Jumat, 29 Maret 2013


TINDAK PIDANA PENCURIAN

(Kajian Tafsir Tematik)

Oleh : Iffah Muzammil·

 

Abstrak

Al-Qur’an hanya sekali berbicara tentang pencurian. Hampir seluruh ulama seragam dalam memahami ayat tentang pencurian tersebut. Dalam pandangan mereka, ayat tersebut menunjukkan bahwa hukuman bagi tindak pidana pencurian adalah potong tangan sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi, seperti barang yang dicuri mencapai nisab, disimpan di tempat yang seharusnya, terbebas dari unsur shubhat, dan lain-lain. Namun demikian, beberapa ulama kontemporer, mencoba melakukan upaya tafsir ulang terhadap ayat tersebut. Dalam kesimpulan mereka, hukum potong tangan merupakan hukuman maksimal jika hukuman jenis lain tidak dapat mewujudkan tujuan disyariatkannya hukum dimaksud.   

 

Kata Kunci : pidana pencurian, tafsir ulang.

 

 Pendahuluan

Ditinjau dari segi pemilik hak, dalam hukum Islam dikenal adanya empat (4) macam hak. Pertama;  hak Allah yaitu segala bentuk kegiatan untuk mendekatkan diri kepada Allah seperti ibadah, atau dalam rangka menjaga kemaslahatan umum seperti h}udu>d. Dalam hal ini hak Allah tidak dapat digugurkan lewat upaya apa pun. Kedua; hak Adami, yakni untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi. Hak ini dapat diubah, digugurkan, dan diwariskan, seperti muamalah dan pewarisan hak qis}a>s}. Ketiga; gabungan hak Allah dan hak Adami. Yang terakhir ini terbagi dua, adakalanya hak Allah lebih menonjol, seperti h{add zina,  dan adakalanya hak Adami yang lebih menonjol seperti qis}a>s}.[1] Imam Mawardi memasukkan h}add al-qaz}f sebagai hak Adami sehingga dapat gugur jika dimaafkan oleh korban.[2]

Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang jenis hukumannya dikategorikan pada h{udu>d. Secara bahasa, h}udu>d merupakan bentuk jamak dari h}add yang berarti "mencegah, menghalangi". Karena itu, hukuman dalam pidana Islam ('uqu>ba>t) disebut h}udu>d karena menjadi pencegah seseorang untuk melakukan pelanggaran. Jumhur men-definisikan h}udu>d dengan "jenis hukuman yang ditentukan oleh Allah (bentuk dan kadarnya) baik berupa hak Allah, maupun hak makhluk". Atas dasar ini, maka ta'zi>r tidak disebut h}udu>d, karena bentuk dan kadar hukumannya tidak ditentukan. Begitu pula qis}a>s} dan diyat tidak disebut h}udu>d, karena sekalipun jenis hukumannya telah ditentukan, tetapi  qis}a>s}  dapat digugurkan oleh pihak yang dirugikan (keluarga korban). [3]

Terkait dengan h}udu>d, tindak pidana yang mendapat sangsi h}udu>d selain pencurian adalah zina (Q.S. 24:2),  menuduh zina (Q.S. 24:4), minum khamr (keharaman khamr ditetapkan berdasar al-Qur'an (Q.S. 5:90)  dan hadis Nabi, sedangkan jenis hukumannya ditetapkan oleh hadis Nabi, dan jumlahnya ditetapkan oleh sahabat. Imam Shafi'i berpendapat hukuman pemabuk termasuk ta'zi>r, yakni 40 kali cambuk, sementara ulama' lain menetapkan delapan puluh kali),  h}ira>bah, (Q.S. 5:33), riddah , (Q.S. 2:217), memberontak terhadap pemerintah yang sah (h{add al-baghy}, (Q.S. 49:9). Adapun tindak pidana pencurian, diancam hukuman potong tangan (Q.S. 5:38). ).[4] Tulisan ini akan membahas seputar  tindak pidana pencurian dengan menggunakan kajian tafsir tematik.

 

Ayat al-Qur’an tentang Pencurian (Q.S. 5:38-39)

 

ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur  cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ

 

Tafsir Global

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah pergelangan tangan keduanya sebagai pembalasan duniawi bagi pencurian yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan yang menjadikan ia jera dan orang lain takut melakukan hal serupa dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan ketentuan-Nya. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan menyesalinya lalu bertaubat, maka barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu walaupun telah berlalu waktu yang lama dan memperbaiki diri, antara lain mengembalikan apa yang telah dicurinya atau nilainya kepada pemiliknya yang sah, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat nanti. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [5]

 

Muna>sabah dan Sabab Nuzu>l

Al-Qur’an hanya berbicara sekali mengenai pencurian, dan terdapat dalam surat al-Maidah. Ayat ini merupakan ayat Madaniyyah. Pada ayat sebelumnya, dibahas tentang sangsi hukum bagi perampok, yang oleh Hanafiyah  disebut al-sariqah al-kubra>,  dimana salah satu bentuk hukumannya adalah tangan dan kakinya dipotong secara silang, sementara pada ayat ini dibahas tentang sangsi hukum bagi pencurian biasa yang oleh Hanafiyah disebut al-sariqah al-s{ughra>, di mana sangsi hukumnya berupa potong tangan.

Ayat ini turun dalam kasus T}u'mah b Ubairiq yang mencuri baju besi tetangganya  yaitu Qata>dah b Nu'ma>n, yang disimpan di kantong tepung. Setelah dicuri, baju itu disembunyikannya di rumah Zaid b al-Sami>n, seorang Yahudi, kemudian ia menebarkan tepung sepanjang rumah Qata>dah hingga rumah Zaid. T}u'mah kemudian menuduh Zaid yang mencurinya. Kerabat T{u’mah meminta Nabi untuk menghukum Zaid, sekalipun mereka tahu bahwa  T{u’mah adalah pencurinya. Nabi hampir terpengaruh, namun kemudian turun  Q.S. 4 :108,  dan selanjutnya  turun ayat ini untuk menjelaskan hukum pencurian. Diriwayatkan pula  dari Abdullah b 'Amr bahwasanya seorang wanita mencuri, sehingga tangan kanannya dipotong. Kemudian wanita tersebut bertanya kepada Rasul, apakah dia masih punya kesempatan untuk bertaubat, maka turunlah ayat berikutnya, yakni: [6]  

فَمَنْ تابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ، فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ، إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Tafsir  Ayat tentang Pencurian dan Bentuk Hukumannya

والسارق والسارقة

Mencuri berbeda dengan korupsi, merampok, mencopet, dan merampas. Al-sariqah secara bahasa berarti mengambil harta (orang lain) secara mutlak yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan tipu daya. Secara istilah, ia diartikan “tindakan mengambil harta orang lain yang disimpan di tempat yang seharusnya, yang dilakukan seorang yang sudah baligh dan berakal, dalam jumlah tertentu dengan cara sembunyi-sembunyi, dengan  tanpa hak dan juga tidak ada unsur shubhat”. Pencurian yang dimaksud dalam definisi tersebut adalah pencurian yang menyebabkan pelakunya terkena hukuman h}ad berupa potong tangan. Pemahaman  mengacu pada riwayat dari Rasul.[7]

Kata al-Sa>riq, memberi kesan bahwa yang bersangkutan telah berulangkali mencuri. Dengan demikian berarti bahwa orang yang baru mencuri sekali dua kali belum wajar dinamai pencuri, sehingga ia belum tepat diberi sangsi hukum sebagaimana disebut di atas. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa seseorang ditangkap mencuri namun bersumpah bahwa ia baru sekali mencuri. Sayyidina Ali tetap memerintahkan untuk memotong tangannya seraya berkata bahwa Allah tidak mempermalukan orang yang baru sekali melakukan dosa. Ini berbeda jika kata tersebut diterjemahkan dengan lelaki yang mencuri. Namun demikian, mayoritas ulama memahami al-sa<riq dengan lelaki yang mencuri  dan perempuan yang mencuri. Jika demikian, maka sangsi tersebut berlaku baginya walaupun ia terbukti hanya sekali melakukan pencurian.

Ayat tersebut secara khusus menyebut al-sa>riqah. Hal itu untuk meluruskan kekeliruan masyarakat jahiliyah yang enggan menjatuhkan sangsi terhadap wanita yang mencuri, bukan karena sayang atau kasihan kepada mereka, tetapi karena mereka tidak memberi nilai kemanusiaan kepada perempuan, bahkan menyifati mereka sebagai nas{ruha< buka<’ wa birruha< sariqah.

Didahulukannya kata pencuri laki-laki (al-sa<riq) dalam ayat ini, dan didahulukannya pezina perempuan dalam ayat tentang perzinaan, menurut Quraish Shihab, mengisyaratkan bahwa lelaki lebih berani mencuri daripada perempuan, sedang perzinahan bila terjadi disebabkan karena keberanian perempuan melanggar tuntunan Ilahi agar tidak menampakkan hiasan mereka, yang dapat merangsang terjadinya pelanggaran.[8]

Secara lebih rinci ulama menyatakan bahwa pelaku pencurian yang dikenakan hukuman potong tangan tersebut haruslah memenuhi beberapa syarat, yakni:

 

A.    Yang menyangkut pelaku :

1.    Baligh dan berakal. Karena pencurian merupakan suatu tindak pidana, maka hukuman hanya bisa ditimpakan terhadap orang yang sudah baligh dan berakal. Orang gila dan anak kecil dalam hal ini masuk dalam wilayah taklif. Jika terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak kecil, maka hukuman yang diberikan adalah jenis ta’zir.

2.                                 Atas kehendak sendiri;

3.    Tidak ada unsur shubhat antara pencuri dan harta yang dicuri. Termasuk dalam hal ini adalah pencurian yang dilakukan budak yang mencuri harta tuannya, orang tua mencuri harta anaknya; partner yang mencuri harta kawannya dimana mereka melakukan kerja sama (shirkah) ; orang yang mencuri harta orang yang punya hutang kepadanya.

4.    Bukan pemilik barang yang dicuri.

 

B.      Yang menyangkut benda yang dicuri :

1.    Mencapai nis{ab.  Menurut Hanafiyah dan al-Thauri>, jumlah minimal harta yang dicuri adalah 10 dirham atau yang setara, sementara menurut Malikiyah  dan Shafi'iyah serta al-Auza'i,  3 dirham atau 1/4 dinar. [9] Alasan kelompok pertama adalah hadis Nabi yang berbunyi : [10]

لا قطع فيما دون عشرة دراهم

Alasan kedua adalah pernyataan Ibn ‘Abba>s, Ibn Mas’u>d, Ibn ‘Umar, serta ‘At{a>’ yang mengeluarkan pernyataan :

لا قطع إلا فى عشرة دراهم

 

 Adapun alasan kelompok kedua mengacu pada hadis yang diriwayatkan dari Aishah , yakni:[11]

تقطع يد السارق فى ربع دينار فصاعدا

Alasan lain yang dikemukakan oleh kelompok kedua adalah riwayat yang menyatakan bahwa Nabi memotong tangan seorang pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham.

Pada masa Nabi, satu dinar sama dengan 12 dirham, sedangkan satu dirham menurut al-Sha’rawi—sebagaimana dikutip Quraish Shihab-- sama dengan cukup untuk makan satu keluarga. Ini dipahami dari sabda Nabi ketika memberi satu dirham kepada seseorang : “Belilah makan untukmu dan keluargamu”.  Menurut al-Sha’rawi, pada abad ini –tahun1999 ketika ia menulis tafsirnya—satu dirham senilai lebih dari dua puluh pound Mesir atau sekitar tujuh dolar Amerika, dengan demikian berarti tiga dirham atau seperempat dinar sekitar enam puluh dolar Amerika.[12] Sementara menurut Hasanuddin AF—guru besar hukum Islam UIN Jakarta—1/4 dinar  kurang lebih sama dengan harga 9 gram emas.[13]

 ‘Ali> al-Sa>yis menilai pendapat Hanafiyah nampaknya lebih kuat, dengan pertimbangan-pertimbangan:

a.      Hadis Nabi menyatakan bahwa h{udu>d harus dihindarkan jika terdapat shubhat (Idra’ al-h{udu<d bi al-shubha<t). Berhubung Hanafiyah mematok nilai yang lebih tinggi, berarti nilai yang di bawahnya mengandung shubhat.

b.     Kaidah al-H{a>z{ir muqaddam 'ala> al-mubi>h{.  Dengan mematok nilai yang lebih tinggi, maka pencurian di bawah nilai tersebut menurut pendapat Hanafiyah tidak bisa dikenai h{add. Sementara jika mengacu kepada pendapat kelompok Shafi’i, pencurian tersebut dikenai hukuman h{add.[14]

2.                                 Bernilai harta di mata shara',

3.                                 Bukan milik pencuri, seperti barang yang digadaikan,

4.    Disimpan di tempat yang seharusnya menurut kebiasaan setempat (al-h{irz), seperti rumah, apartemen, tenda, dan lain-lain. Termasuk dalam kategori  al-h{irz jika benda tersebut berada di bawah pengawasan/penjagaan pemiliknya sekalipun tidak disimpan di tempat yang seharusnya. Misalnya, baju yang dijadikan bantal saat tidur. Hal ini berdasarkan riwayat dari Sofwan b Umayyah, dimana ia tidur beralaskan mantel seharga 30 dirham yang kemudian dicuri oleh seseorang. Ketika pencuri tersebut ditangkapnya dan diserahkan kepada Rasul, Rasul memerintahkan untuk memotong tangannya.[15]

Pencurian yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syara di atas, tidak bisa dikenakan sangsi hukum potong tangan. Hal itu disebabkan adanya shubhat, sementara Nabi bersabda: “Idra’ al-h{udu<d bi al-shubha<t”.[16]

Istilah al-sa>riq, menunjukkan bahwa ayat ini berlaku secara mutlak bagi setiap pencuri yang memenuhi syarat di atas, baik ia merdeka, budak, laki-laki, perempuan, muslim, ataupun dhimmi.[17]

 

فاقطعوا أيديهما

Nyaris tidak ditemukan pendapat yang berbeda dalam beberapa kitab klasik, terhadap makna kalimat tersebut. Al-Qurt{ubi< bahkan mengatakan bahwa para sahabat tidak berbeda pendapat bahwa iqt{{}a’u< pada ayat di atas berarti memotong tangan. [18] Menurut Wahbah al-Zuh{aily, khit{a>b ayat itu ditujukan kepada penguasa, karena penguasalah yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan h{udu>d. Hukuman potong tangan dinilai sebagai wujud  sifat adil dan kasih sayangNya, karena dengan adanya ketentuan tersebut harta seseorang dapat terlindungi. Kehidupan masyarakat menjadi tenang dalam menjalankan aktivitas dan usaha sehari-hari. Adalah sesuatu yang tidak adil membiarkan kejahatan merajalela di tengah masyarakat dan membiarkan masyarakat hidup dalam kekacauan. Hukum agama datang dalam rangka mewujudkan kebahagiaan bagi pemeluknya dengan tidak membiarkan kejahatan merajalela sehingga harus dihentikan, setidaknya diminimalisir.  [19]

Penyebutan tangan dalam bentuk jama' (aidun) menunjukkan bahwa tangan yang dipotong hanya satu saja dari kedua tangan tersebut. Menurut Ibn 'Arabi, anggota tubuh manusia jika di-id{a>fah-kan kepada tathniyah,  maka akan disebutkan dalam bentuk jamak, sebagaimana  ayat :

إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا

Pada ayat tersebut, masing-masing dari keduanya (Hafsah dan 'Aishah) hanya memiliki satu hati, tapi disebutkan dalam bentuk jamak.[20] Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwasanya satu tangan yang dipotong tersebut adalah tangan kanan. Hal ini juga diperkuat oleh  qira'at Ibnu Mas'ud yang membacanya dengan : فاقطعوا أيمانهما . Namun demikian, sementara ulama menyatakan bahwa bentuk jamak tersebut mengacu pada jumlah tangan dan kaki yang berjumlah empat.[21] Sebagian ulama menyatakan bahwa lisan orang Arab merasa berat jika meng-id{a>fahkan tathniyah kepada d{ami>r tathniyah. Pendapat pertama jelas lebih kuat karena didukung oleh nas{s{.

Ulama berbeda pendapat pula tentang batasan lengan yang harus dipotong. Dalam pandangan jumhur, dimulai dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Hal ini diperkuat oleh Q.S. 27:12:

ö@Åz÷Šr&ur x8ytƒ Îû y7Î6øy_ ólãøƒrB uä!$ŸÒøt/ ô`ÏB ÎŽöxî &äþqß ( Îû Æìó¡Î@ BM»tƒ#uä 4n<Î) tböqtãöÏù ÿ¾ÏmÏBöqs%ur 4 öNåk¨XÎ) (#qçR%x. $YBöqs% tûüÉ)Å¡»sù ÇÊËÈ

 

Al-Sa>yis bahkan meng-klaim bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf mengenai hal tersebut. Hal itu juga  diperkuat oleh hadis Nabi serta praktek yang telah dilakukan oleh Sayyidina ‘Umar dan Sayyidina ‘Ali. Sementara  menurut Khawarij, dimulai dari ujung jari hingga bahu. Ulama lain berpendapat hanya jari tangan saja.[22] Pendapat jumhur nampaknya lebih kuat karena didukung nas{s{ dan praktek sahabat.

Jika mengulang pencurian untuk kedua kali, dipotong kaki sebelah kiri, berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi:[23]

إذا  سرق السارق فاقطعوا يده ثم إذا عاد فاقطعوا رجله اليسرى

Pada masa pemerintahan  Umar dan Ali, hal tersebut juga dilakukan keduanya, dengan tanpa ada penentangan dari seorang sahabat pun.

Jika mengulang pencurian untuk ketiga kalinya, maka menurut Hanafiyah dan Hanabilah pencurinya dipenjara hingga bertobat dan dikenai hukuman mengembalikan barang curiannya. Hal ini didukung oleh riwayat dari Sayyidina Ali yang menyatakan : “Kalau saya potong (lagi) tangannya, dengan apa dia akan makan dan beristinja’ dan kalau saya potong (lagi) kakinya, dengan apa ia akan berjalan”.  Pernyataan senada menurut 'Ali> al-Sa>yis juga disampaikan oleh 'Umar. [24]

Mengingat Umar menjabat sebagai kepala negara lebih dulu daripada Ali, nampaknya lebih tepat jika dikatakan bahwa pernyataan tersebut berawal dari Umar yang kemudian diulang kembali—atau setidaknya Ali mengeluarkan pernyataan senada dengan pernyataan yang pernah dikemukakan Umar. Hal ini diperkuat oleh riwayat :[25]

 

عن مكحول : أن عمر قال إذا سرق فاقطعوا يده ثم إن عاد فاقطعوا رجله ولا تقطعوا يده الأخرى وذروه يأكل بها الطعام ويستنجى بها من الغائط ولكن احبسوه عن المسلمين

 

Berbeda dengan pendapat di atas, menurut Malikiyah dan Shafi'iyah, jika seseorang mencuri pada kali ketiga, maka dipotong tangan kirinya dan jika mengulang lagi, dipotong kaki kanannya, berdasarkan keumuman nas{s{.[26] Pendapat pertama nampaknya lebih kuat karena didukung praktek sahabat, sementara nas{s{ yang dijadikan dasar kelompok kedua bersifat umum, sehingga masih terbuka peluang mempertimbangkan faktor maslahah.

Jika barang yang dicuri masih ada, menurut Hanafiyah, barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi bila barang tersebut telah habis, maka si pencuri tidak dikenakan ganti rugi. Berbeda dengan pandangan Hanafiyah, menurut Malikiyah, sepanjang pencuri tersebut mampu, maka ia harus mengembalikan barang curiannya walaupun barang tersebut telah habis, sementara bila ia tergolong kategori tidak mampu, maka ia tidak harus mengembalikan barang curiannya. Dalam pandangan Shafi’iyah, seorang pencuri harus mengembalikan barang curiannya secara mutlak, baik pencuri tersebut tergolong mampu atau tidak, barangnya masih ada atau tidak. Menurut Shafi’i, pencuri dikenai hukuman ganti rugi dan dua hukuman tersebut tidak saling menggantikan sebagaimana diyat dan kafarat.

Keharusan mengganti barang curian didasarkan pada sebuah riwayat dimana Nabi mengembalikan baju Sofwan setelah pencurinya dipotong tangannya. Sementara tidak adanya keharusan mengganti jika barang curiannya telah habis, didasarkan pada hadis :[27]

لا غرم على السارق بعد ما قطعت يمينه

Adapun alasan  yang dikemukakan para  ulama yang mengharuskan pencuri mengembalikan barang curiannya, baik masih ada maupun sudah habis mengkiyaskannya kepada ijma’ yang menyatakan bahwasanya barang curian harus dikembalikan kepada pemiliknya jika barang tersebut ada. Hal itu berarti jika barang tersebut telah habis, maka menjadi tanggungan si pencuri untuk menggantinya.[28]

 Sebagai penguat pendapatnya, mereka menyitir  hadis Nabi yang berbunyi:[29]

على اليد ما أخذت حتى تؤديه

Al-Sha’rawi memiliki jalan keluar lain. Dalam pandangannya, jika barang yang dicuri telah habis, hendaknya pencuri tersebut meminta keikhlasan pemiliknya. Jika pemiliknya tidak diketahui, hendaknya ia bersadaqah dan meniatkannya sebagai sadaqah pemilik.

جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ الله

Lanjutan ayat ini sebagai penjelasan atas hukuman hukum potong tangan tersebut. Dalam kalimat tersebut disampaikan bahwasanya hukuman dimaksud merupakan   balasan atas  apa yang telah diperbuat. Naka>lan merupakan lafaz yang menunjukkan bahwa hukuman itu merupakan  pelajaran sekaligus penghinaan agar supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan peringatan bagi yang lain agar tidak menirunya.

والله عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Allah Maha Perkasa dalam menjalankan perintahNya serta Maha Bijaksana dalam menetapkan syariahNya, karena dalam setiap ketentuanNya selalu terdapat maslahah bagi manusia.[30]

فَمَنْ تابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ، فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ، إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dalam pandangan jumhur, hukum potong tangan tidak gugur karena taubat. Ayat tersebut hanya menunjukkan gugurnya hukuman di akhirat jika pelaku pidana pencurian tersebut bertaubat. Berbeda dengan pandangan jumhur, menurut pendapat 'At}a' dan beberapa ulama, termasuk sebagian Shafi'iyah,  ayat tersebut menunjukkan bahwa taubat dapat menggugurkan hukuman potong tangan sebelum diserahkan kepada hakim. Penyebutan ghafu>r dan rah{i>m dinilai kelompok ini sebagai petunjuk kuat atas gugurnya  hukuman karena taubat. Disamping itu, ayat ini menurut mereka berkaitan dengan ayat tentang h{ira>bah dimana pelaku h{ira>bah dapat gugur hukumannya jika bertaubat. Dengan demikian, secara logika,  semua h{udu>d dapat gugur karena taubat.[31] Ulama kontemporer, Wahbah Zuhaily sepakat bahwa taubat dapat menggugurkan hukuman. Hal tersebut menurutnya merupakan bukti kasih sayangNya.[32]

 

Upaya Tafsir Ulang : Sebuah Tawaran

Berangkat dari keprihatinannya atas kondisi hukum Islam khususnya di bidang pidana, yang dinilainya hingga kini secara faktual tidak berlaku—kecuali di beberapa negara seperti Saudi—karena dinilai tidak sesuai dengan alam modern, Ibrahim Hosen (w. 2001)—mantan ketua komisi fatwa MUI dan rektor IIQ Jakarta—berusaha menawarkan interpretasi ulang terhadap ayat tersebut. Menurutnya, kita harus berani  melakukan lompatan-lompatan  ke depan agar supaya hukum Islam tidak hanya menjadi semacam teks yang tertuang dalam dokumen suci yang tak bermakna.[33] Tawaran tersebut setidaknya berangkat dari  tiga landasan dasar :

Pertama;  Adanya pengklasifikasian pidana h}udu>d menjadi  hak Allah dan hak Adam. Menurutnya pengklasifikasian ini menunjukkan bahwa hukum dimaksud ada yang bersifat tegas dan ada yang bersifat elastis. Tegas dalam arti harus diterapkan apa adanya jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Elastis artinya penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi karena bergantung pada kebijaksanaan hakim.[34]

Kedua; adanya konsepsi shubhat.[35] Ketiga; adanya konsepsi taubat dan syafaat. Ulama sepakat bahwasanya taubat  dapat menggugurkan h}add tindak pidana h}ira>bah yang menyangkut hak Allah jika dilakukan sebelum pelaku ditangkap yang berwenang. Ibrahim Hosen berpendapat bahwa dalam kasus pencurian yang lebih ringan daripada tindak pidana h}ira>bah,  maka taubat tentu lebih bisa menggugurkan hukuman, dengan dasar kiyas.[36]

Berdasarkan tiga landasan di atas, Ibrahim Hosen menawarkan interpretasi ulang terhadap  ayat tersebut  dengan mengacu pada pendekatan sebagai berikut:

1.    Melakukan pendekatan ta'aqquli>.

Dalam rangka reinterpretasi, menurut  Ibrahim Hosen, dalam memahami ayat tersebut  harus lebih ditonjolkan aspek zawa>jir- nya (membuat jera pelaku), dibanding jawa>bir-nya (sebagai penebus dosa). Dengan demikian pensyariatan hukum tersebut menjadi ta’aqquli>, bukan ta’abbudi>. Hal ini menurutnya didukung oleh kisah tentang pemerkosaan yang pernah terjadi pada masa Nabi. Ketika pelaku (Maiz) menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya, ternyata Nabi tidak menghukumnya karena menganggap bahwa ia telah menyadari kesalahannya sehingga diduga kuat tidak akan mengulangi.

Berdasarkan peristiwa itu, dapat dipahami bahwa jenis dan bentuk hukuman apapun dapat diterapkan sepanjang dapat  berfungsi sebagai zawa>jir dan dapat mewujudkan tujuan pensyariatan hukum Islam. Sedangkan hukuman yang ditetapkan al-Qur'an dan hadis hanya dipandang sebagai batas maksimal yang perlu diterapkan manakala bentuk hukuman lain tidak dapat mewujudkan tujuan hukuman dimaksud. [37] Berbeda dengan penjelasan Ibrahim Hosen di atas, dalam kitab hadis al-S{ah{a>bah wa al-Muna>fiqu>n fi> S{adr al-Isla>m, disebutkan bahwa akhirnya Ma'iz dihukum rajam oleh Nabi setelah mengakui perbuatannya. Demikian pula  menurut catatan al-S}a>bu>ni>.[38]

 Wahbah Zuhaily sepakat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, Allah menetapkan hukuman bagi para perampok dan pencuri di satu sisi dan memberi kesempatan taubat di sisi lain jika mereka bersungguh-sungguh, menunjukkan bahwa tujuan yang sesungguhnya dari pemidanaan itu bukanlah hukuman itu sendiri melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan terjaminnya rasa aman dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat.[39]

 

2.    Meninjau ke-Qat{'i>-an Nas{s{

Mengacu kepada teori Sha>t{ibi>, Ibrahim Hosen menyatakan bahwa untuk menentukan suatu  nas{s{  adalah qat{'i<<>  maka segala macam bentuk ih{tima<l (kebolehjadian) harus ditolak dengan dasar mutawatir, misalnya nas{s{  itu tidak mengandung ih{tima<l maja<zi<, kina<yah, id{ma<r, takhs{i<s{, taqdi<m dan ta’khi<r, naskh, atau ta’a<rud{ ‘aqli dan sebagainya. Selama terdapat dugaan bahwa suatu lafaz mengandung ih{tima<l, ia harus tetap  dipandang sebagai lafaz yang  z{anni<. Disamping itu, ke-qa{t’i->an dan ke-z{anni<-an suatu nas{s{  oleh ulama terdahulu ditentukan melalui ijtihad.[40]

Lafaz al-qat{’u pada ayat di atas, jika dilihat dari segi makna lafaz, menurut sementara ulama’ makna aslinya adalah al-man’u (pencegahan). [41]  Jika mengacu pada pendapat tersebut,  dari sisi lafaz ayat tersebut dinilainya masih mengandung ih{tima<l ", sehingga tidak bisa dipandang sebagai ayat qat{’i>.

 Sayangnya Ibrahim Hosen tidak tuntas menjelaskan persoalan tersebut. Sebab, pada kesempatan lain, ia mengatakan bahwa walaupun dari segi lafaz suatu kata mengandung ih{tima<l, namun jika dari segi penerimaan sahabat tidak terjadi perbedaan pendapat, maka lafaz itu adalah lafaz qat{’i >dari segi ma’lu<>m min al-di<>n bi al-d{aru<rah. [42]Sementara Al-Qurt{ubi< mengatakan bahwa para sahabat tidak berbeda pendapat bahwa al-qat{’u  pada ayat di atas berarti memotong tangan. [43]

Memaknai lafaz al-qat{’u  dengan al-man’u, menurut Quraish Shihab, merupakan pemaknaan maja>zi>. Karena itu, di kalangan bangsa Arab dikenal pernyataan ‘iqt{a’u< lisa<nah’(cegahlah mulutnya berbicara). Sebagian ulama menurut Shihab juga memaknai ayat tersebut dengan “lumpuhkan kemampuannya”. Pelumpuhan tersebut antara lain dipahami dengan arti “penjarakan dia”. Makna ini juga merupakan makna maja>zi>. Dua pendapat ini ditolak oleh Quraish Shihab. Dalam pandangannya,  memahami ‘potonglah tangannya’ serupa dengan ‘potonglah lidahnya’, disamping tidak sejalan dengan praktek Rasul, juga tidak dikenal oleh masyarakat pengguna bahasa pada masa turunnya al-Qur’an. [44]

Selanjutnya Ibrahim Hosen membagi qat{'i<  dari segi penerapannya menjadi dua. Pertama; qat{'i<>  dalam semua keadaan (fi<> jami<>’ al-ah{wa<>l). Qat{’i< jenis ini  harus diberlakukan apa adanya dan tidak dapat dimasuki ijtihad, seperti shalat maghrib 3 rakaat, shalat shubuh tidak bisa dijama’ dan diqas{ar, demikian juga wukuf di  Arafah dan tujuh bilangan  tawaf, pelaksanaannya harus demikian di sepanjang masa. Kedua; qat{’i< hanya pada sebagian keadaan (fi< ba’d{ al-ah{wa<l). Qat{’i<  jenis ini dalam pandangan Ibrahim Hosen dalam   penerapannya dapat dimasuki ijtihad.

Ketentuan-ketentuan tentang h}udu>d, khususnya dalam kasus pidana pencurian dan zina, dalam pandangan Ibrahim Hosen merupakan hukum yang didasarkan pada nas}s} yang qat}'i> fi> ba'd} al-ahwa>l. Menurutnya, gugurnya hukum potong tangan bila pelakunya bertobat  menunjukkan bahwa ke-qat’i-an hukum ini berlaku  fi> ba'd} al-ahwa>l .[45]  Ibn Qayyim al-Jawziyah juga meriwayatkan bahwa hukum potong tangan ini tidak diterapkan oleh Nabi ketika masa perang.[46]

A. Moqsith Ghazali menilai konsep mem-fiqh-kan nas{s{-nas{s{ qat{'i<  ini sebagai sebuah pemikiran revolusioner yang disebutnya sebagai upaya untuk merelatifkan shari'ah.[47] Penilaian tersebut nampaknya tidak terlalu salah. Bahkan Al-T{u<fi—seorang ulama’ H{anbali>—yang dinilai banyak kalangan memiliki pemikiran radikal, secara tegas menolak mengotak-atik nas{s{- nas{s{  yang berkaitan dengan ibadah dan muqaddara<t. [48] Dari sisi ini, Ibrahim Hosen bisa dikatakan lebih ‘berani’ dari pada al-T{u<fi<.

Cendekiawan Mesir-Syiria kontemporer, Muhammad Syahrur, generasi di bawah Ibrahim Hosen,  memiliki pemikiran serupa dengan Ibrahim Hosen. Ia menentang keras pemahaman hukum Islam selama ini yang dinilainya kaku karena menganggap bahwa ketentuan-ketentuan Syari’ yang berkenaan dengan hukum atau tata cara tertentu harus dijalankan sebagaimana adanya. Anggapan semacam itu dalam pandangan Syahrur bertentangan dengan sifat dasar manusia yang selalu berubah dari masa ke masa dan dari satu tempat ke tempat lain. Anggapan tersebut juga bertentangan dengan hukum alam dimana tidak ada benda yang geraknya lurus terus. Dalam konteks inilah ia melahirkan  teori yang saat ini kontroversial di Timur Tengah yang dikenal dengan istilah teori batas-batas hukum (naz{ariyya<t al-h{udu<d).

Secara umum, teori batas Syahrur dapat dipahami sebagai berikut: terdapat ketentuan Tuhan yang diungkapkan dalam al-Kitab dan Sunnah yang menetapkan batas terendah (al-h{add al-adna>) dan batas tertinggi (al-h{add al-a’la>) bagi seluruh perbuatan manusia.  Batas terendah mewakili ketetapan hukum mimimum dalam sebuah kasus hukum, dan batas tertinggi mewakili batas maksimumnya. Perbuatan hukum yang kurang dari batas minimal tidak sah, demikian pula yang melebihi batas maksimal. Ketika batas-batas itu dilampaui maka hukuman harus dijatuhkan sesuai porsi pelanggaran yang dilakukan. Jadi, manusia dapat melakukan gerak dinamis dalam batas-batas yang telah ditentukan. Di sinilah menurut Syahrur, letak kekuatan Islam. Dengan memahami teori ini, maka akan dapat dilahirkan jutaan ketentuan hukum darinya. Karena itu pula, risalah Muhammad disebut umm al-kitab, karena sifatnya yang h{ani>f berdasarkan teori batas ini.[49]

Berdasarkan penelitiannya terhadap ayat-ayat hukum, Syahrur menyimpulkan ada enam bentuk dalam teori batas:

1.    Ketentuan hukum yang hanya memiliki batas bawah/minimal (al-h{add al-adna>). Beberapa persoalan hukum  yang termasuk dalam ketentuan  ini adalah perempuan-perempuan  yang tidak boleh dinikahi (Q.S. al-Nisa’ (4):22-23), berbagai jenis makanan yang diharamkan (Q.S. al-Maidah (5):3 ; al-An’am (6):145-156, hutang piutang (Q.S. al-Baqarah (2):283-284), dan tentang pakaian wanita (Q.S. al-Nisa’ (4):31.

Dalam hal perempuan yang dilarang untuk dinikahi, misalnya, maka perempuan-perempuan yang dilarang dinikahi sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut merupakan batas (jumlah) minimal perempuan yang tidak boleh dinikahi, tidak boleh kurang dari itu.  Ijtihad dalam hal ini hanya boleh menambah jumlah perempuan yang tidak boleh dinikahi. Jika menurut ilmu kedokteran, misalnya, perempuan yang memiliki hubungan kerabat cukup dekat, seperti anaknya paman atau bibi (saudara sepupu) tidak boleh dinikahi, maka boleh dibuat aturan yang melarang pernikahan jenis tersebut.[50]

2.    Ketentuan hukum yang hanya memiliki batas atas /maksimal (al-hadd al-a’la).  Ini terjadi pada tindak pidana pencurian (Q.S. al-Maidah (6):38 dan pembunuhan (Q.S. al-Isra’:33 ; al-Baqarah (2):178 ; al-Nisa’ (4):92). Berdasarkan teori ini, maka hukum potong tangan bagi pencuri merupakan hukuman maksimal sehingga tidak boleh memberikan hukuman yang lebih berat dari itu. Sebaliknya,  hukuman bisa dikurangi, berdasarkan kondisi obyektif yang berlaku pada masyarakat. Dengan demikian, maka kewajiban para mujtahid adalah menentukan dan menganalisis--menurut kondisi obyektif di tengah masyarakat-- pencurian seperti apa yang pantas diberikan hukuman maksimal, dan pencurian seperti apa yang tidak boleh diberi hukuman maksimal, serta hukuman apa yang harus dijatuhkan pada setiap tindak pencurian pada umumnya.[51]

3.    Ketentuan hukum yang memiliki batas maksimal dan batas minimal sekaligus. Ketentuan ini berlaku terhadap hukum waris (Q.S. al-Nisa’ (4):11-14 ; 176), dan poligami (Q.S. al-Nisa’ (4):3). Dalam masalah waris, batas atas (jumlah maksimal) adalah untuk ahli waris laki-laki, sementara batas bawah (jumlah minimal) adalah untuk ahli waris perempuan. Wilayah ijtihad dalam hal ini terletak pada daerah antara batas atas bagi laki-laki dan batas bawah bagi perempuan yang disesuaikan dengan kondisi obyektif masyarakat untuk mendekatkan antara kedua batas tersebut. Usaha untuk mendekatkan ini dibolehkan hingga mencapai titik persamaan antara keduanya.[52]

4.    Ketentuan hukum dimana batas maksimal dan batas minimal berada pada satu titik (garis lurus, mustaqim). Ini berarti tidak ada alternatif hukum lain. Hukum harus dijalankan apa adanya sesuai bunyi nass.  Ketentuan ini dalam analisis Syahrur hanya berlaku pada hukuman bagi pelaku zina (h{add al-qadhaf) berupa dera seratus kali, sebagaimana disebutkan oleh Q.S. al-Nu>r:2. Masih menurut Syahrur, Tuhan menekankan bahwa pezina seharusnya tidak dikasihani dengan mengurangi hukuman-hukuman yang ditimpakan. Namun demikian, berdasarkan ayat 3-6 dari surat yang sama, hukum ini dapat diterapkan jika ada empat orang saksi atau melalui li’an.[53]

5.    Ketentuan yang memiliki batas maksimal dan batas minimal, namun kedua batas tersebut tidak boleh disentuh, karena dengan menyentuhnya berarti terjatuh dalam larangan Tuhan. Ketentuan ini berlaku bagi pergaulan laki-laki dan perempuan yang dimulai dari tidak salimg menyentuh antara keduanya (batas bawah), hingga hubungan yang hamper mendekati zina. Jadi, jika antara laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan yang mendekati zina, tapi tidak sampai berzina, maka berarti belum jatuh pada batas-batas (hudud) Allah sehingga tidak boleh dikenai hukum zina.[54]

6.    Ketentuan hukum yang memiliki batas maksmal dan batas maksimal, dimana batas maksimalnya bernilai positif (+) dan tidak boleh dilampaui, sedangkan batas minimalnya bernilai negative (-) yang boleh dilampaui. Batas maksimal yang bernilai positif adalah riba, sementara batas minimal yang bernilai negative adalah zakat. Dengan demikian, orang boleh melampaui ketentuan zakat dengan mengeluarkan sedekah disamping zakat. Adapun posisi di tengah-tengah antara batas maksimal yang positif dan batas minimal yang negative adalah nilai nol (zero) yakni dalam bentuk pinjaman tanpa memungut bunga/riba (qard{an hasanan).[55]

 Teori Syahrur berangkat dari asumsinya bahwa risalah Islam bersifat h{anifiyyah (lentur) sekaligus istiqa>mah. Hubungan keduanya sepenuhnya bersifat dialektis, dimana ketetapan dan perubahan selalu terjalin. Penetapan hukum Islam menurutnya juga memuat dua sifat dasar ini sekaligus. Pada titik ini Allah hanya memberikan batas-batas hukum saja yang memberikan batasan hukum bagi kita untuk berijtihad. Inilah yang disebut batas-batas hukum Allah (h{udu>d Allah).[56]

Yang menarik, dalam kasus zina ternyata hukuman yang tercantum dalam al-Qur’an (Q.S. 24:2) menurut Syahrur harus diberlakukan apa adanya. Hal tersebut karena menurutnya, batas atas dan batas bawah berada pada satu titik. Dengan demikian, teori Ibrahim Hosen dalam hal ini berarti ‘lebih maju’ ketimbang teori Syahrur, karena sebagaimana dalam pencurian, hukuman bagi pezina yang tercantum dalam al-Qur’an menurut Ibrahim Hosen juga merupakan batasan maksimal.

Husain al-Dhahabi menolak  penafsiran semacam ini dan mengecamnya sebagai bentuk takwil yang tidak berdasar, sebab jika diamati secara cermat dengan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak ada alasan untuk menafsirkan ayat tersebut di luar makna yang tersurat dalam nas{s{. Menurut analisisnya, setidaknya ada tiga alasan yang mementahkan pendapat di atas:

1.  Dalam ayat tersebut, pelaku disebutkan dalam bentuk isim fa<'il (al-sa>riq) yang berarti memuat kata sifat, yakni sifat mencuri. Menghubungkan hukum dengan orang yang disifati dengan sifat dimana sifat yang dilekatkan pada orang tersebut yang melahirkan hukum, jika sifat itu merupakan tindak pidana, sementara Syari' menyebutkan tuntutan hukumnya dalam bentuk fi'il amr dan tidak menyebut bentuk hukuman lain selain itu, maka tidak bisa tidak, bentuk amr (iqt{a'u>) tersebut secara meyakinkan (qat'i) menunjukkan hukum wajib. Karena itu dalam pandangannya tidak tepat kesimpulan bahwa amr pada ayat tersebut bisa menunjukkan hukum mubah (sehingga tidak harus dihukum potong tangan ) sebagaimana amr dalam Q.S. 7 :31;

* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  

 

2. Lanjutan ayat memperkuat kesimpulan bahwa amr dalam ayat dimaksud menunjukkan hukum wajib, yakni :

Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$#

3. Praktik yang dilaksanakan Rasul juga memperkuat kesimpulan bahwa amr tersebut menghasilkan kesimpulan wajib.[57]

Berbeda dengan al-Dhahabi>, Quraish Shihab melihatnya dari sudut pandang lain. Menurutnya, sekalipun pemahaman semacam ini (dianggap sebagai hukuman maksimal) tidak diisyaratkan oleh teks di atas, namun dapat diterima jika ada dalih yang dapat meringankan. Tetapi Shihab memahaminya dari sisi adanya unsur shubhat  sebagaimana yang terjadi pada dua kasus Umar. Pertama;  beliau tidak menjatuhkan sangsi potong tangan bagi pencuri pada masa krisis. Kedua; beliau tidak menjatuhkan sangsi potong tangan kepada sekelompok karyawan yang mencuri seekor unta karena majikannya tidak memberikan upah yang wajar. Bahkan yang dijatuhi hukuman oleh Umar pada saat itu adalah sang majikan, yakni Ibn Hatib Ibn Abi Balta’ah dengan mewajibkan membayar kepada pemilik unta yang dicuri dua kali lipat harganya. Hukuman  yang diterapkan pada mereka adalah hukuman ta’zir. Atas sikapnya tersebut,  ‘Umar b al-Khat{t{a<b menegaskan: “Saya lebih suka keliru tidak menjatuhkan sangsi hukum karena adanya dalih yang meringankan daripada menjatuhkannya secara keliru padahal ada dalih yang meringankannya”.[58]

Azhar Basyir—mantan ketua Muhammadiyah—sepakat bahwa keputusan Umar tidak memotong tangan pencuri tersebut karena adanya unsur shubhat. Unsur shubhat yang dimaksud menurutnya adalah adanya keterpaksaan, bukan dorongan berbuat kejahatan. Mengacu pada peristiwa tersebut,  Azhar Basyir menilai bahwa keadilan sosial merupakan salah satu syarat dapat diterapkannya hukum potong tangan bagi pencuri.[59]

Penulis sepakat dengan kesimpulan Azhar Basyir yang logis, cerdas, dan moderat. Jika mengacu pada praktek Nabi dan sahabat, khususnya Umar, terlihat jelas bahwa pemberlakuan hukum potong tangan tidak dapat serta merta dilakukan semata-mata karena telah terjadi pencurian. Situasi dan kondisi sosial masyarakat sebagaimana kesimpulan Azhar Basyir,  menjadi faktor maha penting sebagai bahan pertimbangan. Apalagi jika mengacu kepada pernyataan Ibn al-Qayyim bahwa pada masa perang, Nabi tidak memberlakukan hukum potong tangan. Pernyataan Nabi untuk  tidak memberlakukan hukuman tersebut jika terjadi shubhat adalah lubang yang sangat lebar untuk ‘meng-eliminasi’ bentuk hukuman dimaksud. Artinya, hukum potong tangan harus dilaksanakan jika negara betul-betul makmur, adil dan mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebab, dalam situasi seperti ini, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merampas hak orang lain. Tapi jika tidak, maka berlakulah sabda Nabi :[60]

إدرؤوا الحدود بالشبهات

 

 

Penutup

Sekalipun Al-Qur’an hanya satu kali berbicara tentang pencurian, berdasarkan hasil induksi (istiqra') dari ayat tersebut dan sejumlah hadis serta praktik yang dilakukan sahabat, jumhur ulama’ sepakat bahwa ayat dimaksud menghukum para pencuri dengan potong tangan, dengan beberapa syarat. Syarat dimaksud adalah bahwa pencurian itu dilakukan dalam jumlah tertentu dan benda yang dicurinya disimpan di tempat yang seharusnya. Beberapa ulama kontemporer berusaha melakukan upaya tafsir ulang dan menawarkan untuk menjadikan potong tangan sebagai hukum maksimal, sehingga hukum Islam dapat ‘hidup’ di alam modern.

Azhar Basyir punya kesimpulan yang cerdas. Berdasarkan praktek Nabi sendiri dan para sahabat, ia berkesimpulan bahwa  hukum potong tangan dapat diterapkan manakala rakyat dalam keadaan makmur dan sejahtera, sebab dalam keadaan seperti itu, berarti pelaku pencurian betul-betul melakukannya karena dorongan kejahatan, bukan keterpaksaan. Jika tidak, maka ada unsur shubhat dalam motif pencurian. Dan potong tangan tidak boleh dilaksanakan.

 

Allah A’lam bi al-S{awa>b

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Basyir, Ahmad Azhar.  “Pokok-Pokok Ijtihad dalam Hukum Islam” . dalam Ijtihad Dalam Sorotan. ed. Jalaluddin Rahmat. Bandung: Mizan. 1996.

 

al-Baghda>di>, 'Ali b 'Umar al-Da>ruqut}ni>. Sunan al-Da>ruqut}ni>, j. 3. Maktabah Shamilah.

 

al-Baihaqi>, Ah{mad b H{asan . al-Sunan al-S{ughra>. j. 7. Maktabah Shamilah.

 

-------. Sunan al-Baihaqi> al-Kubra>, j. 8. Mekkah: Maktabah Da>r al-Ba>z, 1994.

 

Dahlan ,A. Aziz et. al.,  ed., Ensiklopedi Hukum Islam. j. 2 . Jakarta: PT Ichtiar Baru  Van Hoeve. 2003.

 

Hasanuddin AF. "Fikih Jinayah" .dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam. j. 3. Jakarta: PT Ichtiar Van Hoeve. t.t.

 

Hosen, Ibrahim.  "Fikih Siyasah dalam Tradisi Pemikiran Islam Klasik". dalam Artikulasi Islam Kultural. Jakarta: Srigunting. 2004.

-------. Pokok-Pokok Pemikiran Hukum Islam: Sebuah Kerangka Konseptual. Makalah. Jakarta: Seminar Pikiran Hukum Islam Ibrahim Hosen. IAIN Jakarta. 1994.

al-Jauziyah, Ibn al-Qayyim. A'la<>m al-Muwaqqi'i>n.  Beirut: Da>r al-Fikr. 1977.

 

al-Jas{s{a>s{. Ah{ka>m al-Qur'an. j. 2. Beirut : Da>r al-Kutub al-'Ilmiyyah. 1994.

al-Ma>wardi>, al-H{asan 'Ali. Al-Ah{ka>m al-Sult{a>niyyah, (Beirut: Da>r al-Fikr, 1960)

 

Nasir , Ridlwan.  Kuliah Tafsir Tematik. Pascasarjana IAIN Surabaya. 9 Juni 2011.

 

Shihab, M Quraish,  Tafsir al-Mishba<h, vol. 3. Jakarta: Lentera Hati. 2005.

 

Syahrur, Muhammad.  Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer. terj. Sahiron Sy dan Burhanuddin Dzikri. Yogyakarta: elSAQ Press. 2007.

 

al-Sha'ra>wi >, Tafsir al-Sha'ra>wi>, Maktabah Shamilah.

al-S{a>bu>ni>, Muhammad 'Ali.> Rawa>'i' al-Baya>n. j.1 . t.t.: t.p, t.t..

 

al-Shaiba<ni<,  Ah{mad b H{anbal. Musnad Ahmad b Hanbal >. j. 2. Maktabah Shamilah

 

al-Sa>yis, Muhammad 'Ali>. Tafsi>r A<ya>t al-Ah{ka>m. j 2. Mesir: Mat{ba'ah 'Ali> S{ubi>h{. 1953.

 

al-Suyu>t}i>, Jala>l al-Di>n.  Ja>mi' al-Ah{a>di>th. j. 6.  Maktabah Shamilah

 

al-Qurt{ubi, Abu> 'Abd Alla>h Muh}ammad b. Ah}mad >. Al-Ja<<<<>mi' li Ah{ka>m al-Qur'a>n, j. 3.  Beirut: al-Maktabah al-'As{riyyah. 2009.

 

al-Zuh{aily,Wahbah . al-Tafsi>r al-Muni>r, j. 6 . Beirut : Da>r al-Fikr al-Mu'a>s}ir. 1418 H.

 

-------------------. al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh. j. 7. Beirut: Da>r al-Fikr. 2004

 

 



 
[1] Ridlwan Nasir, Kuliah Tafsir Tematik, Pascasarjana IAIN Surabaya, 9 Juni 2011. Lihat juga A. Aziz Dahlan et. al.,  ed., Ensiklopedi Hukum Islam, j. 2 (Jakarta: PT Ichtiar Baru  Van Hoeve, 2003), 487.
[2] Abi> al-H{asan 'Ali al-Ma>wardi>, Al-Ah{ka>m al-Sult{a>niyyah, (Beirut: Da>r al-Fikr, 1960), 229.
[3] Wahbah al-Zuh}aily, al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh, j. 7 (Beirut: Da>r al-Fikr, 2004), 5274
[4] Wahbah, al-Fiqh al-Islami, j. 7, 5275 dst
[5] M Quraish Shihab, Tafsir al-Mishba<h, vol. 3 (Jakarta: Lentera Hati, 2005), 91-95
[6]Muhammad 'Ali> al-Sa>yis, Tafsi>r A<ya>t al-Ah{ka>m, j 2 (Mesir: Mat{ba'ah 'Ali> S{ubi>h{, 1953), 188, lihat juga Wahbah al-Zuh{aily, al-Tafsi>r al-Muni>r, j. 6 (Beirut : Da>r al-Fikr al-Mu'a>s}ir, 1418 H), 190
[7] 'Ali> al-Sa>yis, Tafsi>r A<ya>t al-Ah{ka>m, j 2 ,189.
[8]  Quraish Shihab, Tafsir al-Mishba<h, vol. 3 , 91-95
[9]> al-Sa>yis, Tafsi>r A<ya>t al-Ah{ka>m, j 2 , 189.
[10] Ah{mad b H{anbal al-Shaiba<ni<, Musnad Ahmad b Hanbal >, j. 2, Maktabah Shamilah , 204.
[11] Al-Baihaqi>, al-Sunan al-S{ughra>, j. 7, Maktabah Shamilah, 277
[12]  Quraish Shihab, Tafsir al-Mishba<h, vol. 3, 91-95
[13] Hasanuddin AF, "Fikih Jinayah" dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, j. 3 (Jakarta: PT Ichtiar Van Hoeve, t.t.), 179.
[14]> al-Sa>yis, Tafsi>r A<ya>t al-Ah{ka>m, j 2, 189-190.
[15] Al-Qurt{ubi>, al-Ja>mi' li Ah{ka>m al-Qur'an, j. 3, 393-395. HR Abu Dawud dari Sofwan b Umayyah.
[16] Ah{mad b H{asan al-Baihaqi>, Sunan al-Baihaqi> al-Kubra>, j. 8 (Mekkah: Maktabah Da>r al-Ba>z, 1994), 31.
[17] Ibid., 191.
[18] al-Qurt{ubi>, Al-Ja<<<<>mi' li Ah{ka>m al-Qur'a>n, j. 3, 388.
[19] Wahbah al-Zuh{aily, al-Tafsi>r al-Muni>r, j. 6 (Beirut : Da>r al-Fikr al-Mu'a>s}ir, 1418 H), 190. Lihat juga Tafsir T{ant{awi>, Maktabah Shamilah, 114
[20]Al-Jas{s{a>s{, Ah{ka>m al-Qur'an, j. 2 (Beirut : Da>r al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1994), 518
[21]Al-Qurt{ubi>, al-Ja>mi' li Ah{ka>m al-Qur'an, j. 1 , 388-398. Lihat juga al-Sayis, 191
[22] Al-Sa>yis, Tafsi>r A<ya>t al-Ah{ka>m, j 2, 191.
[23]Al-Tabwi>b al-Maud{u>'i> li al-Ah{a>di>th, j.1, Maktabah Shamilah 9311. 
[24] 'Ali> al-S{a>bu>ni>, Rawa>'i' al-Baya>n, j.1 (t.t.: t.p, t.t.), 553-556. Lihat juga al-Sa>yis, 191
[25] Jala>l al-Di>n al-Suyu>t}i>, Ja>mi' al-Ah{a>di>th, j. 6, Maktabah Shamilah, 248.
[26] 'Ali> al-S{a>bu>ni>, Rawa>'i' al-Baya>n, j.1 (t.t.: t.p, t.t.), 553-556. Lihat juga al-Sa>yis, 191
[27] 'Ali b 'Umar al-Da>ruqut}ni> al-Baghda>di>, Sunan al-Da>ruqut}ni>, j. 3, Maktabah Shamilah, 182.
[28]  al-Sa>yis, Tafsi>r A<ya>t al-Ah{ka>m, j 2, 192.
[29] Al-Baihaqi>, al-Sunan al-S{ughra>, j. 7,  313.
[30] Al-Sha'ra>wi >, Tafsir al-Sha'ra>wi>, Maktabah Shamilah, 114
[31] Al-Qurt{ubi>, al-Ja>mi' li Ah{ka>m al-Qur'an, j. 1, 397-398
[32] Wahbah al-Zuh{aily, al-Tafsi>r al-Muni>r, j. 6 (Beirut : Da>r al-Fikr al-Mu'a>s}ir, 1418 H), 190
[33]Ibrahim Hosen, "Jenis-Jenis Hukuman dalam Hukum Pidana Islam (Reinterpretasi terhadap Pelaksanaan Aturan)" dalam Wacana Baru Fiqh Sosial, ed. Jamal D Rahman, et. Al. (Bandung: Mizan, 1997), 114. Ibrahim Hosen adalah pendiri IIQ dan PTIQ Jakarta serta pernah menjadi ketua komisi fatwa MUI
[34] Ibrahim Hosen, "Jenis-Jenis Hukuman", 100-101
[35] Ibid., 108-111
[36] Ibid., 107-108
[37]Ibrahim Hosen, Pokok-Pokok Pemikiran Hukum Islam: Sebuah Kerangka Konseptual, makalah (Jakarta: Seminar Pikiran Hukum Islam Ibrahim Hosen, IAIN Jakarta, 1994),11.
[38] al-S{ah{a>bah wa al-Muna>fiqu>n fi> S{adr al-Isla>m, Maktabah Shamilah, j.1, 32. Lihat juga Al-S{a>bu>ni>, Rawa>'i' al-Baya>n, j.2. 47.
[39] Wahbah al-Zuh{aily, al-Tafsi>r al-Muni>r, j. 6 (Beirut : Da>r al-Fikr al-Mu'a>s}ir, 1418 H), 190
[40]Ibrahim Hosen, Pokok-Pokok Pemikiran Hukum Islam,11.
[41]Ibrahim Hosen, “Jenis-Jenis Hukuman", 105.
[42]Ibrahim Hosen, "Fikih Siyasah dalam Tradisi Pemikiran Islam Klasik", dalam Artikulasi Islam Kultural, (Jakarta: Srigunting, 2004), 52
[43]Abu> 'Abd Alla>h Muh}ammad b. Ah}mad al-Qurt{ubi>, Al-Ja<<<<>mi' li Ah{ka>m al-Qur'a>n, j. 3 (Beirut: al-Maktabah al-'As{riyyah, 2009), 388.
[44] M Quraish Shihab, Tafsir al-Mishba<h, vol. 3 (Jakarta: Lentera Hati, 2005), 91-95
[45]Hosen, Jenis-jenis, 106.
[46]Ibn al-Qayyim al-Jauziyah A'la<>m al-Muwaqqi'i>n, (Beirut: Da>r al-Fikr, 1977) j 3, 14-30.
[47] A. Moqsith Ghazali, "Telaah Pemikiran Ibrahim Hosen", dalam Seminar JIL dan BEM Fak. Syari'ah UIN Jakarta, 27 Juni 2009.  www.islamlib.com. Diakses tanggal 30 November 2010
[48] Najm al-Di<>n al-T{u<fi>>, "Risa>lah al-Mas{lah{ah" dalam al-Mana<r vol. 9, juz 10 ed. Rashid Rida, (Mesir: al-Mana<r, 1906), 764-769
[49] Muhammad Syahrur, Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin Dzikri, (Yogyakarta: elSAQ Press, 2007), 25-30.
[50] Ibid., 31.
[51] Ibid., 34.
[52] Ibid., 38.
[53] Ibid., 43.
[54] Ibid., 44.
[55] Ibid., 45.
[56] Ibid., 22.
[57] Muh{ammad H{usain al-Dhahabi>, al-Tafsi>r wa al-Mufassiru>n, jil.2 (t.t.: t.p., t.t.), 530.
[58] M Quraish Shihab, Tafsir al-Mishba<h, vol. 3 (Jakarta: Lentera Hati, 2005), 91-95
[59] Ahmad Azhar Basyir, “Pokok-Pokok Ijtihad dalam Hukum Islam” dalam Ijtihad Dalam Sorotan, ed. Jalaluddin Rahmat, (Bandung: Mizan, 1996), 59
[60] Ah{mad b H{asan al-Baihaqi>, Sunan al-Baihaqi> al-Kubra>, j. 8 (Mekkah: Maktabah Da>r al-Ba>z, 1994), 31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar