Sabtu, 08 November 2014

TAFSIR MARAH LABID

 TAFSIR MARA<H{ LABI<D
( Studi analisis metode dan corak tafsir  karya  Nawawi al-Bantani )
Oleh: Iffah Muzammil·

Abstrak
Tafsir Mara>h{ Labi>d  merupakan karya tafsir mandiri pertama yang dihasilkan putra Indonesia. Lewat karyanya tersebut, Nawawi al-Bantani berhasil mendobrak kevakuman dunia tafsir Indonesia, dimana selama dua abad pasca Singkel, tidak ada satupun karya tafsir—baik dalam bentuk terjemah, maupun tafsir mandiri—yang muncul. Metode dan langkah penafsirannya tidak berbeda dengan mufassir pada umumnya. Madzhab tafsir yang dirujuknya bercorak Suni, sekalipun dalam beberapa hal juga merujuk pada tafsir Mu’tazilah. Secara umum, lewat karya tafsirnya ini, Nawawi  al-Bantani ingin menanamkan keyakinan dan ketaataan pada ajaran-ajaranNya.

Kata Kunci: Tafsir Marah Labid, Nawawi al-Bantani, Metode dan Corak
  
A. Pendahuluan
Secara historis, tradisi keilmuan Islam di Indonesia terbangun cukup lama. Ini bisa dilihat dari mata rantai intelektual Muslim yang terajut secara sinergis dan sangat tua dengan beberapa tokoh di Timur Tengah. Sejak zaman kolonial, tradisi belajar ke Timur Tengah telah kuat. Ada sebagian umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji sekaligus belajar agama di tanah suci itu selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang menjadi guru dan wafat di sana. Tradisi inilah yang membentuk jaringan intelektual Nusantara dengan Timur Tengah menjadi kuat.
Dalam jaringan intelektual yang kuat itu, pergumulan umat Islam Indonesia dengan Al-Qur’an menjadi demikian intens.[1] Al-Qur’an sebagai sumber rujukan dalam berislam  dipelajari dari tingkat yang paling dasar—membaca dan menulisnya dengan baik—hingga pada upaya menggali makna yang terkandung di dalamnya dengan melibatkan ilmu-ilmu Al-Qur’an. 
Namun demikian, mempelajari kandungan Al-Qur’an (tafsir)  pada awalnya masih dalam bentuk penjelasan lisan dan masih integral dengan ajaran Islam yang lain, seperti tauhid, fiqh, tasawuf, dan lain-lain, serta disajikan dalam bentuk amaliyah sehari-hari. Contoh populer adalah istilah molimo yang dikemukakan Sunan Ampel (w. 1478 M) yang berarti emoh main (tidak mau judi),  emoh ngombe (tidak mau minuman keras), emoh madat (tidak mau mengisap candu), emoh maling (tidak mau mencuri), dan emoh madon (tidak mau berzina), yang merupakan tafsir dari surat al-Maidah 38, 39, 90, serta al-Isra’ 32.[2] Lama kelamaan mulai muncul para ulama’ yang menulis karya tafsir dalam bentuk tertulis, baik dalam bentuk terjemah, maupun karya tafsir mandiri.
Merujuk pada naskah-naskah yang ditulis ulama’ Aceh, pada abad ke-16 telah muncul ulama’ yang berusaha menulis tafsir Al-Qur’an. Hal itu bisa dilihat dari ditemukannya sepenggal tafsir surat al-Kahfi (18):9 yang—sayangnya—tidak diketahui siapa penulisnya. Tafsir tersebut mengikuti tradisi Tafsir al-Khazin dan diduga ditulis pada masa Hamzah Fansuri (w. 1607) dan Syamsuddin al-Sumatrani (w. 1630). Adapun wujud dalam karya tertulis lengkap 30 juz baru terjadi satu abad kemudian, ketika Abdurra’uf Singkel menulis  tafsir yang diberinya judul  Tafsir Tarjuman al-Mustafid dalam bahasa Melayu. Lewat karyanya tersebut, Singkel tercatat sebagai seorang alim pertama di dunia Melayu yang berjasa besar menyiapkan tafsir lengkap Al-Qur’an dalam bahasa Melayu.[3] Walaupun karya tersebut ‘hanyalah’ sebuah karya terjemahan, dan jika ditinjau dari sudut ilmu bahasa Indonesia modern belum bisa dikatakan sempurna, tetapi pekerjaan tersebut besar jasanya sebagai pekerjaan perintis jalan.[4]
  Perkembangan study Al-Qur’an di Indonesia pasca Singkel terus berlangsung karena kontak mereka dengan pusat Islam Haramain semakin intensif, sementara di Nusantara sendiri tumbuh lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran Islam, seperti pesantren, surau (Sumbar), dayah dan zawiyah (Aceh), yang secara langsung mempopulerkan pentingnya Al-Qur’an disamping hadits bagi kaum muslim. Namun tidak ada karya tafsir yang populer dari penulis muslim dunia Melayu setelah itu kecuali karya Nawawi al-Bantani. Pada tahun 1886 M, ia menyelesaikan karya monumentalnya mengenai tafsir dengan judul Tafsir Marah Labid atau Tafsir al-Munir dalam bahasa Arab sebanyak 985 halaman. Madzhab tafsir yang dirujuknya bercorak Suni sekalipun di beberapa bagian merujuk pada karya tafsir dari kalangan Mu'tazilah, terutama karya al-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf. Ia juga dapat dikatakan seorang neo klasik karena telah memberi tempat penting bagi karya-karya ulama’ abad pertengahan, seperti Tafsir Ibn Katsir dan Tafsir al-Jalalain, serta pada saat yang sama merespons perkembangan-perkembangan kontemporer.[5] Terlepas dari penilaian sementara kalangan yang mengatakan bahwa karya Nawawi banyak mengutip dari berbagai karya tafsir lain, yang jelas Marah Labid telah berhasil menempatkan dirinya sebagai salah satu karya tafsir penting di Indonesia, sehingga sangat layak diapresiasi dengan mempelajari dan menelaah karya dimaksud. Tulisan  ini ingin melihat  metode dan corak tafsir karya Nawawi tersebut.

B. Biografi Singkat dan Karya-Karyanya
Muhammad bin Umar al-Nawawi al-Bantani al-Jawi (1230 H/1813 M- 1314 H/1897 M) atau yang lebih dikenal dengan nama Syekh Nawawi al-Bantani adalah salahseorang ulama’ Melayu-Indonesia abad ke-19 yang paling masyhur dan menonjol. Dari namanya dapat diketahui bahwa ia berasal dari Banten. Ayahnya, Umar bin Arabi, adalah pejabat penghulu kecamatan di Tanara, Banten. Adapun ibunya, Khadijah, adalah seorang wanita religius yang juga warga Tanara. Sebelum  belajar kepada guru-guru ternama di Haramain, Nawawi al-Bantani bersama dua orang saudara kandungnya, Tamim dan Ahmad, telah membekali pengetahuan agama dengan belajar ilmu kalam, nahwu, tafsir,  dan fiqh dari dari ayah mereka sendiri  (seorang ulama’ masyhur di Banten pada saat itu), dan kemudian dari Raden Yusuf di Purwakarta, Karawang, Jawa Barat.
Pada usia 15 tahun, al-Bantani berangkat menunaikan ibadah haji ke Mekkah dan menetap di sana selama 3 tahun untuk belajar. Ia belajar pada Sayyid Ahmad bin Sayyid Abdurrahman al-Nawawi, Sayyid Ahmad Dimyati, dan Sayyid Zaini Dahlan. Sedangkan di Madinah, ia belajar pada Syekh M Khatib Sambas al-Hanbali. Selain itu, ia juga belajar pada guru dari Mesir, yaitu Yusuf Sumulaweni, Nahrawi, dan Abdul Hamid Dagastani. Pada tahun 1833 ia kembali ke Banten dan mengajar di Pesantren milik ayahnya. Namun pada tahun 1855 ia kembali lagi ke Mekkah serta hidup dan meniti karir keilmuan di Haramain hingga akhir hayatnya.
Ia termasuk seorang ulama’ Melayu Indonesia di Haramain yang aktif, produktif, dan sangat dihormati, bukan hanya oleh kalangan komunitas Jawi sendiri, tetapi lebih dari itu oleh masyarakat ulama’ kosmopolitan Haramain secara keseluruhan. Posisi sosial keagamaan yang sangat terhormat ini memungkinkan Nawawi mengajar di berbagai halaqah Masjidil Haram sejak 1860, khususnya di Ma’had Nas{r al-Ma’a>rif al-Diniyah. Padahal syarat untuk mengajar di tempat ini sangat tidak mudah karena harus memiliki kapasitas keilmuan yang tiggi. Selain itu, ia juga berhasil mencapai posisi keilmuan tertinggi dengan memperoleh gelar “ Syeikh al-Hijaz”.
Murid Nawawi selama di Hijaz tidak kurang dari 200 orang setiap tahunnya. Diantara murid Indonesia-nya adalah KH Hasyim Asy’ari, KHM Kholil Bangkalan,  KH Ilyas Serang Banten, dan Tubagus KH M. Asnawi Caringin, Jawa Barat. Mereka inilah yang pada gilirannya melanjutkan transmisi gagasan pengetahuan keislaman dari Timur Tengah ke wilayah Melayu-Indonesia.[6]
Selain mengajar, Nawawi banyak menulis karya-karya bermutu. Ia tercatat sebagai ulama’ Jawa paling produktif dan selalu menulis dalam bahasa Arab. Karyanya lebih dari 100 buah dalam berbagai bidang ilmu keislaman, seperti tafsir, fiqh, tauhid, tasawuf, nahwu, hadits, dan akhlaq. Namun demikian, kebanyakan karyanya adalah syarah atas teks-teks terkenal. Ia  menjelaskannya dengan cara pengungkapan yang mudah dipahami. Karena itulah—barangkali—Martin Van Bruinessen menyatakan bahwa dia  lebih tepat digambarkan sebagai seorang yang memperkenalkan secara luas daripada memberikan sumbangan baru pada wacana keilmuan Islam.[7]
 Diantara karyanya tersebut, yang monumental adalah di bidang tafsir, yaitu Tafsir al-Muni>r atau Tafsir Mara>h{ Labi>d. Karyanya yang lain  diantaranya adalah Tausyih Ibnu Qasim sebagai komentar atas Fath{ al-Qari>b; Thamar al-Yani>’ah sebagai syarah atas kitab Riya>d{ al-Badi>’ah karya Muhammad Hasbullah; Nihayat al-Zain merupakan syarah kitab Qurrat al-‘Ain karya Zainuddin al-Malibary; Sullam al-Munajat sebagai komentar atas Safi>nat al S{ala>h karya Abdullah bin Umar al-Hadhrami, dan Ka>shifat al-Shaj>a sebagai komentar atas Safi>nat al-Naja> karya Salim bin Abdullah bin Samir (seorang ulama’ Arab yang tinggal di Jakarta sekitar tahun 1850). Semua kitab tersebut digunakan secara luas di Indonesia. Namun demikian,  karyanya yang paling populer dikalangan pesantren di Indonesia adalah kitab ‘Uqud al-Lujain yang berbicara tentang hak-hak dan terutama kewajiban isteri. Kitab ini menjadi bacaan wajib bagi santri puteri di banyak pesantren.[8]
 Kendati karir keilmuannya lebih banyak dicurahkan di Tanah Arab, namun melalui karya-karyanya, kaum Muslim Melayu Indonesia pun dapat merasakan manfaat ajarannya. Ia telah berhasil melanjutkan tradisi ulama’ Melayu sebelumnya untuk mentransmisikan gagasan keilmuan melalui murid-murid dan karyanya dari Haramain ke wilayah Nusantara, khususnya Indonesia. Ia bahkan dianggap sebagai nenek moyang intelektualnya. Syeikh Nawawi meninggal pada 1314 H/1897 M di Mekkah dan dikuburkan dekat pusara Khadijah, isteri Rasulullah.[9]

C. Metode dan Langkah Penafsiran Nawawi 
Jika Singkel merupakan orang pertama  yang menulis tafsir dalam bentuk terjemahan, maka Nawawi adalah orang pertama  yang menghasilkan sebuah karya tafsir utuh. Penulisannya dilakukan di Mekkah dan selesai pada hari Rabu, 5 Rabi’ul Akhir 1305 H. Sebelumnya, naskahnya disodorkan pada ulama’ Makkah dan Madinah untuk diteliti, lalu naskahnya dicetak di negeri itu. Atas kecemerlangannya dalam menulis tafsir itu, oleh ulama’ Mesir, Nawawi diberi gelar Syeikh al-Hijaz (pemimpin ulama’ Hijaz).[10]
Dalam pengantarnya Nawawi mengatakan bahwa ia butuh waktu lama membangun keberanian untuk menulis tafsir ini sekalipun dorongan yang bertubi-tubi datang dari berbagai pihak. Ia khawatir terjerumus pada ancaman Nabi yang mengatakan “barang siapa berbicara tentang Al-Qur’an dengan ra’yunya, maka silahkan mengambil tempat di neraka”. Setelah berhasil membangun keberanian, Nawawi akhirnya memutuskan untuk menulis tafsir ini. Ia menyebutnya sebagai upaya meneladani para ulama’ salaf yang senantiasa  menulis dan membukukan pemikiran-pemikirannya. [11]
Nawawi menulis tafsirnya dengan menggunakan bahasa Arab. Penggunaan bahasa Arab ini tentu merupakan sebuah keistimewaan tersendiri karena dengan demikian ia bisa diakses oleh masyarakat internasional. Namun di sisi lain, bagi masyarakat Indonesia tafsir ini menjadi elitis, karena tidak semua masyarakat Indonesia menguasai bahasa Arab. Didin Hafiduddin bahkan menilai bahwa konsumen kitab ini bukan sekedar mereka yang memiliki kemampuan berbahasa Arab, tetapi sekaligus memiliki kemampuan memahami kaidah-kaidah bahasa tersebut.[12]
Metode yang digunakan Nawawi  adalah  metode tahlili, yakni metode penafsiran yang berusaha menerangkan arti ayat-ayat Al-Qur’an dengan meneliti semua aspeknya dan menyingkap seluruh maksudnya, dimulai dari uraian makna kosa kata, makna kalimat, maksud setiap ungkapan, munasabah, dengan bantuan asbab nuzul, riwayat dari Rasul, sahabat, maupun tabi’in. Prosedur ini dilakukan dengan mengikuti susunan mushaf, ayat per ayat dan surat per surat. Metode ini terkadang menyertakan pula perkembangan kebudayaan masa Nabi  sampai tabi’in, terkadang pula diisi dengan uraian kebahasaan dan materi khusus lainnya. Para mufassir tidak seragam dalam mengoperasionalkan metode ini. Ada yang menguraikannya secara ringkas, ada pula yang menguraikannya secara rinci.[13]
Tafsir ini termasuk menguraikan secara ringkas dan tidak semua prosedur tahlili diikuti secara ketat. Prosedur munasabah, misalnya. Nawawi tidak selalu menyinggung korelasi antar ayat ataupun antar surah dalam tafsirnya. Misalnya pada surat al-Syura ayat 49-50 yang berbicara tentang kekuasaan Allah atas langit dan bumi serta kekuasaanNya menciptakan apa saja yang Dia kehendaki serta memberi anugrah berupa anak  kepada siapa saja yang Dia kehendaki, atau tidak memberinya kepada siapa saja yang Dia kehendaki, ‘tiba-tiba’ pada ayat 51 topik pembicaraan beralih pada cara-cara wahyu turun kepada Rasul. Namun Nawawi tidak menyinggung sedikitpun bagaimana korelasi dari kedua topik pembicaraan yang terkesan ‘meloncat’ tersebut. Ia langsung menafsirkan ayat-ayat berikutnya, seakan-akan dua kelompok ayat tersebut tidak berhubungan. Begitu juga korelasi antar surat. Setelah selesai menafsirkan al-Syura, misalnya, ia langsung beralih menafsirkan al-Zukhruf tanpa menjelaskan korelasi antar kedua surat dimaksud.[14]
Miskin munasabah bisa disebut sebagai salah satu kelemahan tafsir ini. Sekalipun pada bagian tertentu ia menyinggung-nyinggung munasabah, tetapi sangat jarang sekali sehingga merupakan kesulitan tersendiri menemukan contohnya. Salahsatu diantara yang dijelaskan munasabah-nya oleh Nawawi adalah Q.S. 2:6-7. Ayat tersebut (6) menurut Nawawi menjelaskan sifat orang kafir yang tidak mau beriman terhadap apa yang dibawa  Rasul berupa Al-Qur’an, kemudian Allah menjelaskan penyebab mereka tidak beriman pada ayat berikutnya (ayat 7), yaitu karena Allah telah mengunci hati, pendengaran dan penglihatan mereka.[15] Nampaknya Nawawi termasuk salah satu dari sebagian besar mufassir yang disindir oleh al-Zarkasyi sebagai mufassir yang ‘kurang punya perhatian’ terhadap persoalan munasabah, sekalipun munasabah merupakan salah satu bagian penting dalam tafsir.[16]
Secara tehnis, penulisan tafsir Nawawi dimulai dengan penulisan ayat demi ayat. Penulisan ayat tidak menggunakan nomor atau pun tanda akhir ayat.   Adapun pemisah antar surat ditandai dengan penulisan basmalah,-- kecuali antar surat al-Anfal dan al-Tawbah--, disertai penjelasan tentang nama surat, kelompok Makkiyah/Madaniyah, dan jumlah ayat, kalimat, serta huruf. Pada surat-surat tertentu yang masih diperselisihkan Makkiyah/Madaniyah-nya, Nawawi selalu menuliskan “Makkiyah atau Madaniyah”,  seperti pada surat al-Fatihah. Pada surat-surat tertentu, dimana sebagian ayatnya termasuk kelompok yang berbeda, Nawawi juga memberikan penjelasan, sebagaimana pada surat al-Tawbah dimana dua ayat terakhirnya Makkiyah, sekalipun al-Tawbah termasuk kategori Madaniyah.[17]
 Penulisan ayat tidak mesti  satu ayat langsung ditulis utuh, tetapi didasarkan pada kalimat yang hendak ditafsiri. Q.S. 23:1 adalah contoh  ayat yang langsung ditulis utuh dan  dirangkaikan dengan tafsirnya, yaitu  قد افلح المؤمنون   .[18] Sedangkan contoh ayat yang tidak langsung ditulis utuh adalah Q.S. 5:3. Pada pertengahan ayatnya, ditulis  اليوم اكملت لكم دينكم kemudian dijelaskan tafsirnya lalu dilanjutkan dengan rangkaian ayat berikutnya, yaitu واتممت عليكم نعمتي , dijelaskan tafsirnya, dan dilanjutkan dengan rangkaian ayat berikutnya, ورضيت لكم الاسلام دينا, kemudian dijelaskan tafsirnya.[19] 
Kedua; pada ayat-ayat tertentu yang memiliki perbedaan qira’at, setelah penulisan ayat  dilanjutkan dengan menjelaskan adanya perbedaan qira’at sekaligus menisbatkan masing-masing bacaan kepada imamnya. Misalnya pada Q.S. 4:94, yaitu لا يستوى القعدون من المؤمنين غير اولى الضرر. Disebutkan bahwa Ibn Katsir, Abu Amr, Hamzah, dan Ashim membaca rafa’ pada lafadz ghair sebagai badal dari lafadz  qa’iduna, sementara Nafi’, Ibnu Amir, al-Kisa’i serta baqu al-qurra’ membaca nasab sebagai hal, sedangkan A’masy membacanya jar sebagai sifat dari lafadz mu’minin. [20]
Ketiga; pada ayat yang memiliki sabab nuzul, sebelum dilakukan penafsiran, disebutkan dulu sabab nuzul ayat dimaksud, misalnya pada Q.S 2:189. Disebutkan bahwasanya ayat tersebut turun berkaitan dengan adanya sekelompok sahabat dari suku Kinanah dan Khuza’ah. Mereka memasuki rumah dari (pintu) belakang ketika dalam keadaan ihram sebagaimana biasa mereka lakukan pada masa jahiliyah, sehingga turunlah ayat وليس البر بان ثاءتوا البيوت من ظهورها [21]
Langkah-langkah Nawawi dalam menafsirkan Al-Qur’an tidak berbeda dengan mufassir pada umumnya. Pertama; menafsirkan ayat dengan ayat. Misalnya, pada Q.S 6:82. Lafadz dzulm pada ayat tersebut ditafsirkan dengan syirk, sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam Q.S. 31:13.[22] Kedua; Menafsirkan ayat dengan hadits. Misalnya pada Q.S. 6:84 (وكذالك نجزى المحسنين  ). Nawawi menjelaskan pengertian  ihsan  berdasarkan hadits Nabi, yakni “beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatNya, kalaupun engkau tidak melihatNya, maka sesungguhnya Ia melihatmu”. [23] Namun demikian, dalam menyebutkan hadits, Nawawi tidak menyebutkan rangkaian sanadnya, serta tidak pula mengemukakan kualitas haditsnya.
Ketiga; menafsirkan ayat dengan  pendapat sahabat dan atau tabi’in. Misalnya Q.S. 2:226 tentang  sumpah ila’ (bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya). Berdasarkan pendapat Ibnu Abbas, Nawawi menafsirkan ayat tersebut dengan “jika seseorang meng-ila’ isterinya, kemudian menarik sumpahnya sebelum empat bulan, maka ia boleh menyetubuhi isterinya kembali dengan disertai membayar kaffarat, tetapi bila telah mencapai masa empat bulan, maka otomatis jatuh talak satu.[24]  Terjadinya khilaf tidak selalu dikemukakan oleh Nawawi sebagaimana contoh di atas. Namun, pada tempat lain, adanya khilaf juga ditampilkan. Misalnya ketika menafsirkan shalat al wustha. Dijelaskan bahwa sebagian berpendapat bahwa shalat al wustha adalah shalat shubuh. Pendapat ini merupakan pendapat  Ali, Umar, Ibn Abbas, Jabir, Abi Umamah al-Bahili dari kalangan sahabat, serta Thawus, ‘Atha’, Ikrimah, serta Mujahid dari kalangan Tabi’in dan merupakan pendapat madzhab Syafi’i. Pendapat lain mengatakan bahwa shalat al wustha adalah shalat ‘ashar. Pendapat ini diriwayatkan berasal dari  Ali, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, serta Abu Hurairah yang menyatakan bahwa shalat al wustha adalah shalat antara shalat genap dan shalat ganjil.[25]
Keempat; menggunakan pendekatan ra’yu yang didasarkan pada analisis bahasa serta kaidah-kaidahnya. Secara umum, pendekatan inilah yang digunakan Nawawi dalam tafsirnya, sehingga tafsir ini lebih tepat disebut sebagai tafsir bi al-ra’yi yang mahmud. Disebut mahmud karena ia mengkombinasikan kaidah bahasa dengan syari’at. Misalnya ketika menjelaskan makna al-Rahman pada Q.S. 1:3. Nawawi menafsirkannya dengan “Yang Maha Pengasih, baik kepada orang yang taat maupun yang tidak taat, yaitu memberi rizki di dunia ini”[26]. Penjelasan ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. 2:126. Demikian juga makna al-Rahim pada lanjutan ayat yang ditafsirkan dengan “Yang memberi rahmat dan memasukkan ke dalam sorga orang-orang mukmin”. Penjelasan ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S.33:43.[27]
  Namun demikian, ia tidak selalu mengupas  panjang lebar makna sebuah kosa kata,  sehingga tafsir ini tidak terjebak pada penjelasan yang bertele-tele. Misalnya ketika menjelaskan   Q.S. 16:112. Tanpa mengupas panjang lebar makna  libas, ia menjelaskan, ayat tersebut menggunakan istilah libas, sebab ketika kelaparan dan ketakutan itu begitu parah, maka kelaparan dan ketakutan tersebut akan meliputi mereka (para kafir Mekkah), seperti  halnya pakaian meliputi tubuh mereka. [28] Adakalanya ia menjelaskan terlebih dahulu kedudukan masing-masing lafadz dalam kalimat (i’rab).  Misalnya Q.S.75:22-23   وجوه يومئذ ناضره الى ربها ناظره Dijelaskan bahwa lafadz wujuh adalah mubtada’, sedangkan nadhirah adalah na’at dari wujuh, yaumaidzin adalah  manshub sebab  nadhirah, sementara nadzirah adalah khabarnya wujuh. Adapun lafadz  ila rabbiha, muata’alliq dengan khabar, sehingga makna ayat adalah “wajah-wajah yang baik pada hari kiamat, yakni wajahnya orang mukmin melihat kepada Allah tanpa ada hijab/penghalang apapun”.[29]          
Tidak jarang pula Nawawi menyertakan syair dalam penjelasannya. Misalnya ketika menjelaskan Q.S. 10:109. Setelah menjelaskan tentang petunjuk Al-Qur’an agar supaya bersabar dalam menyampaikan risalah dari Allah, Nawawi mengakhirinya dengan syair:[30]
ساصبر حتى يعجز الصبر عن صبري    واصبر حتى يحكم الله في امري
ساصبر حتى يعلم الصبر انني             صبرث على شيء امر باصبر
 
Nawawi juga banyak mengusung informasi Israiliyat dalam tafsirnya. Misalnya tentang nama anak yang dibunuh oleh Nabi Khidhir. Disebutkan bahwa anak tersebut merupakan putera seorang tokoh di daerah itu. Ayahnya bernama Birran, ibunya Sahwan, sementara anak tersebut bernama Jaisur.[31] Begitu juga dengan perahu Nabi Nuh. Dalam tafsirnya, Nawawi menyebutkan bahwasanya Nabi Nuh membuat perahu tersebut selama dua tahun dengan ukuran panjang 300 dzira’, lebarnya 50 dzira’, sementara tingginya 30 dzira’. Kapal itu terdiri dari tiga lantai. Lantai pertama, ditempati oleh  hewan-hewan, lantai dua ditempati oleh manusia, sementara lantai paling atas ditempati oleh burung.[32] Nama-nama yang disebut dalam cerita Nabi Khidlir tersebut serta ukuran dan bentuk kapal Nabi Nuh, menurut al-Dzahabi merupakan informasi Israiliyat.[33]

D. Corak Tafsir Mara>h{ Labi>d
Meskipun tafsir ini bersifat umum dan menekankan masalah bahasa dan kaidah-kaidahnya, tetapi ada satu arah yang dituju oleh tafsir ini, yakni ingin memberikan penanaman keimanan yang kuat, baik kepada Allah maupun ajaran-ajaranNya.[34] Secara madzhabi, ia beraliran Suni. Lebih spesifik lagi, dalam persoalan hukum ia lebih berwajah Syafi’iyah –karena ia memang bermadzhab Syafi’i-- sementara dalam persoalan tauhid, adakalanya ia tidak segan-segan berbeda sikap dengan Asy’ari dan lebih rapat kepada Al-Maturidi /Muktazilah.
Ketika terjadi  khilaf dalam persoalan hukum tidak selalu disikapi Nawawi dengan menilai pendapat yang lebih kuat. Pada tempat-tempat tertentu, beliau hanya sekedar menunjukkan adanya khilafiyah diantara ulama’ madzhab, sementara pada tempat-tempat tertentu, beliau melakukan penilaian pendapat yang dinilainya lebih kuat.   Dalam persoalan hukum basmalah, misalnya. Nawawi hanya mengatakan bahwa ayat ketujuh adalah صراط الذين انعمت عليهم ….dst bagi yang berpendapat bahwa basmalah merupakan bagian dari al-fatihah, sementara bagi ulama’ yang mengatakan bahwa basmalah bukan merupakan bagian dari al-fatihah, maka ayat ketujuh adalah غير المغضوب عليهم …dst [35]
Namun demikian, pada bagian lain, ia memberikan penilaian terhadap pendapat yang dinilainya lebih kuat, misalnya ketika menafsirkan  Q.S. 5:6 tentang mengusap kepala pada waktu wudlu’. Secara tegas Nawawi mendukung pendapat Syafi’i yang menafsirkan ayat tersebut dengan “mengusap sebagian kepala”. Ia mengatakan bahwasanya ba’ pada lafadz bi ru’usikum mengandung makna fi’il, yaitu menempelkan (ilshaq), sehingga ayat tersebut memiliki arti “tempelkanlah usapan pada kepala kalian”. Sementara menempelkan usapan tidak harus seluruhnya. Ia memberi contoh kalimat, “saya mengusap tangan saya dengan sapu tangan”. Siapa pun akan memahami bahwasanya  pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwasanya mengusap tangan dengan sebagian saja dari saputangan tersebut sudah cukup. Berbeda dengan kalimat “saya mengusap sapu tangan”.   Pernyataan “saya mengusap sapu tangan (tanpa bi/dengan)” harus diartikan mengusap sapu tangan secara  keseluruhan.[36]
Pada bagian lain, yakni Q.S. 2: 222 yaitu ولا تقربوهن حتى يطهرن فاذا تطهرن فاءتوهن من حيث امركم الله  setelah menjelaskan terjadinya perbedaan qiraat pada lafadz yathhurna, Nawawi dengan tegas mengatakan bahwa wanita yang sedang haidh tidak boleh dikumpuli oleh suaminya sampai darahnya berhenti dan mandi. Ketegasannya sekaligus menepis pendapat Hanafi yang memperbolehkan mengumpuli isteri begitu darah haidnya telah berhenti sekalipun belum mandi sepanjang masa haidnya mencapai sepuluh hari. Alasan Nawawi adalah sekalipun di awal disebutkan janganlah kalian mendekati (mengumpuli) mereka sampai mereka suci, tetapi rangkaian ayat berikutnya menyatakan jika mereka telah bersuci, maka datangilah (kumpuli) mereka. Pernyataan kedua yaitu jika mereka telah bersuci, menunjukkan bahwa bersuci tersebut merupakan syarat untuk bisa melakukan hubungan suami isteri. Dengan pengertian demikian, berarti memadukan antara pengertian pada kalimat pertama (janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka suci) dengan kalimat kedua (jika mereka telah bersuci, maka silahkan datangi mereka sesuai perintah Allah). Hal ini sebagaimana kalimat: “Janganlah bicara dengan Fulan sampai ia masuk rumah. Jika perasaannya sudah senang setelah masuk rumah, maka bicaralah”. Kalimat tersebut  menunjukkan bahwa kebolehan bicara dengan Fulan tergantung pada dua hal sekaligus, yaitu masuk rumah dan hatinya senang.[37] Pendapat ini sejalan dengan pendapat Syafi’i.
Nawawi tidak banyak menjelaskan khilafiyah dalam persoalan kalam. Ia cenderung menyampaikannya secara langsung tanpa menyebutkan pendapat dari aliran atau madzhab apa. Ketika menjelaskan Q.S.75:22-23 ia menafsirkannya dengan “wajah-wajah yang baik, yakni wajah orang mukmin pada hari kiamat melihat Allah SWT dengan tanpa hijab/penghalang apapun”.[38] Pendapat ini sejalan dengan pendapat Asy’ari yang mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat oleh manusia dengan mata kepala di akhirat nanti.[39] Nawawi juga tidak segan-segan melakukan takwil sebagaimana takwil yang dilakukan Al-Maturidi dan Mu’tazilah dan berbeda dengan versi Asy’ari. Ketika menafsirkan Q.S.51:47, ia menafsirkan lafadz  aidin dengan kekuatan, sehingga ayat tersebut bermakna  bahwasanya “Allah membangun langit dengan kekuatan”.[40] Contoh lain adalah ketika ia menafsirkan lafadz istiwa’ pada Q.S. 7:54. Nawawi mengatakan bahwa lafadz tersebut adalah kinayah dan tidak boleh dipahami apa adanya dengan arti “bersemayam”, sebab Allah Maha Suci dari mengambil tempat atau pun arah tertentu. Secara panjang lebar ia menjelaskan bahwa lafadz ‘arsy adalah singgasana yang biasanya ditempati raja, kemudian istilah tersebut—secara majazi-- digunakan untuk pengertian kekuasaan, sehingga ketika ada pernyataan “telah hancur singgasana sang Raja”, maka artinya adalah “telah hancur kekuasaannya”. Karena itu ayat tersebut tidak boleh dipahami menurut pengertian dzahirnya. Menurutnya maksud ayat di atas adalah terlaksananya kekuasaan dan berjalannya kehendak Allah (nafadz al-qudrat wa jarayan al-masyi’ah). Dalam hal ini kita tidak perlu melakukan takwil secara rinci dan menyerahkan sepenuhnya pengertiaannya kepada Allah.[41]
Nawawi juga menyoroti fenomena yang terjadi di tengah masyarakat akan adanya sikap saling klaim kebenaran. Hal ini terlihat ketika ia menafsirkan Q.S. 3:105 Dengan mengutip pendapat Al-Razi, Nawawi mengecam sikap sebagian besar  ulama’ saat ini yang tidak bisa menghargai perbedaan pendapat. Mereka memilih saling bertikai dan bersengketa  dengan mengklaim bahwa dirinya yang benar, sementara yang berbeda dengannya salah. Sikap ini dinilainya tidak sejalan dengan pesan Al-Qur’an.[42]
Keinginan Nawawi untuk menanamkan ketaatan umat Islam terhadap ajaran agamanya lewat tafsirnya ini sangat terlihat, seperti ketika ia menafsirkan  Q.S. 7:51. Pada akhir tafsirnya Nawawi menggarisbawahi ayat tersebut menunjukkan bahwasanya mencintai dunia (hubb al-dun-ya) merupakan awal dari segala bencana yang akan mengantarkan seseorang kepada kesesatan dan kekufuran. Karena itu Allah menurunkan Al-Qur’an untuk dijadikan pedoman yang akan menyelamatkan manusia dari kesesatan.[43]Pada Q.S. 7:33-35 setelah menjelaskan tentang 5 pokok jinayah yang meliputi kejahatan terhadap nasab, akal, jiwa, harta dan kehormatan, serta kejahatan terhadap agama, Nawawi mengatakan,  “hendaknya setiap orang mengimani apa yang disampaikan oleh Rasul dengan meninggalkan segala larangan dan memperbaiki amal perbuatannya sehingga akan selamat di dunia dan akhirat.”[44]
Barangkali tidak ada sesuatu yang terlalu istimewa yang ditawarkan oleh Nawawi lewat karya tafsirnya tersebut. Namun siapa pun tidak ada yang bisa membantah bahwa ia telah memberikan sumbangan cukup besar bagi Islam dan masyarakat muslim lewat karyanya itu. Pemberian gelar Syeikh al- Hijaz oleh ulama’ Mesir karena menilai bahwa karyanya tersebut merupakan sebuah karya cemerlang tentu cukup menjadi bukti bagi kita bahwa ia telah memberikan sumbangan besar bagi dunia intelektual Islam. Persoalan tafsir tersebut banyak “mengutip”  berbagai karya tafsir lain, tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak mengapresiasinya. Bukankah hampir tidak ada satu pun karya tafsir yang tidak mengutip tafsir lain ?
Bagi dunia tafsir di Indonesia, tafsir ini menjadi lebih istimewa karena ia merupakan karya tafsir pertama yang ditulis secara utuh oleh putera Indonesia. Lewat karyanya tersebut Nawawi memberikan inspirasi yang teramat besar bagi putera bangsa lainnya untuk mengikuti jejaknya. Ia juga telah berjasa mendobrak kevakuman dalam dunia tafsir di Indonesia dimana selama dua abad pasca  Singkel tidak ada satu pun karya tafsir (lengkap 30 juz) yang dihasilkan putera Indonesia.

E. Penutup
Lewat karya tafsirnya Nawawi telah memperkaya khazanah tafsir di Indonesia khususnya, serta di dunia Islam pada umumnya, walaupun—mungkin—ia tidak banyak menawarkan sesuatu yang baru. Dengan metode tahlili, serta menggunakan pendekatan kebahasaan, ia berhasil melahirkan sebuah karya tafsir yang sangat layak diapresiasi oleh siapa saja yang memiliki perhatian terhadap tafsir—terutama karya-karya tafsir yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia-- serta  ingin memahami kandungan Al-Qur’an dengan baik. Namun demikian –sebagaimana diungkapkan oleh Didin Hafiduddin-- untuk bisa lebih memahami isi Al-Qur’an secara komperehensif, tentu saja dibutuhkan tafsir yang lain yang juga lebih komperehensif.[45]

Allah A’lam bi al-Shawab




· Dosen Fak. Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya
[1] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia (Jakarta: Teraju, 2002), 30.
[2] Indal Abror,”Potret Kronologis Tafsir Indonesia” dalam Jurnal Esensia, vol. 3, No.2, 2002, h. 191
[3] Gusmian, Khazanah , 43.
[4] Depag, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 36
[5] Didin Syafruddin, “Ilmu Al-Qur’an sebagai Sumber Pemikiran” dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, vol.4 (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, t.t.), h. 54
[6] Azyumardi Azra, “Jaringan Ulama” dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam vol.5 (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, t.t.), 134-5.
[7] Martin Van Bruinessen, Kitab Kuning, (Bandung: Mizan, 1999), 143
[8] Ibid., 128
[9] Azra, Jaringan, 135.
[10] Gusmian, Khazanah, h. 55.
[11] Muhammad Nawawi al-Jawi, Marah Labid Tafsir al-Nawawi, vol. 1 (Surabaya: Al-Hidayah, t.t.), 2.
[12] Didin Hafiduddin, “Tafsir al-Munir karya Imam Nawawi Tanara” dalam Warisan Intelektual Islam Indonesia, ed. Rifa’i Hasan, (Bandung: Mizan, 1987), 55.
[13] Abdul Hayy Al-Farmawi, Metode Tafsir Maudlu’i (Bandung: Pustaka Setia, 2002), h. 23-4.
[14] Nawawi, Marah, vol. 2272-3.
[15] Ibid., 4.
[16] Badr al-Din al-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an” (Beirut: Dar al-Fikr, 1988), I, 62.
[17] Nawawi, Marah,vol.I, 329
[18] Nawawi, Marah, vol. 2, h. 62.
[19] Ibid., vol. 1, h.191.
[20] Ibid, 168.
[21] Ibid. 50
[22] Ibid. 248
[23] Ibid. 249
[24] Ibid. 62
[25] Ibid. 66
[26] Ibid., 3
[27] Nawawi, Marah, Vol.2., 185.
[28] Ibid., 467
[29] Ibid. 415
[30] Ibid., 378
[31] Ibid., 505.
[32] Ibid., 285
[33] Muhammad Husein al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, (t.t:, t.p., 1976), I, 170
[34] Didin, :”Tafsir”, 55.
[35] Ibid., 2
[36] Ibid., 192
[37] Ibid., 60.
[38] Nawawi, Marah, vol.2, h. 415
[39] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta: UI Press, 1986), 139
[40] Nawawi, Marah, vol.2, h. 325
[41] Nawawi, Marah, vol.1., 282.
[42] Ibid., h.113
[43] Ibid., 281
[44] Ibid., 277
[45] Didin”Tafsir”, 56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar