QIRA’AH SAB’AH DAN URGENSI PENYEBARANNYA
Iffah Muzammil·
Abstrak
Qira’ah sab’ah hasil penelitian tujuh orang imam qira’at disepakati
oleh jumhur ulama’ memenuhi kriteria sebagai qira’at shahih. Qira’ah sab’ah yang
dipopulerkan oleh Imam Mujahid, seorang ahli qira’at pada abad ke tiga H
ini diriwayatkan secara mutawatir. Karena itu ia merupakan bagian dari sab’at
ahruf dimana al-Qur’an diturunkan.
Mengingat statusnya sebagai qira’at mutawatir dimana tidak ada satu versi qira’at yang lebih berkualitas
dibanding versi yang lain, maka menjadi penting menyebarluaskan seluruh versi qira’at
ini di tengah-tengah masyarakat.
Kata kunci: Qira’ah sab’ah, Sab’at ahruf, mutawatir, urgensi
penyebaran
A. Pendahuluan
Ketika Khalifah ‘Utsman memerintahkan untuk memusnahkan mushaf selain
mushaf yang ada di tangannya, dan supaya semua umat Islam membaca al-Qur’an sesuai dengan bacaan dalam
mushaf yang sudah dibukukan Khalifah, Abdullah bin Mas’ud—dalam sebuah
riwayat—menolaknya seraya berkata: ”Saya sudah membaca tujuh puluh surat (al-Qur’an) di
hadapan Rasulullah sementara Zaid belum Islam” .[1]
Illustrasi tersebut menggambarkan respon salah seorang sahabat terhadap
pembukuan al-Qur’an ke dalam satu mushaf. Ibnu Mas’ud memprotes usaha tersebut
karena bacaan al-Qur’an yang ia lantunkan setiap saat, yang ia terima langsung
dari Rasulullah ditolak dan tidak diakui. Lebih-lebih ia adalah sosok paling
kharismatik dan termasuk satu di antara dua sahabat yang disebut Nabi sebagai tarjuman
al-Qur’an. Salah satu alasan yang menjadikan bacaan Ibnu Mas’ud ditolak
adalah karena bacaan Ibnu Mas’ud tersebut disinyalir sebagai qira’ah bi
al-makna, bukan merupakan kata sebagaimana wahyu yang diturunkan kepada
Nabi.
Walaupun pada akhirnya Ibnu Mas’ud dan seluruh sahabat patuh terhadap
instruksi Khalifah, munculnya perdebatan seputar bacaan al-Qur’an sebagaimana
digambarkan di atas, paling tidak menunjukkkan bahwa al-Qur’an memang tidak
diturunkan dengan satu versi bacaan. Dalam berbagai riwayat disebutkan
bahwasanya keragaman bacaan al-Qur’an sebagaimana tercermin dalam mushaf para
sahabat belakangan mulai mengganggu kesatuan umat Islam. Saat itu di kalangan
kaum muslim terjadi saling menyalahkan terhadap qira’at yang tidak
sesuai dengan versi qira’at mereka, bahkan sampai pada tingkat saling
mengkafirkan. Situasi genting tersebut melahirkan keputusan penting Khalifah
untuk melakukan unifikasi teks dan bacaan al-Qur’an. .[2]
Namun demikian, dalam perjalanan sejarahnya qira’at menghadapi
masalah yang perlu ditangani secara serius. Sebagai akibat adanya hadits Nabi
yang menerangkan bahwa al-Qur’an diturunkan dengan beberapa wajah bacaan,
banyak bermunculan versi qira’at yang semuanya mengaku bersumber dari
Rasulullah. Menghadapi situasi yang tidak kondusif tersebut, para ulama’ dan
ahli al-Qur’an segera mengambil langkah untuk menjaga kemurnian al-Qur’an
jangan sampai rusak akibat munculnya bacaan yang sanad dan silsilahnya
sebenarnya tidak sampai pada Rasulullah.
Pada akhir abad kedua hijriyah mulailah para ulama’
melakukan kegiatan meneliti, menyeleksi dan menguji kebenaran qira’at
yang dikatakan sebagai bacaan al-Qur’an. Penelitian dan pengujian tersebut
dilakukan dengan memakai kaidah dan kriteria yang telah disepakati oleh para ahli qira’at. Berdasarkan
hasil penelitian mereka secara selektif dan akurat, tujuh versi qira’at di
antaranya yang sekaligus dipopulerkan dan dilestarikan oleh tujuh orang imam qira’at
dinilai oleh para ulama’ al-Qur’an sebagai qira’at mutawatir yang
bersumber dari Nabi. Inilah yang dikenal dengan sebutan qira’at tujuh
atau qira’ah sab’ah .[3]
Sayangnya, dalam perkembangannya qira’at tujuh
tersebut hanya dipelajari dan diajarkan di kalangan terbatas. Padahal, sebagaimana
disebutkan di atas, ulama’ sepakat bahwa keseluruhan dari qira’at tujuh tersebut berkualitas
shahih dengan riwayat mutawatir. Tulisan ini akan mencoba membahas pentingnya qira’at
tujuh disebarluaskan di tengah
masyarakat.
B. Sab’at Ahruf dan Qira’ah Sab’ah
Menurut
bahasa, qira’at berarti bacaan. Sedangkan menurut istilah adalah ”ilmu
yang membahas tentang cara-cara pengucapan kalimat-kalimat al-Qur’an serta
perbedaannya dengan menisbatkannya kepada seorang imam qira’at
(perawinya)”.[4]
Pembahasan
tentang qira’ah selalu dihubungkan dengan hadits Nabi SAW yang
menegaskan bahwa al-Qur’an diturunkan ke dalam sab’at ahruf (tujuh
huruf). Tidak kurang dari dua puluh satu orang sahabat yang meriwayatkan hal
tersebut, diantaranya adalah Umar bin
Khattab, Ubay bin Ka’b, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, ‘Utsman b Affan, dan lain-lain.
Salah satu diantaranya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Abbas adalah : “ Rasulullah bersabda: Jibril telah membacakan al-Qur’an
kepadaku satu huruf. Aku membacanya berulang-ulang. Aku terus menerus
memintanya agar ditambah, dan ia menambahnya hingga tujuh huruf ”.[5]
Para ulama
berbeda pendapat dalam menafsirkan “tujuh huruf” dalam ucapan Nabi SAW. Sebagian
berpendapat bahwa yang dimaksud sab’at ahruf ialah tujuh bahasa yang
berbeda, tetapi dalam makna yang sama, seperti aqbil, ta’al, halumma, ‘ajjil,
dan asri’. Kata-kata tersebut, walaupun berbeda, mempunyai makna
yang sama, yakni panggilan untuk segera datang. Yang menjadi permasalahan ialah
ternyata bahasa Arab itu banyak sehingga termasuk bahasa mana saja yang tujuh
itu. Dalam persoalan ini, mereka berbeda pendapat.
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud sab’at
ahruf adalah tujuh bahasa terbaik
dari bahasa Arab yang tersebar di berbagai surah. Bahasa terbanyak digunakan adalah bahasa Quraisy.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa yang dimaksud sab’at
ahruf ialah bentuk kalimat yang tujuh, yakni al-amr, al-nahy, al-wa’d , al-wa’id, al-jadal, al-qashash, dan al-amtsal;
atau al-amr, an-nahy, al-halal, al-haram, al-muhkam , al-mutasyabih
, dan al-amtsal.
Pendapat keempat yang paling populer dan disepakati
oleh jumhur ulama’ adalah pendapat Abu al-Fadhl al-Razy. Menurut al-Razy yang
dimaksud dengan sab’at ahruf ialah segi-segi perbedaan yang tujuh yang
meliputi perbedaan dalam bentuk
singural-plural, seperti bacaan li amanatihim (jamak) dan li
amanatihim (tunggal) (Q.S. 23:8). Kemudian perbedaan dari segi i’rab,
seperti ma hadza basyaran dengan ra’
berharakat fathah atau ma hadza basyarun dengan ra’
berharakat dlammah (Q.S. 12:31). Perbedaan tashrif seperti rabbana
ba’id baina asfarina (dalam bentuk permohonan) atau rabbuna ba’ada baina asfarina (bentuk
kata kerja lampau) (Q.S 34:19). Juga dalam soal mendahulukan (taqdim)
atau mengakhirkan (ta’khir), seperti ja’at sakarat al-haqq bi al-maut
atau ja’at sakarat al-maut bi al-haqq (Q.S.50:19). Selanjutnya
perbedaan dari segi al-ibdal (penggantian), seperti nusyizuha
atau nansyuruha (Q.S.2;259), atau dalam
penambahan (al-ziyadah) dan pengurangan (an-naqsh),
seperti wa a’adda lahum jannat tajri min tahtiha al-anhar (dengan min
) dan wa a’adda lahum jannat tajri tahtaha al-anhar (tanpa min) (Q.S.9:100).
Kemudian terakhir perbedaan dalam dialek (al-lahjat), seperti soal imalah
(pengucapan dalam vocal e) (Q.S.20;9)), antara hal ataka haditsu musa
(dengan a) atau hal ateka haditsu muse (dengan e).
Pendapat kelima mengatakan bahwa perkataan sab’ah
dalam ucapan Nabi SAW tidak mengandung makna bilangan yang sebenarnya, melainkan
hanya simbol (rumz) untuk
menunjuk pada kesempurnaan. Adapun pendapat keenam mengatakan bahwa sab’at
ahruf ialah al-qira’ah al-sab’ah (bacaan yang tujuh), yakni tujuh
varian atau tujuh aliran bacaan al-Qur’an yang berasal dari tujuh orang imam.
Pendapat tersebut berasal dari Ibnu Mujahid (w.324 H/936 M), tokoh al-Qur’an
terkemuka abad ke-3 [6]dengan
alasan bahwa qira’ah sab’ah
itulah yang relevan dan merealisir sab’at ahruf dalam hadits.
Namun jumhur
ulama, menentang pendapat tersebut. Di antara alasannya adalah :
1. Istilah qira’ah
sab’ah tidak dikenal pada masa Nabi SAW dan pada saat para ahli al-Qur’an
pertama kali menyusun karya tentang qira’ah. Ia muncul pada akhir abad
ke-dua (dibukukan pada abad ke-tiga) hijriyah sedang sab’at ahruf sudah
ada sejak abad pertama hijriyah
2. Hadits Nabi
yang mengatakan bahwa al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf tidak akan ada
artinya jika yang dimaksud adalah qira’ah sab’ah, sebab ahli-ahli qira’ah
tersebut baru lahir pada abad kedua. . [7]
Namun qira’ah sab’ah
versi Mujahid sudah begitu masyhur karena disangka itulah yang dimaksud sab’at
ahruf dalam hadits Nabi SAW. Padahal ada banyak pendapat tentang qira’ah.
Ibnu Jabr al-Makki membatasi qira’ah kepada lima
imam karena ‘Utsman bin Affan sendiri menyebarkan mushaf terbatas ke lima wilayah.
Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa qira’ah yang
memenuhi syarat bukan tujuh, melainkan sepuluh, bahkan empat belas. Qira’at berjumlah
sepuluh karena memasukkan Ya’qub (w. 205 H/821 M) dari Basra , Khalaf bin Hisyam (w. 229 H/844 M)
dari Kufah, serta Abu Ja’far (w. 130 H/738 M) dari Madinah. Adapun empat belas
karena menyertakan qira’ah Hasan al-Basri (w. 110 H/729 M) dari Basra , Ibnu Muhaisin (w. 123 H/741 M) dari Mekah, Yahya
bin Mubarok al-Yazidi (w. 202 H/818 M) dari Basra , dan Abi al-Faraj Muhammad bin Ahmad
al-Syanbud (w. 388 H/998 M). Kesemua itu berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih.
[8]
Pendapat al-Razy yang didukung jumhur bahwa sab’at
ahruf adalah tujuh aspek menyangkut keragaman lafadz atau kalimat dalam
al-Qur’an nampaknya lebih kuat. Sebab,
sesuai dengan fakta yang terdapat dalam ragam qira’at serta sesuai dengan konteks hadits. Pendapat
ini juga dapat mengakomodasi seluruh versi qira’at yang memenuhi
syarat-syarat sebagai qira’at yang shahih. Membatasi sab’at ahruf
hanya terbatas pada tujuh versi bacaan yang diriwayatkan oleh tujuh orang imam
itu saja berarti menafikan bacaan lain yang mutawatir. Dan ini jelas tidak
benar.
C. Sejarah Lahirnya Qira’ah Sab’ah
Sebagaimana diketahui bahwa pada masa Nabi para
sahabat menerima dan mempelajari qira’at dari beliau. Diantara sahabat yang masyhur sebagai ahli qira’at
adalah Ubay b Ka’b (20 H), Ibn Mas’ud (32 H),
Utsman bin Affan (35 H) Abu
al-Darda’ ( 32 H), Ali b Abi Thalib ( 40 H), Abu Musa al-Asy’ari ( 44 H), Zayd
b Tsabit ( 45 H) dan lain-lain. Dari merekalah antara lain para ahli qira’at
dari kalangan tabi’in di berbagai penjuru kota mempelajari serta mendalami qira’at.
Sementara
itu, para ahli qira’at di kalangan
sahabat dalam mempelajari qira’at al-Qur’an dari Nabi, ada yang
hanya mempelajari dan mendalami satu versi qira’at, ada yang mendalami
dua versi qira’at, dan ada pula yang lebih dari itu.[9] Dalam pada itu, mushhaf yang
dikirim ke berbagai daerah oleh ‘Utsman bin Affan juga beragam disesuaikan
dengan versi qira’at yang dianut oleh kebanyakan penduduk di daerah
setempat. [10]
Dalam perkembangan selanjutnya, pada
pertengahan kedua di abad pertama Hijriah, dan pertengahan awal di abad kedua
Hijriah, muncul beberapa ahli qira’at terkenal yang berupaya meneliti
dan menyeleksi berbagai versi qira’at yang ada dan berkembang saat itu.
Dengan upaya tersebut diharapkan dibedakan mana qira’at yang bisa
dipertanggungjawabkan serta diakui qur’aniyyat
- nya dan mana yang tidak. Upaya tersebut dilatarbelakangi antara lain, oleh
suatu kondisi dimana pada saat itu telah berkembang di kalangan muslimin qira’at-qira’at
yang tidak shahih akibat semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, serta semakin
banyak pula pemeluk agama Islam dari luar kalangan bangsa Arab. [11] Saat
itulah Qira’at menjadi suatu disiplin ilmu pengetahuan, sebagaimana
ilmu-ilmu syari’at yang lain.
Terkenallah di kala itu sejumlah ahli qira’at yang
secara seksama meneliti dan menyeleksi berbagai qira’at al-Qur’an yang
ada, dan akhirnya mereka menetapkan versi qira’at tertentu yang menurut
hasil penelitiannya dapat dipertanggungjawabkan qur’aniyyat-nya. Mereka
antara lain para imam qira’at tujuh
yang qira’at mereka dikenal dengan sebutan qira’ah sab’ah atau qira’at tujuh. Masing-masing versi
qira’at dari qira’ah sab’ah tersebut akhirnya dinisbatkan kepada
para imam qira’at yang berjumlah tujuh orang, yaitu : Nafi’, ‘Ashim,
Hamzah, Ibn ‘Amir, Ibn Kasir, Abu ‘Amr dan al-Kisa’i. Dengan demikian,
terkenallah kemudian apa yang disebut dengan qira’at Nafi’, qira’at ‘Ashim,
qira’at Hamzah, qira’at Ibn ‘Amir, qira’at Ibn Katsir, qira’at Abu ‘Amr dan
qira’at al-Kisa’i.
Penisbatan qira’at al-Qur’an kepada para imam qira’ah
sab’ah, ataupun kepada para imam qira’at yang lainnya bukan berarti
bahwa qira’at al-Qur’an tersebut merupakan hasil ijtihad atau ciptaan
mereka. Ungkapan seperti, qira’at Nafi’, qira’at Ibn Katsir, dan
lain-lain hanya menunjukkan bahwa, qira’at yang dinisbatkan kepada
mereka itu merupakan hasil penelitian dan seleksi mereka terhadap qira’at yang
ada. Kemudian mereka secara rutin
dan berkesinambungan mengamalkan, mengajarkan dan melestarikannya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nisbat qira’at kepada
para imam qira’at sama halnya
dengan nisbat al-Hadits atau al-Sunnah kepada para perawi
al-Hadis atau al-Sunnah tersebut. Kalau disebutkan : hadits Bukhari, hadits
Muslim, hadits Abu Dawud dan lain-lain, hal ini bukan berarti hadits buatan
Bukhari, hadits buatan Muslim,
atau hadits buatan Abu Dawud. Yang dimaksud sudah barang tentu, hadits Nabi SAW
yang diseleksi dan diriwayatkan oleh mereka. Demikian pula halnya dengan qira’at
al-Qur’an yang dinisbatkan kepada para imam qira’at tertentu. .[12]
Orang pertama yang menyusun ilmu qira’at adalah
Abu ‘Ubaid al-Qasim b Sallam (w. 224 H).
Pasca Abu ‘Ubaid beberapa ulama’ qira’at juga telah menyusun
beberapa karya tentang qira’at namun ilmu qira’at ini betul-betul
menjadi populer di tangan Ibnu Mujahid ( w.324 H) lewat karya monumentalnya “Kitab
al-Sab’at fi al-Qira’at”. [13]
Hasil penelitian Abu Ubaid al-Qasim menunjukkan
terdapat 30 sampai 50 qira’at
yang beredar pada saat itu. Setelah melalui
penelitian dan seleksi yang ketat, Ibnu Mujahid kemudian berhasil
memilih tujuh orang imam dari lima kota,
yakni Madinah, Mekkah, Kufah, Bashrah dan Syam yang dinilainya telah melakukan
penyaringan qira’at yang benar-benar shahih. Tujuh orang imam tersebut dinilainya paling tsiqah,
cerdas, serta paling kuat daya ingatannya. Inilah yang kemudian disebut imam
tujuh yang bacaan hasil penelitiannya disebut qira’at tujuh. Hasil
seleksi Ibn Mujahid memang menimbulkan kontroversi karena dianggap bahwa ia
sengaja membatasinya pada tujuh untuk menyesuaikannya dengan hadits Nabi yang
mengatakan bahwa al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf. Dengan membatasi pada
tujuh versi qira’at imam tujuh, Ibnu Mujahid dituduh menafikan qira’at
yang lain. [14]
Terlepas dari kontroversi seputar hasil
seleksinya, yang pasti karya imam Mujahid telah memberikan kontribusi yang
sangat besar dalam upaya menjaga kemurnian ayat-ayat al-Qur’an dan bisa
membedakannya antara yang shahih dan tidak shahih. Jumhur ulama’ juga
telah sepakat bahwa qira’at tujuh versi Mujahid adalah qira’at yang
mutawatir.
1. NAFI’. Nama
lengkapnya adalah Nafi’ bin ‘Abd al-Rahman bin Abu Nu’aim, al-Laitsi. Lahir
tahun 70 H., dan wafat tahun 169 H., di Madinah. Diantara gurunya, adalah Abdurrahman
bin Hurmuz, Abdurrahman dari Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah, dari Ubay bin
Ka’b, dan Ubay dari Rasulullah SAW. Perawi imam Nafi’ adalah :
a.
Qalun – Nama lengkapnya Abu Musa
Isa bin Mina, lahir tahun 120 H., dan wafat tahun 220 H.
b.
Warsy – Nama lengkapnya ‘Utsman
bin Sa’id al-Misri, lahir tahun 110 H., dan wafat tahun 197 H. di Mesir.
2. IBNU KATSIR. Nama lengkapnya adalah Abu Ma’bad
Abdullah bin Katsir al-Makki, lahir tahun 45 H., dan wafat di Mekah pada tahun
120 H. Sanad bacaannya dari Abdullah bin Sa’id al-Makhzumi. Abdullah membaca
dari Ubay bin Ka’b dan Umar bin Khattab, keduanya membaca dari Rasulullah SAW. Perawi
imam Ibnu Katsir adalah :
a.
Al- Bazzi. Nama lengkapnya Ahmad
bin Muhammad bin Abdullah bin Abu Bazzah, lahir tahun 170 H., dan wafat di
Mekah tahun 250 H.
b.
Qunbul. Nama lengkapnya Muhammad
bin Abdurrahman bin Muhammad al-Makhzumi, lahir tahun 195 H., dan wafat di
Mekah tahun 291 H.
3.
ABU AMR. Nama lengkapnya Zabban bin al-‘Ala’ bin
‘Ammar, lahir tahun 68 H., dan wafat di Kufah tahun 154 H. Diantara gurunya adalah
Abu Ja’far Yazid bin al-Qa’qa’ dan Hasan al-Basri. Hasan membaca dari Hattan
dan Abu Aliyah. Abu Aliyah membaca dari Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka’b.
Keduanya dari Rasulullah SAW. Perawi
imam Abu Amr adalah :
a. Al- Duri. Nama lengkapnya Abu Umar Hafs bin Umar,
wafat tahun 246 H.
b. Al-Susi. Nama lengkapnya Abu Syu’aib Salih bin Ziyad al-Susi,
wafat tahun 261 H.
4. IBNU ‘AMIR. Nama lengkapnya Abdullah bin ‘Amir
al-Yahsabi, lahir tahun 21 H., dan wafat di Damaskus tahun 118 H. Ibnu Amir
belajar qira’ah kepada al-Mughirah bin Abi Syihab al-Makhzumi dan Abu
al-Darda’. Al-Mughirah membaca dari ‘Utsman bin Affan sementara ‘Utsman bin
Affan, dan Abu al-Darda’ dari Rasulullah SAW. Perawi Ibnu ‘Amir adalah :
a. Hisyam. Nama lengkapnya Hisyam bin ‘Ammar al-Dimasqi,
lahir tahun 153 H., dan wafat di Damaskus tahun 245 H.
b. Ibnu Dzakwan. Nama lengkapnya Abu Amir Abdullah bin Ahmad
bin Basyir bin Dzakwan al-Dimasyqi, lahir tahun 173 H., dan wafat di Damaskus
tahun 242 H.
6. ‘ASHIM. Nama lengkapnya Abu Bakar bin Abu al- Najud
al-Asadi, wafat di Kufah 128 H. Ia membaca dari Abu Abdurrahman bin Hubaib al-Sulami,
Abu Abdurrahman membaca dari Ibn Mas’ud, ‘Utsman bin Affan, Ali bin Abi Abi
Thalib, Ubay bin Ka’b, dan Zaid bin Tsabit, dan para sahabat tersebut menerima
bacaan dari Rasulullah SAW. Perawi imam ‘Ashim adalah:
a. Syu’bah. Nama lengkapnya Abu Bakar Syu’ban bin ‘Ayyasy bin
Salim al-Asadi, lahir tahun 95 H., dan wafat di Kufah tahun 193 H.
b. Hafsh. Nama lengkapnya Abu ‘Amr Hafsh bin Sulaiman bin
al-Mughirah, lahir tahun 90 H., dan wafat 180 H. Al-Qur’an yang beredar di
Indonesia adalah menurut imam Hafsh ini.
7. HAMZAH. Nama
lengkapnya Hamzah bin Hubaib al-Zayyat, lahir tahun 80 H., dan wafat di Halwan
156 H. Hamzah belajar qira’ah dari Sulaiman bin Mahran al-A’masy,
al-A’masy membaca dari Abu Muhammad Yahya al-Asadi, Yahya menerima dari
al-Qamah bin Qais, al-Qamah dari Ibn Mas’ud, dan Ibnu Mas’ud dari Rasulullah
SAW. Perawi imam Hamzah adalah :
a. Khalaf. Nama lengkapnya Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam
al-Bazzaz, lahir tahun 150 H., dan wafat di Baghdad tahun 229 H.
b. Khallad. Nama lengkapnya Abu Isa Khallad bin Khalid
as-Sairafi, wafat di Kufah tahun 220 H.
Disamping tujuh imam qira’at tersebut, ada beberapa versi qira’at
lain yang dipopulerkan oleh tiga orang imam qira’at. Bersama qira’at tujuh imam di atas, qira’at
mereka disebut qira’at sepuluh (qira’at ‘asyr). Namun ke-mutawatir-an
ketiga qira’at tersebut masih diperselisihkan. Sebagian ulama’
menilainya sebagai qira’at yang masyhur.
Adapun qira’at lain di luar sepuluh versi qira’at tersebut,
dinilai oleh jumhur ulama’ sebagai qira’at yang syadz (tidak
memiliki sanad yang shahih) sehingga tidak boleh dianggap sebagai bacaan
al-Qur’an, baik di dalam maupun di luar sholat. [15]
D. Status Qira’ah Sab’ah
dan Urgensi Penyebarannya
Qira’at al-Qur’an bersifat tawqifi, bukan ikhtiyari.
Artinya ia sepenuhnya mendasarkan pada riwayat-riwayat dengan sanad yang shahih,
bukan hasil ijtihad ahli qira’at. Karena itu pula tidak ada satu versi qira’at
yang kualitasnya lebih baik atau lebih utama dibanding versi qira’at yang
lain. Jika ada dua versi qira’at yang berbeda dan sama-sama shahih maka
tidak bisa dikatakan bahwa salah satunya lebih baik karena keduanya berasal
dari Nabi. Orang yang mengatakan demikian berdosa hukumnya .[16]
Sementara
ulama’ seperti al-Zamakhsyari menyatakan bahwa persoalan qira’at adalah ikhtiriyyah
dalam arti persoalan pilihan atau ijtihad para ahli bahasa (al-fushaha’
dan al-bulagha’) berdasarkan kaidah-kaidah kebahasaannya.[17] Pendapat ini jelas pendapat yang aneh
mengingat sandaran qira’ah adalah
riwayat yang shahih.
Ada tiga
syarat yang harus dipenuhi agar supaya qira’at bisa diterima, yaitu: 1. Sesuai
dengan kaidah bahasa Arab ;
2. Sesuai dengan salahsatu
dari mushhaf Utsmani ;
3. Diriwayatkan dengan sanad
yang shahih dengan periwayatan
mutawatir. Ibnu Jazari berpendapat bahwa qira’at masyhur menempati
posisi mutawatir.
Jika
memenuhi tiga syarat di atas maka ia merupakan qira’at shahih yang harus
diterima dan tidak boleh ditolak atau diingkari, sebab qira’at yang
shahih merupakan sab’at ahruf dimana al-Qur’an diturunkan. Wajib
bagi siapapun untuk menerimanya baik ia berasal dari qira’ah sab’ah, qira’ah
‘asyrah, ataupun yang lainnya. Demikian juga bila rukun-rukunnya tidak
terpenuhi maka harus ditolak baik dari qira’ah sab’ah maupun yang
lainnya. Syarat mutawatir pada dasarnya merupakan syarat yang prinsip. Sementara dua lainnya merupakan syarat
pelengkap saja. Namun penyertaan kedua syarat tersebut untuk lebih mempertegas kemutawatiran
sebuah qira’at sehingga diakui ke-qur’an-annya. [18]
Berdasarkan
kriteria di atas, ulama’ sepakat bahwa qira’ah sab’ah adalah qira’at
yang shahih. Bukan berarti qira’at yang diriwayatkan imam lain tidak ada
yang shahih. Sebagaimana halnya bahwa hadits yang diriwayatkan Bukhari Muslim
adalah hadits shahih, bukan berarti yang
diriwayatkan imam lain tidak ada yang shahih. Yang dimaksud adalah keseluruhan
dari versi qira’ah sab’ah adalah shahih.
Berdasarkan kriteria mutawatir
atau tidaknya, qira’at terbagi pada tiga macam yaitu : pertama, yang
disepakati ke-mutawatir-annya, yaitu qira’ah sab’ah. Kedua, yang diperselisihkan
ke-mutawatir-annya, yaitu tiga qira’at. Ketiga, yang disepakati sebagai qira’at
syadzdzat, yaitu empat qira’at lainnya.
Faktor-faktor yang menyebabkan
qira’ah sab’ah disepakati ke-mutawatir-annya adalah:
1. Qira’ah sab’ah diketahui sanad-nya baik secara lafdzi
maupun sima’i lengkap dari awal al-Qur’an hingga akhirnya. Sementara
para imam tujuh tersebut dikenal kelebihan serta keluasan ilmu mereka tentang
al-Qur’an.
2. Para imam qira’at tujuh
tersebut telah mengkhususkan diri mereka dalam menekuni dan mendalami qira’at
al-Qur’an . Sementara ahli qira’at yang lain umumnya menekuni bidang-bidang
lain seperti fiqh, hadits dan lain-lain.[19]
Mengingat qira’ah sab’ah
merupakan qira’at mutawatir yang dengan demikian merupakan wahyu Allah,
menjadi penting untuk menyebarluaskan seluruh versi qira’at tersebut, dengan alasan:
1. Agar supaya masyarakat
mengetahui bahwa ada berbagai versi qira’at yang sama-sama shahih
2. Tidak ada asumsi
bahwa qira’at Hafsh yang saat ini tersebar luas di masyarakat merupakan qira’at
’terbaik’.
3. Melindungi qira’at
yang lain jangan sampai musnah.
4. Masyarakat terbiasa
terhadap perbedaan sehingga adanya perbedaan tidak menimbulkan gejolak.
Urgennya menyebarluaskan
seluruh versi qira’at tujuh ini bukan berarti menafikan qira’at
lain yang mutawatir. Tetapi karena qira’at tujuh ini telah diakui
ke-mutawatir-annya, sementara qira’at lain masih diperselisihkan
kemutawatirannya.
.
E. Penutup
Qira’at al-Qur’an bukanlah hasil ijtihad para
imam qira’at melainkan bersifat tawqifi. Ijtihad yang dilakukan
oleh para imam qira’at dalam hal ini berarti kegiatan menyeleksi dan
meneliti keabsahan sebuah qira’at. Berdasarkan seleksi yang ketat ulama’
sepakat bahwa qira’ah sab’ah adalah qira’at yang shahih karena
diriwayatkan secara mutawatir. Namun demikian bukan berarti bahwa qira’ah
sab’ah itulah yang dimaksud dengan sab’at ahruf dalam hadits Nabi,
melainkan seluruh qira’ah yang memenuhi kualifikasi sebagai qira’at
shahih maka itu termasuk dalam sab’at ahruf.
Mengingat qira’ah sab’ah
diakui ke-shahih-annya, maka menjadi penting menyebarluaskan seluruh versi qira’at
tersebut agar supaya tidak ada salah asumsi di tengah nasyarakat bahwa satu versi qira’at dinilai lebih berkualitas
dibanding versi qira’at yang lain. Tidak kalah pentingnya adalah agar
supaya seluruh qira’at yang telah
diyakini kebenarannya tersebut tidak hilang atau musnah. Bukankah seluruh versi qira’ah sab’ah merupakan
wahyu Allah yang menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengenalnya?
Allah A’lam bi al-Shawab
· Dosen Fakultas Ushuluddin, IAIN Sunan Ampel
Surabaya
[1] Abi Bakr bin Abi Dawud al-Sijistani,
Kitab al-Mashahif, (Kairo: al-Faruq al-Haditsah li al-Thiba’ah wa al-Nasyr,
2002), 77
[2] Muhammad Abd al ‘Adzim al-Zarqani, Manahil
al-‘Irfan, 1, (Beirut: Dar al-Fikr, 1988), 256
[3] Ahmad Fathoni, Kaidah Qira’at
Tujuh ( Jakarta: PTIQ dan IIQ,2005) 119-123.
[4] ‘Abd al-Halim b Muhammad al-Hadi
Qabah, al-Qira’at al-Qur’aniyyah (Beirut: Dar al-Gharb al-Islamy, 1999),
24
[5] Al-Zarqani, Manahil., 140
[6] Didin Syafruddin, Ilmu al-Qur’an
sebagai Sumber Pemikiran” dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam (
Jakarta: PT Ickhtiar Baru Van Hoeve, tt),iv, 45-47.
[7] Abdul Djalal, Ulumul Qur’an,
(Surabaya: Dunia Ilmu, 2000), 340
[8] Didin, Ilmu al-Qur’an”, 47.
[9]
al-Zarqani, Manahil , 406.
[10] Ibid., 258.
[11] al-Zarqani, op.cit., Juz
ke-1 hlm.407.
[12] Hasanuddin AF, Perbedaan Qira’at dan
Pengaruhnya terhadap Istinbath Hukum (Jakarta:RajaGrafindo, !995), 134-136
[13] al-Hadi Qabah, al-Qira’at ,
60-62
[14] Syauqi Dhif, Kitab al-Sab’ah fi
al-Qira’at li Ibn Mujahid, (Kairo: Dar al-Ma’arif, tt), 20-22
[15] Fathoni, Kaidah, 6-12.
[16] Hasanuddin AF, Perbedaan Qira’at),
123-4
[17]Didin, Ilmu al-Qur’an , 49.
[18]
al-Hadi Qabah, al-Qira’at, 156-170. Lihat juga Jalal al-Din
al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an ( Beirut: Dar al-Fikr, 1979) 1,
77
[19] Hasanuddin AF, Perbedaan Qira’at ,
159-166
Tidak ada komentar:
Posting Komentar