mendeskripsikan
kondisi saat itu dan bukan tashri’ abadi. Ayat ini (Q.S. 2:282) berbicara
tentang aktivitas ekonomi di mana perempuan saat itu tidak mempunyai hak
negosiasi. Ketika perempuan telah bekerja dalam berbagai bidang kehidupan dan
memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki, bahkan mengunggulinya dalam
beberapa bidang, maka pemahaman tentang
kesaksian tersebut menjadi tidak berlaku.
2.
Menurut saya yang paling utama adalah tanggung
jawab moral dan intelektual penafsirnya. Dalam konteks inilah sebenarnya kita
bisa memahami mengapa para ulama klasik menentukan syarat-syarat yang sangat
ketat bagi seseorang yang akan menafsirkan Alqur’an, baik syarat moral maupun
intelektual. Penguasaan yang mendalam terhadap bahasa Arab, misalnya, jelas
menjadi pagar yang sangat kuat mengingat teks Alqur’an berbahasa Arab. Tetapi
tanpa diiringi rasa tanggung jawab, pagar ini kan tetap bisa dilanggar.
3.
Ada beberapa persyaratan maslahah yang dirumuskan para ulama, tapi
yang paling penting adalah tidak melanggar nas{ syar’i.
[1] Quraish Shihab, “Kata Pengantar” dalam Ahmad Syukri
Saleh, Metodologi Tafsir Kontemporer
Fazlur Rahman (Jakarta: GP Press, 2007)
[3] Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa
Indonesia.(Jakarta: Balai Pustaka 1989). hal.485
[5] U. Safrudin,
Paradigma Tafsir Tekstual dan Kontekstual Usaha Memahami Kembali Pesan Alqur’an,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), 48.
[6] Ahmad Syukri Saleh, Metodologi Tafsir Kontemporer Fazlur Rahman (Jakarta: GP
Press, 2007), 45-46.
[7] Yusuf
Qardhawi, Alqur’an dan al-Sunnah : Referensi Tertinggi Umat Islam,
(Jakarta:
Robbani Press, 1997) ,
54.
[8]
http://sanadthkhusus.blogspot.com/2011/07/metodologi-tafsir-kontektual.html, diakses tanggal
27 September 2011
[9] Taufik Adna Amal dan Syamsu
Rizal, Tafsir Kontekstual , (Bandung: Mizan, 59), 59.
[10]
Manna>’ al-Qat{t{a>n, Maba>h}ith fi> ‘Ulu>m Alqur’an, (T.t.:
Manshu>ra>t al-‘Asr al-Haditth, 1973.) 80.
[12] Taufik Adnan
Amal dan Syamsu Rizal Panggabean, Tafsir Kontekstual Alqur’an, (Bandung:
Mizan, 1992), 63-64.