PIDANA UNTUK PELAKU NIKAH SIRRI
Oleh : Iffah Muzammil*
Polemik
pernikahan sirri kembali muncul. Lewat RUU Hukum Material Peradilan
Agama bidang Perkawinan, negara
berencana mempidanakan para pelaku nikah sirri. Tak pelak berbagai
reaksi bermunculan. Beberapa waktu lalu, tokoh nyentrik, Syeikh Puji yang
sedang kesandung pernikahan sirri dengan anak di bawah umur mengeluarkan
reaksi nyentrik. Di areal perumahannya, dibangunlah sebuah gedung berterali besi
yang disebutnya "Penjara Nikah
Sirri". Empat belas hektar tanahnya siap dihibahkannya kepada pemerintah
untuk membangun penjara-penjara serupa, lengkap dengan biaya pembangunannya. Dengan
nada mengolok-olok ia masuk ke dalam 'penjara' tersebut dan menyatakan bahwa ia
siap menjadi penghuninya jika pengadilan kelak memastikan bahwa ia telah
melakukan pelanggaran pidana atas pernikahan sirri-nya. Entah serius
entah tidak, dia berharap kelak Presiden-lah yang akan meresmikan penjaranya
tersebut. Tak cukup sampai di situ. Dia bahkan melengkapinya dengan berbagai
spanduk yang di antaranya bertulisan, "Pernikahan Menghentikan
Pencabulan". Sungguh sebuah sindiran pedas yang sangat nyentrik.
Nikah Sirri dalam
Fiqh dan Pandangan Masyarakat
Sirri
berasal dari bahasa arab yang
berarti "rahasia". Dalam sejarah hukum Islam, istilah nikah sirri
berasal dari ucapan Umar Ibn al-Khaththab ketika diberitahu bahwa telah terjadi
pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang lelaki dan
perempuan, maka ia berkata: "Ini nikah sirri, aku tidak
membolehkannya dan sekiranya aku datang, pasti aku rajam (dilempar
dengan batu)".
Mayoritas
(jumhur) ulama' berpendapat bahwa pernikahan dipandang tidak sah bila
tidak dihadiri oleh saksi, karena saksi nikah adalah rukun nikah yang menjadi syarat
sahnya nikah. Dalam pandangan mereka saksi nikah harus dua orang laki-laki.
Berbeda dengan jumhur, Imam Hanafi membenarkan saksi nikah dua orang perempuan
dan satu orang laki-laki. Perbedaan ini karena Hanafi memandang akad nikah sama
dengan akad jual beli, yang ditentang oleh jumhur yang memandang bahwa akad
nikah tidak bisa disamakan dengan jual beli karena persoalan nikah bukan
persoalan harta benda. Sebuah riwayat
dari al-Zuhri menyatakan bahwasanya "yang telah terjadi pada masa Rasul,
wanita tidak diperkenankan menjadi saksi dalam persoalan pidana, nikah, dan
talak". Riwayat Umar di atas menunjukkan bahwa beliau juga tidak berkenan
persaksian wanita dalam pernikahan. Merujuk pada pernyataan Umar di atas, nikah
sirri dalam fiqh diartikan sebagai nikah yang tidak dihadiri oleh saksi
sehingga ia tidak sah secara syar'i. Pernikahan yang dihadiri saksi tetapi disembunyikan,
dalam pandangan Imam Malik juga disebut pernikahan sirri dan harus
dinyatakan batal (Ibn Rusyd:13).
Namun
demikian, pengertian tersebut berbeda
dengan pengertian nikah sirri yang berkembang di tengah-tengah
masyarakat di Indonesia .
Nikah sirri diartikan sebagai
perkawinan yang dilaksanakan secara sah menurut agama, tetapi tidak
dicatatkan di KUA, sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Jika dilihat
dari segi fiqh, sebenarnya tidak bisa disebut
sirri, tetapi jika dilihat dari segi hukum perundangan disebut sirri
(Sujari:1996). Nampaknya pengertian tersebut dipengaruhi oleh ketentuan
dalam UU Perkawinan No 1/1974 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: "Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut perundangan yang berlaku". Demikian pula
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam ps 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan: 1. Agar
terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus
dicatat 2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam UU no 22 1946 jo. UU no. 32 1954.
Selanjutnya dalam KHI ps 6 ayat 2 dinyatakan: "Perkawinan yang dilakukan
di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum".
Dengan demikian, maka nikah sirri mengakibatkan tidak adanya ketertiban perkawinan dan menimbulkan persoalan hukum.
Dasar Hukum Pencatatan Nikah
Tidak ada ayat al-Qur'an atau Sunnah Rasul yang secara
tegas mengharuskan adanya pencatatan suatu pernikahan. Namun dalam Hukum Islam,
penetapan hukum bisa ditentukan dengan beberapa dalil hukum lain dengan mengacu
kepada al-Qur'an dan Sunnah, karena tentu tidak semua persoalan disebutkan secara
rinci oleh al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Dalam masalah pencatatan nikah—dalam
ruang yang terbatas ini-- setidaknya didasarkan pada beberapa dalil hukum berikut ini:
Pertama:
Qiyas, yakni menganalogikan hukum suatu peristiwa yang tidak ada
ketentuannya secara tegas dalam al-Qur'an atau Sunnah (furu') kepada peristiwa yang hukumnya
ditegaskan oleh nash al-Qur'an atau Sunnah (asal) karena adanya
kesamaan illat/alasan hukum (Zahrah:1958). Dalam al-Qur'an surat al-Baqarah :
282 diperintahkan agar supaya orang melakukan pencatatan utang piutang. Pencatatan
ini untuk menghindari keributan jika terjadi lupa atau pengingkaran salah satu
pihak. Jika dalam urusan utang yang hanya menyangkut harta saja diperintahkan
untuk dicatat, maka sangat logis jika
dalam masalah pernikahan yang menyangkut kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan
hak azasi isteri dan anak cucu yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat
kelak, juga harus dicatat. Bahkan lebih ditekankan lagi. Qiyas semacam
ini dalam ushul fiqh disebut qiyas awlawi yakni mengkiyaskan furu' yang lebih
kuat illat-nya daripada hukum asal, seperti keharaman memukul orang tua yang
dikiyaskan kepada keharaman berkata "ah" sebagaimana disebutkan oleh
al-Qur'an surat al-Isra':23, sebab memukul jauh lebih menyakitkan
daripada berkata "ah".
Kedua:
Maslahah Mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak ada konfirmasi secara
khusus dari nash al-Qur'an atau Hadits, baik yang mengakui maupun yang
menentangnya, tetapi didukung oleh sejumlah nash (Zahrah:1958). Sekalipun
pencatatan nikah tidak ada konfirmasi khusus dari nash, tetapi pencatatan
ini memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, setidaknya kemaslahatan dalam
hal perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), harta (hifdz al-mal),
serta keturunan/kehormatan (hifdz al-nasl aw 'irdh). Tanpa ada
pencatatan, bisa terjadi pengingkaran dari pihak suami yang mengakibatkan ia
lepas dari tanggung jawab memberi nafkah, bahkan jika terjadi perceraian atau
sang suami meninggal, isteri tidak bisa kawin
lagi, atau menuntut gono-gini atau bagian warisan. Suami juga bisa mengingkari
anak yang lahir dari nikah sirri ini. Diakui sekalipun, si anak tidak
akan bisa mendapatkan akte lahir, tanpa ada surat nikah orang tuanya. Kemaslahatan-kemaslahatan
tersebut, diakui oleh sejumlah nash, dan merupakan tujuan dari
disyari'atkannya hukum Islam. Karena itu pencatatan pernikahan dapat dibenarkan
bahkan diwajibkan jika kemaslahatan menghendaki demikian.
Perlunya Sangsi bagi Pelaku
Nikah Sirri
Pencatatan
nikah jelas bertujuan untuk memberi jaminan hukum terhadap para isteri agar
terlindung dari sikap suami yang berlaku sewenang-wenang. Apabila suami
memperlakukan isteri secara sewenang-wenang, isteri dapat mengajukannya ke
pengadilan.
Melihat
pentingnya pencatatan nikah, maka niat pemerintah untuk memberi sangsi bagi
pelaku nikah sirri patut diapresiasi. Niat ini sebenarnya bisa dikatakan
sudah terlambat. Mengapa?, Kita melihat banyak kasus nikah sirri yang
melahirkan madharat bagi masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak. Kasus-kasus
yang menimpa selebriti seperti Machicha Muchtar-Moerdiono, Cut Memey-Jackson
Perangin-Angin, Sandy Harun-Setiawan Djodi-Tomy Soeharto, dan yang kini sedang
bersengketa Rischa-Gary Iskak, hanyalah fenomena
gunung es. Kasus serupa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat begitu banyak
dan jauh lebih mengenaskan.
Pernikahan model ini jelas tidak sejalan
dengan tujuan pernikahan yakni mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah,
dan rahmah. Mengingat tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan
kemaslahatan, maka kemaslahatan itulah yang harus menjadi pertimbangan utama
dalam penetapan hukum. Penertiban nikah tentu jauh lebih maslahah ketimbang
membiarkan orang Islam menikah secara 'illegal' sehingga melahirkan
kemudharatan dan kekacauan dalam keluarga.
Namun
demikian, pemerintah harus bersikap konsisten. Akan terlihat aneh jika
pernikahan sirri dipidanakan sementara pelaku kumpul kebo dibiarkan
merajalela.
Bangkalan,
21 Maret 2009
*