Minggu, 18 November 2012


PIDANA UNTUK PELAKU NIKAH SIRRI

Oleh : Iffah Muzammil*

 

Polemik pernikahan sirri kembali muncul. Lewat RUU Hukum Material Peradilan Agama bidang Perkawinan,  negara berencana mempidanakan para pelaku nikah sirri. Tak pelak berbagai reaksi bermunculan. Beberapa waktu lalu, tokoh nyentrik, Syeikh Puji yang sedang kesandung pernikahan sirri dengan anak di bawah umur mengeluarkan reaksi nyentrik. Di areal perumahannya, dibangunlah sebuah gedung berterali besi yang disebutnya "Penjara  Nikah Sirri". Empat belas hektar tanahnya siap dihibahkannya kepada pemerintah untuk membangun penjara-penjara serupa, lengkap dengan biaya pembangunannya. Dengan nada mengolok-olok ia masuk ke dalam 'penjara' tersebut dan menyatakan bahwa ia siap menjadi penghuninya jika pengadilan kelak memastikan bahwa ia telah melakukan pelanggaran pidana atas pernikahan sirri-nya. Entah serius entah tidak, dia berharap kelak Presiden-lah yang akan meresmikan penjaranya tersebut. Tak cukup sampai di situ. Dia bahkan melengkapinya dengan berbagai spanduk yang di antaranya bertulisan, "Pernikahan Menghentikan Pencabulan". Sungguh sebuah sindiran pedas yang sangat nyentrik.

  

Nikah Sirri dalam Fiqh dan Pandangan Masyarakat

Sirri  berasal dari bahasa arab yang berarti "rahasia". Dalam sejarah hukum Islam, istilah nikah sirri berasal dari ucapan Umar Ibn al-Khaththab ketika diberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang lelaki dan perempuan, maka ia berkata: "Ini nikah sirri, aku tidak membolehkannya dan sekiranya aku datang, pasti aku rajam (dilempar dengan batu)".

Mayoritas (jumhur) ulama' berpendapat bahwa pernikahan dipandang tidak sah bila tidak dihadiri oleh saksi, karena saksi nikah adalah rukun nikah yang menjadi syarat sahnya nikah. Dalam pandangan mereka saksi nikah harus dua orang laki-laki. Berbeda dengan jumhur, Imam Hanafi membenarkan saksi nikah dua orang perempuan dan satu orang laki-laki. Perbedaan ini karena Hanafi memandang akad nikah sama dengan akad jual beli, yang ditentang oleh jumhur yang memandang bahwa akad nikah tidak bisa disamakan dengan jual beli karena persoalan nikah bukan persoalan harta benda.  Sebuah riwayat dari al-Zuhri menyatakan bahwasanya "yang telah terjadi pada masa Rasul, wanita tidak diperkenankan menjadi saksi dalam persoalan pidana, nikah, dan talak". Riwayat Umar di atas menunjukkan bahwa beliau juga tidak berkenan persaksian wanita dalam pernikahan. Merujuk pada pernyataan Umar di atas, nikah sirri dalam fiqh diartikan sebagai nikah yang tidak dihadiri oleh saksi sehingga ia tidak sah secara syar'i. Pernikahan yang dihadiri saksi tetapi disembunyikan, dalam pandangan Imam Malik juga disebut pernikahan sirri dan harus dinyatakan batal (Ibn Rusyd:13).

Namun demikian,  pengertian tersebut berbeda dengan pengertian nikah sirri yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di Indonesia. Nikah sirri diartikan sebagai  perkawinan yang dilaksanakan secara sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan di KUA, sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Jika dilihat dari segi fiqh, sebenarnya tidak bisa disebut  sirri, tetapi jika dilihat dari segi hukum perundangan disebut sirri (Sujari:1996). Nampaknya pengertian tersebut dipengaruhi oleh ketentuan dalam UU Perkawinan No 1/1974 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundangan yang berlaku". Demikian pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam ps 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan: 1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat 2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam UU no 22 1946 jo. UU no. 32 1954. Selanjutnya dalam KHI ps 6 ayat 2 dinyatakan: "Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum". Dengan demikian, maka nikah sirri mengakibatkan tidak adanya ketertiban  perkawinan dan menimbulkan persoalan hukum.

 

Dasar Hukum Pencatatan Nikah

Tidak ada ayat al-Qur'an atau Sunnah Rasul yang secara tegas mengharuskan adanya pencatatan suatu pernikahan. Namun dalam Hukum Islam, penetapan hukum bisa ditentukan dengan beberapa dalil hukum lain dengan mengacu kepada al-Qur'an dan Sunnah, karena tentu tidak semua persoalan disebutkan secara rinci oleh al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Dalam masalah pencatatan nikah—dalam ruang yang terbatas ini-- setidaknya didasarkan pada beberapa dalil hukum  berikut ini:

Pertama: Qiyas, yakni menganalogikan hukum suatu peristiwa yang tidak ada ketentuannya secara tegas dalam al-Qur'an atau Sunnah  (furu') kepada peristiwa yang hukumnya ditegaskan oleh nash al-Qur'an atau Sunnah (asal) karena adanya kesamaan illat/alasan hukum (Zahrah:1958). Dalam al-Qur'an surat al-Baqarah : 282 diperintahkan agar supaya orang melakukan pencatatan utang piutang. Pencatatan ini untuk menghindari keributan jika terjadi lupa atau pengingkaran salah satu pihak. Jika dalam urusan utang yang hanya menyangkut harta saja diperintahkan untuk dicatat,  maka sangat logis jika dalam masalah pernikahan yang menyangkut kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan hak azasi isteri dan anak cucu yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak, juga harus dicatat. Bahkan lebih ditekankan lagi. Qiyas semacam ini dalam ushul fiqh disebut qiyas awlawi  yakni mengkiyaskan furu' yang lebih kuat illat-nya daripada hukum asal,  seperti keharaman memukul orang tua yang dikiyaskan kepada keharaman berkata "ah" sebagaimana disebutkan oleh al-Qur'an surat al-Isra':23, sebab memukul jauh lebih menyakitkan daripada berkata "ah".

Kedua: Maslahah Mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak ada konfirmasi secara khusus dari nash al-Qur'an atau Hadits, baik yang mengakui maupun yang menentangnya, tetapi didukung oleh sejumlah nash (Zahrah:1958). Sekalipun pencatatan nikah tidak ada konfirmasi khusus dari nash, tetapi pencatatan ini memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, setidaknya kemaslahatan dalam hal perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), harta (hifdz al-mal), serta keturunan/kehormatan (hifdz al-nasl aw 'irdh). Tanpa ada pencatatan, bisa terjadi pengingkaran dari pihak suami yang mengakibatkan ia lepas dari tanggung jawab memberi nafkah, bahkan jika terjadi perceraian atau sang suami meninggal,  isteri tidak bisa kawin lagi, atau menuntut gono-gini atau bagian warisan. Suami juga bisa mengingkari anak yang lahir dari nikah sirri ini. Diakui sekalipun, si anak tidak akan bisa mendapatkan akte lahir, tanpa ada surat nikah orang tuanya. Kemaslahatan-kemaslahatan tersebut, diakui oleh sejumlah nash, dan merupakan tujuan dari disyari'atkannya hukum Islam. Karena itu pencatatan pernikahan dapat dibenarkan bahkan diwajibkan jika kemaslahatan menghendaki demikian.

 

Perlunya Sangsi bagi Pelaku Nikah Sirri

Pencatatan nikah jelas bertujuan untuk memberi jaminan hukum terhadap para isteri agar terlindung dari sikap suami yang berlaku sewenang-wenang. Apabila suami memperlakukan isteri secara sewenang-wenang, isteri dapat mengajukannya ke pengadilan.

Melihat pentingnya pencatatan nikah, maka niat pemerintah untuk memberi sangsi bagi pelaku nikah sirri patut diapresiasi. Niat ini sebenarnya bisa dikatakan sudah terlambat. Mengapa?, Kita melihat banyak kasus nikah sirri yang melahirkan madharat bagi masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak. Kasus-kasus yang menimpa selebriti seperti Machicha Muchtar-Moerdiono, Cut Memey-Jackson Perangin-Angin, Sandy Harun-Setiawan Djodi-Tomy Soeharto, dan yang kini sedang bersengketa Rischa-Gary Iskak,  hanyalah fenomena gunung es. Kasus serupa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat begitu banyak dan jauh lebih mengenaskan.

 Pernikahan model ini jelas tidak sejalan dengan tujuan pernikahan yakni mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Mengingat tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan, maka kemaslahatan itulah yang harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hukum. Penertiban nikah tentu jauh lebih maslahah ketimbang membiarkan orang Islam menikah secara 'illegal' sehingga melahirkan kemudharatan dan kekacauan dalam keluarga.

Namun demikian, pemerintah harus bersikap konsisten. Akan terlihat aneh jika pernikahan sirri dipidanakan sementara pelaku kumpul kebo dibiarkan merajalela.

                                                        

                                                                        Bangkalan, 21 Maret 2009

*
 

NIKAH MUT’AH: KERUGIAN TERBESAR DI PIHAK WANITA


NIKAH MUT’AH: KERUGIAN TERBESAR DI PIHAK WANITA

Oleh:  Iffah Muzammil

A. Pengantar

Konon, menjelang wafatnya Ibnu Abbas berdo’a:” Ya Allah sesungguhnya aku bertobat kepadaMu atas segala ucapanku (pendapatku) tentang nikah mut’ah. Dan dengan ini aku tarik segala pendapatku terdahulu tentang nikah mut’ah”. Memang masyhur diberitakan  bahwa sebelumnya Ibnu Abbas memperbolehkan nikah mut’ah. ’Ammar—salah seorang sahabat—bertanya kepada beliau:”Apakah mut’ah  itu sebuah perzinaan ataukah sebuah pernikahan?”. Ibnu Abbas menjawab: ”Bukan zina, juga bukan nikah”. ”Kalau begitu, lantas apa?”. Dengan lugas, beliau menjawab: ” Ya mut’ah, sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah”. Lebih lanjut Ammar bertanya:”Apakah  dalam mut’ah berlaku ’iddah?”. ”Ya, ’iddahnya satu kali haidh”. ”Apakah keduanya saling mewarisi?”. Ibnu Abbas menjawab:”Tidak”.

Tak pelak, ”fatwa” tersebut segera beredar luas di kalangan masyarakat. Menyadari adanya potensi  terjadi kesimpangsiuran atas fatwanya, dengan segera beliau melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasinya beliau berkata: ”Demi Allah, saya tidak menyatakan bahwa mut’ah itu boleh secara mutlak. Yang saya maksudkan adalah mut’ah itu boleh dalam keadaan terpaksa (darurat) sebagaimana kebolehan makan bangkai, darah, serta daging babi (dalam keadaan darurat)”.[1]

Demikianlah pada akhirnya beliau menarik pendapatnya dan menyatakan bahwa kebolehan mut’ah—termasuk dalam keadaan darurat-- telah dihapus (mansukh). Dan atas ’kesalahannya’, beliau meminta ma’af kepada Allah. Semoga Allah memaafkan segala kesalahan sepupu Nabi yang bergelar tarjuman Al-Qur’an ini. Amin.


B. Nikah Mut’ah dan Idealisme Sebuah Keluarga

Tujuan dasar dari suatu pernikahan adalah untuk mengembangbiakkan keturunan manusia secara sah (Q.S. 4.1; 16.72). Al-Qur’an menyebut akad nikah dengan sebuah sebutan istimewa yang tidak sama dengan akad lainnya, yakni mitsaqan ghalidzan / perjanjian yang amat kokoh (Q.S. 4.21) yang didasari oleh mawaddah dan rahmah (Q.S. 30.21). Keistimewaan tersebut juga tergambar dalam melakukan ikrar nikah, dimana ijab qabul baru dipandang sah jika menggunakan apa yang diistilahkan oleh Rasul dengan Kalimat Allah, sebagaimana sabdanya:

استحللتم فروجهن بكلمات الله

 “Hubungan seks kalian menjadi halal atas dasar Kalimat Allah”

Rasulullah bahkan menyatakan bahwa perkawinan adalah amanah Allah sebagaimana sabdanya:

اخذتموهن بامانة الله

”Kalian menerima isteri berdasarkan amanah Allah”[2]

Sebagai sebuah amanah, maka wajar jika perkawinan mengakibatkan timbulnya  hak dan kewajiban secara timbal balik dan seimbang antara suami isteri. Suami berkewajiban memberikan nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan kepada isterinya. Adapun kewajiban isteri adalah mengurus dan mengatur rumah tangga, serta memelihara dan mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian maka tujuan perkawinan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupum batiniah.

Dalam pandangan Islam, perkawinan pada prinsipnya bersifat kekal, tidak dibatasi oleh rentang waktu tertentu. Meskipun demikian, jika hak dan kewajiban salah satu pihak atau keduanya tidak terpenuhi, maka perkawinan itu dapat diakhiri dengan perceraian. Demikian pula jika perkawinan putus karena salah satu meninggal dunia, pasangannya yang masih hidup diperkenankan menikah dengan pasangan lain.

Gambaran tentang esensi pernikahan di atas, tidak dapat ditemukan dalam pernikahan mut’ah. Dalam pernikahan mut’ah, perkawinan ditentukan untuk jangka waktu tertentu, tanpa ada kewajiban memberi nafkah dan segala sesuatu yang diperlukan seperti tempat tinggal, obat-obatan, pakaian, dan lain-lain. Kehamilan hanya didasarkan pada kesepakatan. Tidak ada saling mewarisi, tidak ada lafadz talak, tidak disyaratkan adil jika ”dipoligami”. Wanita hanya berhak mendapatkan mahar.[3] Alhasil, dalam nikah mut’ah tidak ada tanggung jawab perkawinan. Pernikahan itu dilakukan sekedar memenuhi kebutuhan biologis, ketika seorang laki-laki atau wanita harus berada di suatu tempat untuk jangka waktu tertentu.

Ahmad Amin—seorang cendekiawan asal Mesir—dalam bukunya Dhuha al-Islam berkata: ”Yang dapat kita anggap sebagai sebuah keluarga ideal adalah apabila seorang laki-laki hanya beristrikan satu orang atau sebaliknya dengan tali perkawinan yang kuat dan langgeng, kemudian dapat menghasilkan anak laki-laki atau perempuan. Alangkah jauhnya gambaran seperti itu dalam perkawinan mut’ah”. [4]


C. Nikah mut’ah dan Kerugian Wanita

Islam sejak awal telah menunjukkan komitmen yang besar untuk memberdayakan martabat perempuan. Hal itu terlihat dari berbagai ketentuan agama yang menghapuskan kebiasaan buruk pra Islam, seperti menjadikan wanita sebagai barang waris, mengubur wanita hidup-hidup, menjadikan wanita sebagai gundik, berbagai bentuk perkawinan seperti nikah syighar, dan lain-lain.

Mencermati hakikat sebuah perkawinan mut’ah, spirit pemberdayaan tersebut sangat jauh dari cita-cita Islam. Yang terjadi adalah menempatkan wanita  pada posisi yang paling dirugikan.  Perkawinan ’berjangka’, menempatkan wanita tidak lebih dari sebuah barang sewaan. Bahkan sebuah piala bergilir. Bermodal sejumlah uang yang dijadikan mahar (upah?), seorang pria dapat ’menyewa’ wanita tanpa tanggung jawab apapun. Ia bisa menyewanya satu jam, dua jam, satu minggu, satu tahun, dan seterusnya. Sementara bekas ’suami’nya hengkang entah kemana, sang wanita kesulitan membangun harga dirinya di hadapan masyarakat. Ia tidak akan bisa melepaskan diri dari imej sebagai  ’wanita tak berharga’. Jika perkawinan tersebut melahirkan seorang anak, akan muncul persoalan sosial baru yakni lahirnya anak-anak dari ’ibu sewaan’.

Ketika media ramai memberitakan banyaknya praktek mut’ah yang dilakukan wanita-wanita di beberapa wilayah di Jawa Barat  dengan laki-laki Timur Tengah beberapa waktu lalu, secara berkelakar Bapak Jusuf Kalla menyatakan ’restu’nya dengan  alasan ’untuk memperbaiki keturunan’. Tentu saja ini hanya sebuah kelakar, sebab beliau segera melakukan klarifikasi setelah menjadi bulan-bulanan media.

Namun demikian, peristiwa tersebut setidaknya menyisakan sejumlah fakta di hadapan kita. Pertama; bahwa praktek mut’ah tidak pernah bisa diterima oleh nurani dan akal pikiran sehat, terbukti praktek tersebut selalu melahirkan gelombang penolakan yang luar biasa. Dalam rentang waktu dan ruang yang sangat berbeda, fatwa Ibn Abbas dan Yusuf Kalla melahirkan reaksi yang sama. Kedua; rentannya posisi wanita. Ketika lahir anak-anak dari perkawinan mut’ah sementara masa perjanjian mut’ah sudah berakhir, tidak mudah bagi wanita tersebut untuk menuntut ’suami’nya bertanggung jawab membesarkan dan membiayai hidup sang anak. Apalagi jika laki-lakinya berada di negeri nun jauh di sana. Alhasil, bukan perbaikan keturunan yang terjadi, tetapi anak-anak yang diasuh oleh orang tua tunggal yang tidak jelas siapa bapaknya. Sang wanita tidak hanya akan menanggung beban moral, tetapi sekaligus beban materi yang tidak kecil.

Tanpa kelahiran seorang anak pun, secara materi wanita sangat dirugikan, karena  ia harus menanggung seluruh biaya hidupnya sendiri selama menjalani masa mut’ah. Kalau diandaikan wanita tersebut terkena penyakit akibat penyakit yang ditularkan oleh ’suami’nya, seluruh biaya pengobatan dan perawatan pun harus ditanggungnya sendiri. Belum lagi tekanan psikis yang muncul dari perasaan sebagai wanita tak berharga serta pandangan sosial yang sering tidak berpihak kepada perempuan, tentu akan berdampak serius bagi kesehatan jiwa wanita dimaksud.

Alhasil, terlalu besar ongkos sosial yang harus dikeluarkan oleh sebuah perkawinan mut’ah. Model pernikahan ini hanya akan menjadi kampanye terburuk Islam di hadapan masyarakat dunia. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi  jika wanita muslim banyak yang dinikahi secara mut’ah??


D. Penutup

Perkawinan mut’ah tidak akan pernah memberikan kemaslahatan kepada siapapun terutama bagi wanita.  Yang muncul adalah persoalan-persoalan sosial yang sangat merugikan. Praktek mut’ah sangat tidak sesuai dengan akhlak agama serta nurani dan pikiran  sehat. Benar di awal Islam nikah mut’ah diperbolehkan. Nampaknya hal  tersebut dalam rangka tadrij (penahapan hukum) sebagaimana yang terjadi dalam kasus khamr. Situasi sosial pada saat itu tidak memungkinkan dilakukan larangan sekaligus. Kalau Islam membenarkan nikah mut’ah, bukankah itu akan sangat bertentangan dengan missi Islam sendiri dalam menempatkan wanita pada posisi terhormat?

Allah A’lam bi al-Shawab




*.
[1] Muhammad al-Razi Fakr al-Din, Tafsir Fakhr al-Razi, j.5, juz 10 (tt:Dar al-Fikr, tt), 51
[2] Hadits dikutip dari Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Jakarta: Mizan, 1998), 206
[3] Ja’far Murtadha Al-Amili, Nikah Mut’ah dalam Islam, terj. Abu Muhammad Jawad (Jakarta: Yayasan As-Sajjad, 1992), 19-20
[4] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, j.3 (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, t.t),  229

SURAMADU YANG MAHAL, GELAP GULITA, DAN (NYARIS) KUMUH
IFFAH MUZAMMIL
Dir. Tahfidz al-Qur’an PP Asshomadiyah Burneh Bangkalan
Ketika ditanya mau bulan madu ke mana, Yenny Wahid menjawab :”Suramadu”. Ia mengatakan ingin menyaksikan indahnya suramadu malam hari yang dihiasi dengan lampu  terang benderang. “Pasti menakjubkan !”, demikian kurang lebih pernyataan yang dikemukakannya kepada media. Semua orang Madura atau siapa saja yang pernah melewati suramadu di malam hari pasti tersenyum membaca berita itu. Dulu, bayangan saya tentang suramadu juga sama dengan yang dibayangkan putri Gus Dur itu. Suramadu yang megah itu akan terlihat indah sekali di malam hari, karena akan ada lampu-lampu terang berjejer bergantungan di atas laut yang tenang. Dipadu dengan kerlip bintang di atas langit sana, sungguh keindahan yang  sempurna !
Tapi kenyataan tak selalu seindah yang dibayangkan, demikian bunyi pepatah kuno. Sejak diresmikan Presiden Juni lalu, hingga kini suramadu masih gelap gulita, termasuk  jalan akses di sisi Madura yang hanya terang di beberapa tempat. Sempat menyala menjelang hari raya dan pasca hari raya beberapa hari, setelah itu gelap lagi. Tak heran jika muncul berita terjadinya beberapa tindak kriminal. Sungguh sangat tidak sepadan dengan besarnya biaya tiket yang dibayar para pengguna jalan. Tiga puluh ribu bukan harga yang murah untuk sebuah jalan tol (kalau dianggap tol) yang panjangnya hanya 11 km. Apalagi jika suramadu dikategorikan sebagai jalan raya yang mestinya gratis.
Saya tidak tahu bagaimana hitung-hitungan penetapan harga sampai muncul harga tiga puluh ribu itu. Kalau bandingannya tiket kapal Ujung-Kamal, tentu harga itu murah. Tapi menganalogikan tiket suramadu pada tiket kapal laut, jelas tidak tepat. Ahli hukum Islam menyebutnya qiyas ma’ al-fariq. Mengapa ? Pertama, pengangkutan via kapal membutuhkan bahan bakar, sementara suramadu tidak. Kedua, daya tampung kapal sangat terbatas, sementara suramadu tidak. Ketiga, angkutan kapal membutuhkan petugas banyak, sementara suramadu tidak. Keempat, angkutan kapal adalah angkutan  alternatif yang bersifat darurat, sementara suramadu adalah jalan utama. Sebagai jalan utama, tentu harus bersifat murah sekaligus  mudah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi biaya pembangunannya menggunakan APBD dan APBN yang sumbernya dari pajak rakyat. Praktis suramadu hanya memerlukan biaya perawatan yang tentu saja tidak perlu mematok bandrol setinggi itu. Hitung-hitungan ketua KADIN Bangkalan, Ir Mundzir Rofi’i yang mengusulkan sepuluh ribu rupiah menurut saya  adalah angka yang paling rasional yang lebih bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat sesuai tujuan dibangunnya suramadu. Sebuah kaidah fiqh yang dimunculkan Imam Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M), seorang ulama’ dari madzhab Hanafi mengatakan, “tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyah manuth bi al-maslahah (kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus mengacu pada kemaslahatan)”. Dengan angka setinggi itu, hingga saat ini masyarakat Madura belum terlepas dari beban biaya transportasi yang begitu berat yang sudah dirasakan bertahun-tahun. Ditambah lagi sifatnya yang  ekslusif karena  belum ada angkutan umum yang diizinkan lewat, semakin jauhlah mimpi indah maslahah itu terwujud.
Satu hal lagi yang seharusnya mendapat perhatian dari pengelola suramadu dan pemerintah daerah, yakni para pedagang yang mangkal di kanan kiri jalan hingga kaki jembatan di Tangkel  menuju ke arah timur. Warung-warung yang didirikan secara serampangan tanpa memperhatikan faktor estetika sungguh sangat mengganggu dan menjadikan suramadu menjadi tempat yang –kalau dibiarkan—akan betul-betul kumuh. Sangat kontras dengan bangunan suramadu yang begitu megah. Mestinya warung-warung itu ditata dengan bentuk yang indah sehingga dapat menambah daya tarik suramadu. Menunda mengatur pedagang-pedagang tersebut hanya akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, sebab semakin lama mereka dibiarkan tidak tertata, semakin nyaman mereka dengan keadaan seperti sekarang  (salpa’). Ingat persoalan yang selalu muncul setiap kali pemerintah ingin membangun atau memindah pasar, atau menertibkan pedagang kaki lima di pinggir-pinggir jalan !
Entah sampai kapan suramadu akan berwajah seperti sekarang. Semoga tidak lama. Rasanya tidak salah kalau kita  berharap  para wakil rakyat yang baru terpilih memiliki kepekaan terhadap persoalan ini dan memiliki kemampuan serta nyali kuat untuk memperjuangkannya. Tapi kalau mereka ikut terjebak pada racun ‘perselingkuhan, kongkalikong, dan lupa ingatan’, maka suramadu yang mahal, gelap gulita dan kumuh tentu akan semakin lama berdiri di hadapan kita. (Burneh, 31 Oktober 2009)

SURAMADU : LINDUNGI KEPENTINGAN YANG LEBIH BESAR !


SURAMADU: LINDUNGI KEPENTINGAN YANG LEBIH BESAR !
Oleh : Iffah Muzammil

     Kalau anda berakal sehat, anda pasti merasa aneh melihat bus angkutan antarkota (Banyuwangi/Jember-Kalianget) yang setiap hari riwa-riwi di jalan raya, meluncur dari arah timur (Sumenep) terus saja ke barat untuk selanjutnya menyeberang ke Surabaya lewat pelabuhan Kamal. Anehnya ? Untuk sampai di Kamal, bus-bus itu pasti melewati daerah Tangkel, Burneh, yang menjadi pintu akses Suramadu. Tapi bus-bus itu tidak belok ke Suramadu melainkan terus meluncur ke Kamal yang jaraknya dari Burneh kurang lebih 24 km. Lho ? Ya, bus-bus bernasib malang itu memang tidak diizinkan lewat Suramadu. Padahal, dengan melewati Suramadu, jarak yang harus ditempuh untuk sampai di Surabaya tidak lebih dari  11,5 km.
Tapi begitulah. Banyak yang aneh dan tidak masuk akal di negeri ini. Yang masuk akal malah dianggap aneh. Lha wong sudah ada Suramadu, kok tidak boleh dilewati. Suramadu itu sudah dirancang berpuluh-puluh tahun hingga melewati sekian periode presiden. Tak terhitung dana, pikiran, waktu, dan tenaga yang tersita untuk mewujudkan mimpi besar itu. Hitunglah pula pengorbanan masyarakat, mulai dari melepas tanah leluhur, menerima perubahan sistem sosial, dan lain-lain. Begitu sudah terwujud, tidak semua orang boleh lewat.  Lha wong biaya membangun Suramadu itu dari pajak rakyat, kok tidak semua orang boleh memanfaatkan. Hanya mobil pribadi atau sepeda motor, minimal mobil sewaan yang bisa melewati Suramadu.  Itulah sebabnya, bus-bus itu tidak bisa lewat Suramadu, karena statusnya kendaraan umum. Bisa saja bus kendaraan umum lewat Suramadu, asal ber-ac, yang taripnya mahal hingga mencapai dua kali lipat bus non-ac.
Menjadi sangat tidak mengherankan jika hingga memasuki usianya yang satu tahun, fungsi Suramadu sebagai jembatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat belum terlihat (RM, 11/6). Sebagai sarana transportasi saja belum optimal, karena kendaraan umum tidak boleh lewat. Jika kendalanya karena aturan yang mengatur alur lalu lintas Madura-Surabaya, Surabaya-Madura via Suramadu belum ada, tentu sangat memprihatinkan sekali. Mosok membuat aturannya butuh waktu lebih lama dari membangun Suramadu-nya?  Aturan itu mestinya kan sudah diantisipasi sebelumnya. Akibat ketidaksiapan aturan lalu lintas itu  jelas  merugikan masyarakat, sebab kalau  kendaraan umum tidak boleh lewat, otomatis mobilitas masyarakat menjadi sangat terbatas. Mobilitas masyarakat yang terbatas mengakibatkan mobilitas ekonominya pun terbatas. Memang bukan satu-satunya faktor, tetapi faktor yang cukup menentukan.
*
Ketika tiket kapal penyeberangan Ujung-Kamal untuk mobil turun hingga mencapai hampir 50%, tentu kita senang, sekaligus terheran-heran. Mengapa? Dengan penurunan jumlah pengguna jasa hingga lebih dari 50%, harga tiket kok malah turun? Ketika kapal menjadi satu-satunya sarana transportasi dari dan ke pulau Jawa, mengapa harga tiketnya justru begitu tinggi ? Semua orang pasti berpikir, "betapa besar laba yang sudah diraup pengusaha kapal selama ini!". Terlepas banyak yang ikut menikmati. Selama ini kita tak pernah berdaya menolak harga yang begitu membebani kita karena kita selalu disodori besarnya biaya operasional kapal, tanpa  pernah tahu kebenarannya. Sayangnya pula, tidak ada yang berusaha membela kepentingan kita. Entah mengapa.
Kalau tiket kapal Rp 35 ribu, logikanya tiket Suramadu jauh di bawahnya. Dengan harga yang sudah demikian tinggi seperti saat ini, pengelola Suramadu juga masih belum mampu memberikan pelayanan yang baik. Lampu penerangan jalan hingga kini belum merata. Yang sudah ada pun kadang-kadang diboikot oleh PLN. Dimatikan karena pengelola Suramadu nunggak bayar. Termasuk traffic light di perempatan Tangkel yang sudah memakan korban. Tindakan aparat kita kadang-kadang memang menggelikan. Kekanak-kanakan. Sekaligus memprihatinkan tentu saja. Mengapa pembayaran listrik itu harus ditunggak, wong kita kalau lewat Suramadu mesti bayar cash? Mengapa juga listrik itu mesti dipadamkan, wong yang jadi korban para pengguna jasa yang nggak pernah ngemplang tiket ?
Anggap pengelola Suramadu tidak sanggup bayar listrik karena dananya kurang, bukankah dengan membuka pintu Suramadu bagi kendaraan umum akan menjadi solusi jitu? Jangan lagi menggunakan strategi usang pengusaha kapal yang "memburukkan" pelayanan untuk menaikkan harga tiket. Jangan pula mengakali masyarakat dengan menyodorkan angka-angka palsu biaya operasional Suramadu. Kata pepatah, "Anda bisa membohongi semua orang untuk suatu waktu, tetapi tidak untuk selamanya".
*
Sungguh ironis dan sangat mengenaskan menyaksikan gambar para penumpang bus yang keleleran di pelabuhan Kamal karena harus antri berjam-jam menunggu giliran diberangkatkan kapal seperti yang dimuat harian ini (10/7), padahal ada Suramadu yang membentang dengan megah. Kita berharap segera ada keputusan aparat yang berwenang terkait persoalan di atas. Keputusan  yang memenuhi rasa keadilan, tentu saja. Melindungi kepentingan yang lebih besar, dalam hal ini  para pengguna jasa, harus menjadi pertimbangan utama. Kepentingan pengguna jasa, tentu jauh lebih besar ketimbang kepentingan pemilik kapal, sopir angkutan umum, pemilik kendaraan pribadi, atau yang lain. Jangan sampai terjadi yang sebaliknya, mengabaikan kepentingan yang lebih besar, demi melindungi kepentingan yang lebih kecil. Allah A'lam