Minggu, 18 November 2012


PIDANA UNTUK PELAKU NIKAH SIRRI

Oleh : Iffah Muzammil*

 

Polemik pernikahan sirri kembali muncul. Lewat RUU Hukum Material Peradilan Agama bidang Perkawinan,  negara berencana mempidanakan para pelaku nikah sirri. Tak pelak berbagai reaksi bermunculan. Beberapa waktu lalu, tokoh nyentrik, Syeikh Puji yang sedang kesandung pernikahan sirri dengan anak di bawah umur mengeluarkan reaksi nyentrik. Di areal perumahannya, dibangunlah sebuah gedung berterali besi yang disebutnya "Penjara  Nikah Sirri". Empat belas hektar tanahnya siap dihibahkannya kepada pemerintah untuk membangun penjara-penjara serupa, lengkap dengan biaya pembangunannya. Dengan nada mengolok-olok ia masuk ke dalam 'penjara' tersebut dan menyatakan bahwa ia siap menjadi penghuninya jika pengadilan kelak memastikan bahwa ia telah melakukan pelanggaran pidana atas pernikahan sirri-nya. Entah serius entah tidak, dia berharap kelak Presiden-lah yang akan meresmikan penjaranya tersebut. Tak cukup sampai di situ. Dia bahkan melengkapinya dengan berbagai spanduk yang di antaranya bertulisan, "Pernikahan Menghentikan Pencabulan". Sungguh sebuah sindiran pedas yang sangat nyentrik.

  

Nikah Sirri dalam Fiqh dan Pandangan Masyarakat

Sirri  berasal dari bahasa arab yang berarti "rahasia". Dalam sejarah hukum Islam, istilah nikah sirri berasal dari ucapan Umar Ibn al-Khaththab ketika diberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang lelaki dan perempuan, maka ia berkata: "Ini nikah sirri, aku tidak membolehkannya dan sekiranya aku datang, pasti aku rajam (dilempar dengan batu)".

Mayoritas (jumhur) ulama' berpendapat bahwa pernikahan dipandang tidak sah bila tidak dihadiri oleh saksi, karena saksi nikah adalah rukun nikah yang menjadi syarat sahnya nikah. Dalam pandangan mereka saksi nikah harus dua orang laki-laki. Berbeda dengan jumhur, Imam Hanafi membenarkan saksi nikah dua orang perempuan dan satu orang laki-laki. Perbedaan ini karena Hanafi memandang akad nikah sama dengan akad jual beli, yang ditentang oleh jumhur yang memandang bahwa akad nikah tidak bisa disamakan dengan jual beli karena persoalan nikah bukan persoalan harta benda.  Sebuah riwayat dari al-Zuhri menyatakan bahwasanya "yang telah terjadi pada masa Rasul, wanita tidak diperkenankan menjadi saksi dalam persoalan pidana, nikah, dan talak". Riwayat Umar di atas menunjukkan bahwa beliau juga tidak berkenan persaksian wanita dalam pernikahan. Merujuk pada pernyataan Umar di atas, nikah sirri dalam fiqh diartikan sebagai nikah yang tidak dihadiri oleh saksi sehingga ia tidak sah secara syar'i. Pernikahan yang dihadiri saksi tetapi disembunyikan, dalam pandangan Imam Malik juga disebut pernikahan sirri dan harus dinyatakan batal (Ibn Rusyd:13).

Namun demikian,  pengertian tersebut berbeda dengan pengertian nikah sirri yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di Indonesia. Nikah sirri diartikan sebagai  perkawinan yang dilaksanakan secara sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan di KUA, sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Jika dilihat dari segi fiqh, sebenarnya tidak bisa disebut  sirri, tetapi jika dilihat dari segi hukum perundangan disebut sirri (Sujari:1996). Nampaknya pengertian tersebut dipengaruhi oleh ketentuan dalam UU Perkawinan No 1/1974 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundangan yang berlaku". Demikian pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam ps 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan: 1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat 2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam UU no 22 1946 jo. UU no. 32 1954. Selanjutnya dalam KHI ps 6 ayat 2 dinyatakan: "Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum". Dengan demikian, maka nikah sirri mengakibatkan tidak adanya ketertiban  perkawinan dan menimbulkan persoalan hukum.

 

Dasar Hukum Pencatatan Nikah

Tidak ada ayat al-Qur'an atau Sunnah Rasul yang secara tegas mengharuskan adanya pencatatan suatu pernikahan. Namun dalam Hukum Islam, penetapan hukum bisa ditentukan dengan beberapa dalil hukum lain dengan mengacu kepada al-Qur'an dan Sunnah, karena tentu tidak semua persoalan disebutkan secara rinci oleh al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Dalam masalah pencatatan nikah—dalam ruang yang terbatas ini-- setidaknya didasarkan pada beberapa dalil hukum  berikut ini:

Pertama: Qiyas, yakni menganalogikan hukum suatu peristiwa yang tidak ada ketentuannya secara tegas dalam al-Qur'an atau Sunnah  (furu') kepada peristiwa yang hukumnya ditegaskan oleh nash al-Qur'an atau Sunnah (asal) karena adanya kesamaan illat/alasan hukum (Zahrah:1958). Dalam al-Qur'an surat al-Baqarah : 282 diperintahkan agar supaya orang melakukan pencatatan utang piutang. Pencatatan ini untuk menghindari keributan jika terjadi lupa atau pengingkaran salah satu pihak. Jika dalam urusan utang yang hanya menyangkut harta saja diperintahkan untuk dicatat,  maka sangat logis jika dalam masalah pernikahan yang menyangkut kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan hak azasi isteri dan anak cucu yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak, juga harus dicatat. Bahkan lebih ditekankan lagi. Qiyas semacam ini dalam ushul fiqh disebut qiyas awlawi  yakni mengkiyaskan furu' yang lebih kuat illat-nya daripada hukum asal,  seperti keharaman memukul orang tua yang dikiyaskan kepada keharaman berkata "ah" sebagaimana disebutkan oleh al-Qur'an surat al-Isra':23, sebab memukul jauh lebih menyakitkan daripada berkata "ah".

Kedua: Maslahah Mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak ada konfirmasi secara khusus dari nash al-Qur'an atau Hadits, baik yang mengakui maupun yang menentangnya, tetapi didukung oleh sejumlah nash (Zahrah:1958). Sekalipun pencatatan nikah tidak ada konfirmasi khusus dari nash, tetapi pencatatan ini memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, setidaknya kemaslahatan dalam hal perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), harta (hifdz al-mal), serta keturunan/kehormatan (hifdz al-nasl aw 'irdh). Tanpa ada pencatatan, bisa terjadi pengingkaran dari pihak suami yang mengakibatkan ia lepas dari tanggung jawab memberi nafkah, bahkan jika terjadi perceraian atau sang suami meninggal,  isteri tidak bisa kawin lagi, atau menuntut gono-gini atau bagian warisan. Suami juga bisa mengingkari anak yang lahir dari nikah sirri ini. Diakui sekalipun, si anak tidak akan bisa mendapatkan akte lahir, tanpa ada surat nikah orang tuanya. Kemaslahatan-kemaslahatan tersebut, diakui oleh sejumlah nash, dan merupakan tujuan dari disyari'atkannya hukum Islam. Karena itu pencatatan pernikahan dapat dibenarkan bahkan diwajibkan jika kemaslahatan menghendaki demikian.

 

Perlunya Sangsi bagi Pelaku Nikah Sirri

Pencatatan nikah jelas bertujuan untuk memberi jaminan hukum terhadap para isteri agar terlindung dari sikap suami yang berlaku sewenang-wenang. Apabila suami memperlakukan isteri secara sewenang-wenang, isteri dapat mengajukannya ke pengadilan.

Melihat pentingnya pencatatan nikah, maka niat pemerintah untuk memberi sangsi bagi pelaku nikah sirri patut diapresiasi. Niat ini sebenarnya bisa dikatakan sudah terlambat. Mengapa?, Kita melihat banyak kasus nikah sirri yang melahirkan madharat bagi masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak. Kasus-kasus yang menimpa selebriti seperti Machicha Muchtar-Moerdiono, Cut Memey-Jackson Perangin-Angin, Sandy Harun-Setiawan Djodi-Tomy Soeharto, dan yang kini sedang bersengketa Rischa-Gary Iskak,  hanyalah fenomena gunung es. Kasus serupa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat begitu banyak dan jauh lebih mengenaskan.

 Pernikahan model ini jelas tidak sejalan dengan tujuan pernikahan yakni mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Mengingat tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan, maka kemaslahatan itulah yang harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hukum. Penertiban nikah tentu jauh lebih maslahah ketimbang membiarkan orang Islam menikah secara 'illegal' sehingga melahirkan kemudharatan dan kekacauan dalam keluarga.

Namun demikian, pemerintah harus bersikap konsisten. Akan terlihat aneh jika pernikahan sirri dipidanakan sementara pelaku kumpul kebo dibiarkan merajalela.

                                                        

                                                                        Bangkalan, 21 Maret 2009

*
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar