Jumat, 16 Januari 2015

Maslahah al-Tufi

Mas}lah}ah  sebagai Sumber Hukum Islam menurut Najm al-Di>n al-T{u>fi>
Iffah Muzammil*

Abstrak: Di tengah perdebatan seputar keabsahan mas}lah}ah sebagai sumber hukum Islam, Najm al-Din al-Tufi—seorang ulama’ dari madzhab Hanbali—muncul dengan pemikiran baru dan berani. Ia berpendapat bahwa jika terjadi pertentangan antara nas/ijma’ di satu sisi dengan mas}lah}ah  di sisi lain, maka mas}lah}ah harus didahulukan. Pendapat ini banyak diserang ulama’ sekalipun konsep ini hanya berlaku dibidang adat dan mu’amalah. Diantara kelemahan konsep al-Tufi adalah ketidakmampuannya membuktikan adanya nas/ijma’ yang bertentangan dengan mas}lah}ah. Berbeda dengan ulama’ lain, ia juga menolak melakukan klasifikasi mas}lah}ah.

Kata kunci : Al-T{u>fi>, mas}lah}ah, sumber hukum Islam

A. Pendahuluan
Hukum Islam ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Karena itu, tema sentral hukum Islam diformulasikan dengan jalb al- mas}lah}ah wa daf’ al-mafsadah. Namun demikian, menjadikan mas}lah}ah sebagai sumber hukum Islam, masih diperselisihkan oleh para ulama’. Imam  Sha>fi’i> dan Imam  H}anafi> pun tidak mencantumkan mas}lah}ah dalam sumber hukum ijtihadnya.[1]  Imam Ghaza>li> bahkan secara keras mengecamnya sebagai sebuah tindakan ‘membuat syara’ (man istas}lah}a faqad sharra’a).[2]
Berbeda dengan Sha>fi’i> atau pun H{anafi>, Imam Ma>lik dikenal sebagai pemilik konsep mas}lah}ah sebagai sumber hukum Islam. Ia menempatkannya pada posisi ketujuh dalam hirarki sumber hukum ijtihadnya. Dalam pandangan Malik, mas}lah}ah dijadikan sebagai sumber hukum dalam persoalan-persoalan yang tidak dibicarakan secara formal oleh nas}s} ataupun ijma’, tetapi tidak boleh bertentangan dengan jiwa nas}s}  secara keseluruhan.[3]
Pandangan Ma>lik banyak mendapat dukungan dari ulama’ lain, salah satu di antaranya adalah Najm al-Din al-T{u>fi>, seorang ulama’ penganut madhhab H{anbali>. Namun demikian, ia muncul dengan membawa satu tawaran konsep mas}lah}ah yang baru dan berbeda dengan konsep mas}lah}ah Ma>lik yang menjadi acuan ulama’ pendukung mas}lah}ah lainnya. Dalam pandangan al-T{u>fi>, jika terjadi pertentangan antara nas}s}/ijma’ disatu pihak, dengan mas}lah}ah di pihak lain, maka mas}lah}ah harus didahulukan.[4]
Gagasan ini merupakan sebuah gagasan berani dan sangat tidak populer karena telah melanggar rambu yang selama ini menjadi kesepakatan para ulama’ bahwa dalam menetapkan hukum, maka nas}s} dan ijma’ harus didahulukan. Tak heran jika kemudian gagasan itu melahirkan gelombang kecaman yang luar biasa. Tidak kurang dari ‘Abd al-Wahha>b Khalla>f yang menudingnya sebagai orang yang membuka pintu penghancuran terhadap nas}s}.[5] Al-Kauthari bahkan dengan sadis menyebutnya sebagai orang pertama yang membuka pintu kejahatan.[6] Tulisan ini akan mengkaji konsep mas}lah}ah al-T{u>fi> yang ditulisnya ketika men-sharah}-i hadis Nabi saw, la d}arar wa la d}ira>r dalam al-Arba’i>n al-Nawawiyyah.

B. Riwayat Hidup al-T{u>fi> dan Karya-Karyanya
Nama lengkap al-T{u>fi> adalah Najm al-Di>n Abu>> al-Rabi>’ Sulaima>n ibn ‘Abd al-Qawi> ‘Abd al-Kari>m ibn Sa’i>d al-T{u>fi> al-S{ars{ari> al-Baghda>di>. Lahir di desa al-T{ufi>, Baghdad Irak, tahun 673 H . Al-T{ufi> memulai pendidikannya di desa kelahirannya dengan belajar Mukhtas{ar al-Kharaqi> dalam bidang fiqh serta al-Luma’-nya Ibnu Jani>. Kemudian melanjutkan pendidikannya pada tahun 691 H ke Baghdad dengan belajar hadis, fiqh, usul al-fiqh, dan lain-lain.
Perjalanan pendidikan al-T{u>fi> berlanjut ke Damaskus. Ia belajar kepada Ibnu Taymiyah serta Abu> al-Fath{ al-Ba’li> yang mengajarinya  Alfiyah Ibn Ma>lik. Mesir menjadi tujuan berikutnya. Di kota ini ia belajar nahwunya Ima>m Sibawayh kepada Ibnu H{ayya>n. Di antara guru-guru al-T{u>fi> yang  hampir seluruhnya tokoh Hanbali, ia juga berguru kepada beberapa orang ulama’ Sha>fi’i>, di antaranya adalah Ibnu Khalla>f al-Dimya>t}i> dan Ibnu al-Barzali>.[7]
Kemunculannya sebagai tokoh Hanbali banyak diragukan ulama’. Pemikirannya tentang maslahah yang ‘berani’ dan ‘radikal’ dinilai tidak mencerminkan pola pemikiran Hanbali yang skriptualis. Namun demikian, kepintarannya diakui Ibn Hajar yang menilai al-T{ufi> sebagai orang yang kuat daya hafalannya serta sangat cerdas. Lebih dari itu, ia diakui sebagai seorang faqih , ahli usul, bahkan seorang ensiklopedis.[8]
Abu Zahrah menilai al-T{u>fi> sebagai seorang Syi’ah Rafidah, hanya saja menampakkan dirinya sebagai H{anbaliyyi>n. Pandangannya bahwa mas}lah}ah didahulukan atas nas}s} dinilainya sudah masuk kerangka nasakh, sementara yang memperbolehkan nasakh setelah wafatnya Nabi adalah Syi’ah, sepanjang yang melakukan nasakh  adalah para Imam mereka, karena mereka dianggap ma’s}u>m.            Tudingan ini ditolak Mustafa Zaid, karena dari beberapa karya al-T{u>fi>, tidak satu pun yang menunjukkan ia seorang Syi’ah.[9] Di samping itu, al-T{u>fi> juga mengatakan ia pendukung Ash’ari> dan menyatakan kesepakatannya tentang persoalan sifat Allah Swt, eksistensi al-Qur’an, dan lain-lain. Pada masa akhir kehidupannya, ia pergi haji ke Makkah dan menetap di sana dalam waktu yang cukup lama sampai meninggal pada tahun 716 H. dan dikuburkan di sana. [10]
Terlepas dari beberapa kontroversi tentangnya, ia banyak melahirkan karya-karya ilmiah dari berbagai disiplin ilmu, baik fiqh, usul al-fiqh, maupun tafsir. Di antara karya-karyanya adalah Sharah} al-Arba>’in al-Nawa>wiyyah, Mukhtas{ar al-Raud{ah, al-Iksi>r fi> Qawa>’id al-Tafsi>r, Tafsi>r Surat Qa>f, Tafsi>r Surat al-Naba’, dan lain-lain. Sebagian di antaranya masih berupa manuskrip.[11]

C.    Pengertian Mas}lah}ah dan Macam-Macamnya
 Menurut al-T{u>fi>, mas}lah}ah menurut bahasa adalah penggunaan sesuatu secara proporsional, seperti pulpen digunakan untuk menulis, pedang digunakan untuk memukul, dan lain-lain. Adapun mas}lah}ah menurut pandangan ‘urf adalah sebab yang mendatangkan kebaikan atau manfaat, seperti perdagangan mendatangkan laba. Sementara mas}lah}ah menurut syara’ adalah sebab yang dapat menghantar kepada maksud Sha>ri’, baik ibadah maupun adat. Mas}lah}ah tersebut ada dua, yaitu yang dimaksud oleh Sha>ri’sebagai hak-Nya seperti ibadah, serta yang dimaksud oleh Sha>ri’ untuk kemanfaatan makhluk-Nya serta dalam rangka mengatur keadaan mereka seperti adat.[12]
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa al-T{u>fi> membedakan antara tujuan makhluk dan tujuan Sha>ri’. Dalam pandangannya, mas}lah}ah tersebut haruslah manfaat yang dimaksud oleh Sha>ri’, bukan setiap yang dianggap bermanfaat dalam pandangan adat yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, bisa saja terjadi bahwa sesuatu adalah mas}lah}ah dalam pandangan manusia, tapi ia mafsadah dalam pandangan Sha>ri’ atau sebaliknya. Karena itu qis}a>s} dinilai mas}lah}ah, karena ia menjadi sebab/ perantara untuk melindungi darah, sementara perlindungan terhadap darah manusia merupakan manfaat yang menjadi tujuan syara’. Demikian pula hukuman cambuk bagi pelaku zina dan minum khamr, serta beberapa ketentuan pidana lainnya.[13]
‘Izz al-Di>n b. ‘abd al-Sala>m menyebut mas}lah}ah yang berbentuk demikian dengan mas}lah}at majaziyyah, sebab pada hakikatnya seluruh macam hukuman pidana, seperti qis}a>s}, rajam, dan lain-lain tersebut adalah mafsadah, tetapi menghasilkan mas}lah}ah. Pensyari’atan itu bukan karena keberadaannya sebagai mafsadah, tetapi karena ia menjadi ‘sebab’ yang mendatangkan mas}lah}ah.[14]
Berbeda dengan ulama’ pada umumnya, al-T{u>fi> menolak melakukan kategorisasi mas}lah}ah. Membagi mas}lah}ah menjadi mu’tabarah, mulghah, dan mursalah serta d}aru>ri>  atau non- d}aru>ri> dinilainya menyimpang dan berlebihan (ta’assuf wa takalluf ). Bagi al-T{u>fi>, karena tujuan syari’at Islam adalah kemaslahatan maka segala macam bentuk kemaslahatan  (didukung atau tidak didukung nash) harus dicapai tanpa perlu memerincinya.
Selanjutnya al-T{u>fi> menjelaskan cara untuk mengetahui hukum mas}lah}ah, yaitu:
1.     Jika suatu perbuatan mengandung mas}lah}ah semata, maka silahkan dikerjakan.
2.     Jika suatu perbuatan mengandung mafsadah semata, maka harus ditinggalkan.
3.     Jika suatu perbuatan mengandung mas}lah}ah di satu sisi dan mafsadah di sisi lain dengan kadar yang seimbang dalam pandangan kita, maka:
a.      Mengajukan kepada seorang yang dianggap ahli untuk menilai yang lebih tepat untuk dikerjakan.
b.     Memilih salah satunya atas pertimbangan sendiri. Contoh: jika tidak ada penutup aurat kecuali selembar kain yang hanya cukup untuk menutupi salah satu dari dua kemaluan, kita bisa memilih, apakah akan menutupi qubul, ataukah dubur?
4.     Jika suatu perbuatan memiliki kadar mas}lah}ah yang lebih besar, maka silahkan dikerjakan. Sebaliknya, jika kadar mafsadahnya yang lebih besar, maka perbuatan tersebut harus ditinggalkan, sebab beramal terhadap sesuatu yang lebih kuat, merupakan tuntutan syara’.
Akurasi metode ini dapat dibuktikan dengan mengkonfirmasikan-nya pada contoh-contoh yang dikemukakan para ulama’ ketika membagi mas}lah}ah sebagaimana pembagian diatas. Untuk mas}lah}ah d}aru>riyyah/ mu’tabarah para ulama’ mengemukakan contoh hukuman bagi pelaku pidana, seperti qis}a>s}, hukum cambuk, hukum potong tangan dll. Hukum-hukum tersebut sekalipun mengandung mafsadah, tetapi nilai mafsadah-nya jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai mas}lah}ah-nya. Karena nilai mas}lah}ah-nya lebih besar, maka seluruh jenis hukuman itu, disyari’atkan. Ketentuan ini sesuai dengan metode ke-empat.[15]
Al-T{u>fi> tidak sependapat dengan ulama’ pada umumnya yang menilai fatwa al- Laythi sebagai mas}lah}ah mulghah. Fatwa yang dikeluarkan Yahya bin Yahya al-Laythi al-Ma>liki terhadap gubernur Spanyol A. Rahman bin al-Hakam yang menggauli istrinya di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa itu, berisi perintah  agar sang gubernur  berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Fatwa ini dinilai para ulama’ bertentangan dengan nas}. Sebab, hadith Nabi menyatakan bahwa hukuman bagi orang yang bersetubuh di siang Ramadhan adalah memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Bentuk hadith tersebut memberi pemahaman bahwa jenis hukumannya harus dijalankan secara berurutan, bukan pilihan bebas. Adapun alasan yang dikemukakan Yahya, karena  tujuan dari suatu hukuman adalah untuk ‘mengganjar’ pelaku agar supaya tidak mengulang perbuatannya. Jika orang kaya seperti sang gubernur dikenai hukuman memerdekakan budak, maka tujuan dari pemidanaan tersebut tidak akan tercapai, sebab suatu hal yang amat mudah bagi orang kaya seperti gubernur memerdekakan budak.[16] Dalam pandangan Al-T}u>fi>,  keputusan tersebut merupakan ijtiha>d berdasarkan mas}lah}ah, atau bagian dari men-takhsis dalil ‘am, karena hadith yang berbicara tentang kaffarat bagi orang puasa yang bersetubuh pada siang hari Ramadhan itu berbentuk ‘am. Karena itu pula, ia di-takhsis dengan ijtiha>d berdasarkan mas}lah}ah. Sementara men-takhsis dalil ‘am adalah suatu ‘metode yang luas’ (tariq mahya’). Disamping itu syara’ jelas-jelas membedakan ketentuan antara orang kaya dengan orang fakir tidak hanya di satu tempat. Dan ‘kasus’ ini termasuk bagian dari ‘perbedaan’ tersebut.
Adapun contoh mas}lah}ah yang berkualitas haji dan tahsini yang dikemukakan para ulama’ diantaranya adalah wanita dilarang menikahkan dirinya sendiri, serta ‘kuasa’ seorang wali dalam menikahkan anaknya yang masih kecil. Dua contoh tersebut jelas-jelas hanya mengandung mas}lah}ah. Ketentuan ini sesuai dengan metode pertama. Dengan menggunakan metode ini, maka kita telah terhindar dari kesulitan dalam menentukan hukum mas}lah}ah sehingga tidak perlu membagi mas}lah}ah dengan pembagian sebagaimana yang umumnya dilakukan oleh para ulama’. Metode ini  bersifat logis, sehingga siapa pun akan menerimanya. [17]  
Cara untuk mengetahui hukum mas}lah}ah versi al-Tufi mendapat sorotan dari beberapa ulama’. Teorinya yang ketiga tentang perbuatan yang mengandung mas}lah}ah dan mafsadah sekaligus dengan kadar yang  seimbang, mendapat sorotan dari Mustafa Zayd. Menurutnya, qubul adalah aurat yang lebih bersifat khusus, karena itu menutupnya jelas lebih utama. Artinya, dalam hal ini kadar mas}lah}ah dan mafsadahnya tidaklah seimbang. Disamping itu sangat layak dipertanyakan, mungkinkah terjadi peristiwa sebagaimana yang dicontohkan oleh al-T}u>fi> tersebut ?
Ibn Qayyim al-Jawziyah, seorang ulama’ Hanbali sebagaimana dikutip oleh Zayd bahkan dengan tegas mengatakan tidak ada perbuatan yang mengandung maslahah sekaligus mafsadah dengan kadar yang sama. Jika salah satunya  dianggap lebih layak untuk dikerjakan, berarti maslahahnya lebih unggul. Sebaliknya, jika meninggalkan salah satunya lebih baik, berarti mafsadahnya yang lebih besar. Disamping itu, dalam penelitiannya tidak ada dalil yang berbicara tentang suatu perbuatan yang memiliki kadar maslahah dan mafsadah seimbang sebab, maslahah dan mafsadah adalah dua kubu yang berseberangan, sehingga mustahil untuk bersatu. Jika keduanya bertemu, dapat dipastikan bahwa salah satunya lebih unggul. Dengan demikian, maka hukum didasarkan pada yang lebih unggul tersebut.[18]

D.    Otoritas Mas}lah}ah di Hadapan Nas} dan Ijma’

 Menurut al-T}u>fi , ruang lingkup mas}lah}ah hanyalah dibidang mu’amalah dan adat. Nas dan ijma’ dijadikan pijakan jika sejalan dengan mas}lah}ah. Adapun dalam bidang ibadah dan muqaddarat merupakan hak Syari’ sepenuhnya yang tidak dapat dijangkau oleh akal manusia, baik bentuk, kadar, maupun  tempat dan waktunya. Karena itu, rujukan hukum dalam ibadah adalah nas} dan ijma’. Jika seseorang mencoba untuk ‘merasional’kan syara’ (ibadah), maka bisa dipastikan bahwa mereka sesat dan menyesatkan. Hal ini berbeda dengan hak-hak mukallaf. Hukum terhadap mereka adalah siyasah syar’iyah yang ditujukan untuk kemaslahatan mereka, karena itu mas}lah}ah yang dijadikan sebagai pijakan.[19]
Al-T}u>fi> tidak menolak bahwa mas}lah}ah haruslah sesuai dengan tujuan Syari’ sebagaimana terlihat dalam definisi mas}lah}ah yang dikemukakannya. Perbedaannya dengan ulama’ lain adalah ketika mengemukakan cara untuk mengetahui apakah suatu mas}lah}ah merupakan tujuan Syari’ atau bukan. Dalam pandangan al-T}u>fi>, akal sehat manusia cukup memiliki kompetensi untuk menentukan apa itu mas}lah}ah dan apa itu mafsadah  sepanjang dalam batas mu’amalah. Keberadaan mas}lah}ah dapat ditunjukkan dengan pembuktian empirik melalui hukum-hukum kebiasaan.[20] Menurutnya, Allah telah menciptakan ‘sarana’ bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kemaslahatan kita sendiri. Dengan demikian, kita tidak perlu merujuk pada spekulasi nas} yang amat abstrak yang hanya menghasilkan kesimpulan ‘kemungkinan menghasilkan mas}lah}ah dan kemungkinan tidak’.[21]
Berdasarkan penelitian al-T}u>fi>, dalil syar’i ada 19 (sembilan belas),[22] sebagian disepakati sementara sebagian yang lain diperselisihkan. Dari 19 dalil tersebut yang terkuat adalah nas} dan ijma’. Namun demikian, adakalanya keduanya sejalan dengan mas}lah}ah, adakalanya berseberangan dengan mas}lah}ah. Jika keduanya sejalan dengan mas}lah}ah, berarti tidak ada persoalan karena telah ada kecocokan di antara tiga dalil, yaitu nas}, ijma’, serta mas}lah}ah. Jika keduanya berseberangan dengan mas}lah}ah, maka wajib mendahulukan mas}lah}ah dengan jalan bayan dan takhsis, bukan dengan menghapus, atau mengabaikan keduanya sebagaimana mendahulukan sunnah atas Al-Qur’a>n dengan jalan bayan. Walhasil mas}lah}ah adalah dalil syar’i paling kuat.
Mendahulukan mas}lah}ah daripada dalil, tidak bisa disebut sebagai sebuah bentuk penyimpangan, sebab pada dasarnya kita meninggalkan dalil dengan dalil yang lebih kuat.[23] Disamping itu, mas}lah}ah merupakan tujuan dari penetapan hukum terhadap mukallaf dalam persoalan mu’amalah, sementara dalil yang lain hanyalah perantara. Dengan demikian, tujuan harus didahulukan daripada perantara.[24] Muncul satu pertanyaan, jenis mas}lah}ah apakah yang dimaksud oleh al-T}u>fi>?
Sebagaimana disebutkan di atas, Al-T}u>fi> menolak membagi mas}lah}ah menjadi mu’tabarah, mulghah, dan mursalah. Artinya, ketentuan tentang mas}lah}ah tidak memiliki ketergantungan pada nas} sama sekali sehingga ia muncul sebagai sebuah dalil hukum yang berdiri sendiri. Lebih dari itu, ia menempatkan mas}lah}ah pada posisi yang lebih kuat dibanding nas} dan ijma’. Karena itu, ketika terjadi pertentangan antara mas}lah}ah di satu pihak dengan nas} / ijma’ di pihak lain, maka mas}lah}ah yang harus didahulukan. Hal ini diantaranya terlihat dari pernyataannya yang mengatakan bahwa konsepnya bukanlah konsep mas}lah}ah mursalah-nya Ma>lik, tetapi lebih luas dari itu, yaitu mengembalikan kepada nas} dan ijma’ dalam persoalan ibadah, sementara dalam persoalan mu’amalah dikembalikan sepenuhnya pada mas}lah}ah.[25]
al-T}u>fi>--sebagaimana disebutkan di atas-- juga  tidak membedakan apakah suatu mas}lah}ah berkualitas daruri, haji, atau pun tahsini, sebab ia menolak  pembagian tersebut. Hal itu melahirkan kesimpulan bahwa mas}lah}ah yang dijadikan sebagai dalil hukum oleh al-T}u>fi> adalah jenis mas}lah}ah dengan kualitas apa pun, termasuk  mas}lah}ah tahsini. Pandangan ini jelas berbeda dengan pandangan ulama’ umumnya, khususnya Imam Ma>lik sebagai pengusung  mas}lah}ah yang berpandangan bahwa mas}lah}ah yang dijadikan sebagai dalil hukum adalah mas}lah}ah yang berkualitas daruri dan haji. Dalam pandangan Malik, mas}lah}ah yang berkualitas tahsini bisa dijadikan sebagai dalil hukum jika ada nas} yang bersifat khusus yang mengakuinya. Hal itu bisa dipahami mengingat meninggalkan mas}lah}ah tahsini tidak akan menyebabkan kehidupan manusia menjadi hancur atau pun dilanda kesulitan.[26]
 ‘Ali> al-Ra>bi’ah dalam kitabnya Adillat al-Tasyri>‘  bahkan menyimpulkan bahwa mas}lah}ah yang dimaksud al-T}u>fi> harus di dahulukan atas nas} dan ijma’ adalah mas}lah}ah yang berkualitas haji dan tahsini, sebab  kedua jenis mas}lah}ah inilah yang dinilai memiliki kemungkinan tidak sejalan dengan mas}lah}ah. Hal itu terlihat dari pernyataan al-T}u>fi> yang mengatakan bahwa mas}lah}ah dan dalil-dalil yang lain, bisa jadi sejalan dengan mas}lah}ah, tetapi bisa jadi pula bertentangan dengan mas}lah}ah. Jika ia sejalan dengan mas}lah}ah, maka harus diikuti sebagaimana sejalannya nas} / ijma’ dengan mas}lah}ah dalam lima persoalan asasi yang bersifat daruri, seperti qisas, hukum potong tangan, dan lain-lain. Jika ternyata bertentangan dengan mas}lah}ah, sepanjang memungkinkan untuk dikompromikan, maka harus dikompromikan, tetapi jika tidak mungkin dikompromikan, maka mas}lah}ah yang harus didahulukan.[27] Pernyataan tersebut dalam pandangan al-Ra>bi’ah melahirkan kesimpulan bahwa mas}lah}ah daruri pasti sejalan dengan mas}lah}ah, yang dengan demikian, berarti mas}lah}ah haji dan tahsini-lah yang harus didahulukan atas nas} dan ijma’ itu.[28] Pertanyaan lebih lanjut adalah benarkah klaim al-T}u>fi> bahwa teorinya tersebut hanya sebatas takhsis?
Dalam  kitab ‘Ilm Us}ul al-Fifh, ‘Abd al-Wahha>b khalla>f menjelaskan perbedaan antara takhsis dan nasakh juz’i. Takhsis berarti hukum yang dimaksud oleh Syari’ sejak awal pensyari’atannya adalah hukum yang telah di-takhsis, sementara nasakh berarti membatalkan hukum yang telah ditetapkan sejak awal karena adanya tuntutan kemaslahatan.[29]  Dalam teorinya, al-T}u>fi> mengatakan bahwa suatu nas} yang jika diterapkan ternyata menyalahi mas}lah}ah, maka nas} tersebut harus di-takhsis sehingga untuk kasus tersebut, nas} itu tidak berlaku. [30]  Dari pernyataan itu nampaknya teori al-T}u>fi> lebih tepat disebut sebagai nasakh karena sifatnya kondisional. Artinya, pengecualian itu tidak bisa diklaim sebagai hukum yang telah dimaksudkan sejak awal oleh Syari’ karena jika demikian, pasti dalil dimaksud segera diiringi oleh dalil takhsis-nya. Teori itu juga tidak bisa dikategorikan dalam persoalan darurat, sebab mas}lah}ah yang diakui al-T}u>fi> tidak terbatas pada mas}lah}ah yang bersifat daruri, tapi juga haji dan tahsini. Adapun dalam kaitannya dengan ijma’, ijma’ adalah dalil qat}’i> dari segala sisi, maka dari sisi mana ia harus di-takhsis?.
Pertanyaan lebih lanjut lagi adalah nas} apakah yang dimaksud oleh al-T}u>fi> harus ‘dikalahkan’ oleh mas}lah}ah? Apakah nas} yang memiliki indikasi zanni, ataukah nas} yang memiliki indikasi qat}’i> ?
Ketika memaknai hadits la darar wa la dirar, al-T}u>fi> mengatakan bahwa hadits tersebut mengisyaratkan untuk menghapus darar dan mafsadah. Isyarat ini bersifat umum, kecuali ada dalil yang bersifat khusus. Hal ini menunjukkan keharusan mendahulukan hadith tersebut atas segala macam dalil syar’i serta men-takhsis dalil syar’i tersebut dengan hadith ini.
Artinya, seandainya ada dalil  syar’i mengandung darar, jika darar  tersebut kita hilangkan dengan hadith ini (dengan jalan bayan dan takhsis), berarti kita telah mengamalkan dua dalil. Jika darar tidak kita hilangkan berarti kita telah mengabaikan salah satu dari dua dalil, yaitu hadith ini. Sementara itu tidak diragukan bahwa tindakan pengkompromian lebih utama daripada mengabaikan salah satunya. Penghapusan darar merupakan suatu keharusan agama. Beberapa ayat Al-Qur’a>n yang menunjukkan hal tersebut di antaranya Q.S. 2;185; 22:78 ; 5:6, dan lain-lain. Secara lebih rinci, al-T}u>fi> menjelaskan bahwa nas} bisa jadi tidak mengandung darar (bahaya) secara keseluruhan, atau sebaliknya. Jika tidak mengandung darar secara keseluruhan, berarti sejalan dengan mas}lah}ah. Jika mengandung darar, dan darar tersebut meliputi seluruh madlul (yang ditunjuk) nas}, maka nas} lah yang harus diikuti, seperti hudud dalam persoalan jinayah. Namun jika darar tersebut hanya meliputi sebagian dari yang ditunjuk (madlul) oleh nas}, dan yang menghendakinya adalah dalil khas, maka dalil tersebut yang harus diikuti. Tetapi ketika tidak ada dalil khas yang menghendakinya, ia harus di-takhsis dengan hadith la darar wa la dirar, yang berarti mas}lah}ah didahulukan. Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwasanya seluruh nas} mengandung mas}lah}ah. Ijma’ pun didasarkan pada mas}lah}ah. Karena itu, suatu yang mustahil jika kemudian Allah mengabaikan kemaslahatan hamba-Nya.[31]
Secara eksplisit pernyataan al-T}u>fi> tidak menunjuk pada bentuk nas} tertentu. Karena itu ulama’ berbeda pendapat tentang bentuk nas} yang dimaksud al-T}u>fi>. Abu> Zahrah memahaminya nas} qat}’i>, sementara ulama’lain, di antaranya Hamid Hasan dan al-Yubi, memahaminya nas} zanni.[32] Pendapat terakhir nampaknya lebih kuat.
Hal itu bisa dilihat dari pernyataannya yang berbunyi “…jika darar tersebut meliputi sebagian dari yang ditunjuk (madlul) oleh nas}…” Artinya lafaz suatu ayat atau hadith tersebut berbentuk ‘am, sedangkan darar-nya hanya meliputi sebagian yang ditunjuk oleh nas} dimaksud, sementara lafaz ‘am dalalahnya adalah zanni menurut jumhur ulama’ us}ul.[33] Apalagi diperkuat lagi dengan pernyataannya bahwa mendahulukan mas}lah}ah tersebut sebatas takhsis dan bayan. Disamping itu, ia juga mengatakan jika dalam persoalan itu terdapat dalil khas, maka harus mengikuti dalil khas tersebut. Artinya, ia tidak mengandaikan terjadinya kontradiksi antara dalil khas yang dalalahnya qat}’i> dengan mas}lah}ah, sebab jika yang ia maksudkan adalah dalil khas, tak bisa tidak, maka tindakan tersebut adalah tindakan pengabaian terhadap dalil. Dengan demikian, berarti al-T}u>fi> mendahulukan mas}lah}ah atas dalil ‘am, karena dalil ‘am, dalalahnya zanni. Tetapi jika dalil tersebut merupakan dalil khas, maka dalil tersebut yang harus didahulukan, sebab dalil khas, dalalahnya qat}’i>.[34]
Dari sisi ini, teori al-T}u>fi> yang hanya terbatas pada nas} zanni tidaklah terlalu ‘seram’ sebagaimana gambaran umum selama ini. Namun menjadi persoalan karena klaim al-T}u>fi> bahwa teorinya itu adalah sebatas takhsis tidak tepat sebagaimana dijelaskan di atas. Teori al-T}u>fi> menjadi lebih riskan karena dia menggebyah-uyah seluruh jenis mas}lah}ah sehingga mas}lah}ah tahsini-pun yang fungsinya hanya sekedar ‘penggembira’ memiliki kans untuk ‘melawan’ nas} dan ijma’. Dari sisi ini, maka tak pelak teori al-T}u>fi> memang sangat seram.
Adapun alasan al-T}u>fi> memprioritaskan mas}lah}ah atas nas} dan ijma’[35] adalah sebagai berikut:
1.     Ijma’ diperselisihkan kehujjahannya, sementara mas}lah}ah disepakati termasuk oleh mereka yang menentang ijma’. Berpegang kepada sesuatu yang disepakati lebih utama daripada berpegang kepada sesuatu yang diperselisihkan.
 Pernyataan ini dinilai sementara ulama’  menunjukkan kurangnya riset akademik yang dilakukan oleh al-T}u>fi>. Sebab, Syi’ah jelas-jelas menentang mas}lah}ah karena mas}lah}ah adalah ra’yu, sementara agama tidak boleh didasarkan pada ra’yu. Demikian juga al-Nazzam. Ketegasannya dalam menolak ra’yu sama dengan ketegasannya dalam menolak kemungkinan terjadinya ijma’.[36] Namun jika melihat pernyataannya di bagian lain, ia mengatakan bahwa seluruh ulama’ sepakat bahwa ijma’ didasarkan pada mas}lah}ah, kecuali penentang ijma’, di antaranya Zahiriyah.[37] Pernyataan ini menunjukkan bahwa Zahiriyah  diakuinya tidak mengakui mas}lah}ah. Dari sini berarti pernyataannya konradiktif. Karena itu Al-Zuhayli mengkritiknya dan mengatakan: “ Jika al-T}u>fi> berpendapat bahwa mas}lah}ah merupakan sesuatu yang disepakati, bukankah berarti ia termasuk bagian dari ijma’? Jika ijma’ merupakan sesuatu yang diperselisihkan, bukankah ia termasuk bagian yang diperselisihkan itu? Dengan demikian, batallah teorinya, bahwa salah satu dari kedua dalil tersebut lebih unggul”.[38]
2.     Nas}-nas} mengandung banyak pertentangan dan hal inilah, yang salah satunya, menjadi sebab terjadinya perbedaan pendapat yang tercela dalam hukum menurut pandangan syara’. Sementara itu, memelihara mas}lah}ah  secara substansial merupakan sesuatu yang hakiki, yang tidak diperselisihkan. Dengan demikian, pengutamaan mas}lah}ah ini merupakan sebab terjadinya kesepakatan yang dikehendaki oleh syara’.
Tidak jelas apakah yang dimaksud al-T}u>fi> dengan nas} diatas menyangkut substansinya atau sebatas persepsi para mujtahid dalam menyikapi sebuah nas}. Bila yang dimaksud adalah yang pertama, maka tak pelak pernyataan tersebut sangat berbahaya, karena jelas-jelas melanggar Q.S. 4:82. Sebaliknya bila yang dimaksudkan adalah yang kedua, maka pendapat tersebut tidak berbeda dengan para fukaha’ umumnya.[39] Bedanya, menurut al-T}u>fi> perbedaan semacam itu tergolong negatif dan tercela dalam Isla>m. Ini yang banyak menimbulkan asumsi bahwa yang dimaksud al-T}u>fi> adalah menyangkut substansi nas}. Sebab, perbedaan pemahaman terhadap nas} dalam hukum-hukum yang menyangkut cabang memiliki dimensi rahmah. Atau paling tidak, ditolerir oleh ajaran agama sebagai cerminan dari elastisitas ajaran Isla>m dalam menyikapi fenomena sosial yang terus berubah, bukan berdimensi negatif sebagaimana yang diduga al-T}u>fi>.
    1. Sesungguhnya telah terjadi nas}-nas} dalam sunnah yang ditentang oleh mas}lah}ah dalam beberapa hal. Misalnya, Rasulullah memerintahkan Abu> Bakar untuk menyampaikan hadits (                                  )[40] tetapi dilarang oleh Umar karena dikhawatirkan masyarakat malas beramal karena mengandalkan hadith tersebut. Pijakan dalil inipun juga memiliki kelemahan. Sebab, sikap ‘Umar ternyata mendapat legitimasi dari Nabi. Dalam kajian ilmu hadith, apa yang dilakukan para sahabat tersebut bukanlah mas}lah}ah dalam pengertian yang independen, melainkan mas}lah}ah yang sudah mendapat pengakuan dari Nabi (taqrir).[41]
Di antara kelemahan teori al-T}u>fi> adalah kesulitannya  menghindar dari kontradiksi-kontradiksi dalam pemikirannya. Misalnya, ia mengandaikan kemungkinan nas} mengandung darar. Pada bagian lain ia mengatakan bahwa seluruh nas} mengandung mas}lah}ah. Ijma’pun didasarkan pada mas}lah}ah. Hal ini mendapat serangan dari al-Buti. Ia mengatakan, kalau memang seluruh nas} mengandung mas}lah}ah, berarti kemaslahatan yang bertentangan dengan nas} adalah kemaslahatan yang tidak hakiki. Atau sebaliknya, dasar pijakan bahwa syari’ah datang untuk kemaslahatan, gugur.[42]
Kontradiksi berikutnya adalah pernyataannya bahwa mas}lah}ah adalah tujuan sementara dalil yang lain adalah perantara. Pernyataan ini berbeda dengan definisi yang dikemukakannya yang menyatakan bahwa mas}lah}ah adalah ‘sebab yang menghantar pada maksud Syari’. Jika dalil yang lain dianggap sebagai perantara, maka mas}lah}ah juga harus dianggap sebagai perantara karena ia sama-sama dalil syar’i sebagaimana disebutnya di atas.
Kelemahan lain dari teori al-T}u>fi> adalah ia sama sekali tidak mengemukakan satu contoh pun. Minimal, hal itu menunjukkan bahwa ia tidak memiliki keperdulian terhadap produk hukum. Lebih parah lagi berarti ia gagal membuktikan adanya nas} yang bertentangan dengan mas}lah}ah. Sangat masuk akal jika kemudian dengan sengit Zayd menuding bahwa konsep al-T}u>fi> dibangun diatas landasan mimpi / angan-angan (asas mauhum la wujud lah).[43]
Dari pemikiran al-Tufi tersebut, disimpulkan bahwa azas pemikiran al-Tufi adalah sebagai berikut:
1.     Kemandirian akal dalam menentukan maslahah dan mafsadah
2. Maslahah adalah dalil syar’i mandiri yang tidak memerlukan konfirmasi nas
3. Wilayah maslahah adalah muamalah dan adat, bukan ibadah dan muqaddarat
4. Maslahah adalah dalil syar’i terkuat.[44]
Sekalipun terhadap pendapat ini banyak kecaman dari ulama’ sezaman atau sesudahnya, banyak juga mendapat pujian atas keberaniannya. Dalam perkembangan pemikiran hukum Islam di zaman modern cukup banyak pemikir Islam yang menghargai pendapatnya, paling tidak ketegasannya dalam menyatakan bahwa seseorang harus berani memunculkan dan mengembangkan pendapatnya tanpa harus terikat dengan pendapat orang lain.

E. Penutup
Dalam pandangan al-Tufi, maslahah harus diwujudkan, baik ia didukung nash atau tidak, sebab maslahah merupakan tujuan hukum Islam. Akal manusia dinilainya mampu menentukan apakah sesuatu itu maslahah atau tidak, sepanjang menyangkut persoalan mu’amalah dan adat. Karena itu, dalam kedua bidang tersebut,  maslahah merupakan dalil syar’i terkuat, sementara dalam persoalan ibadah dan muqaddarat, maka acuannya adalah nash dan ijma’.
Prinsip al-Tufi saat ini mendapat dukungan yang cukup luas, khususnya bagi pembaharu hukum Islam  di berbagai belahan dunia. Hanya saja, banyak yang membawa-bawa konsep al-Tufi sampai pada persoalan muqaddarat, seperti waris. Padahal, al-Tufi sendiri secara tegas menolak keterlibatan akal dalam persoalan tersebut. Adakah itu pertanda bahwa teori al-Tufi telah ditunggangi orang yang tidak berani memunculkan namanya sendiri?  

Alla>h A’lam bi al-S{awa>b




*Penulis adalah dosen pada Fakultas Ushuluddin IAIN Suna Ampel Surabaya.
[1]Muh}ammad Idri>s al-Sha>fi’i>, al-Risa>lah (t.t: Da>r al-Fikr, t.t.), h. 21 dan seterusnya. Lihat juga Mu>sa> Tuwa>na>, al-Ijtiha>d (t.t.: Da>r al-Kutub al-H{adi>thah, t.t), h. 59-64.
[2]Abu> H{a>mid b. Muh}ammad b. Muh}ammad al-Ghaza>li>, al-Mustas}fa> min ’Ilm al-Us}u>l (Bairut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t.), h. 197.
[3]Muh}ammad Abu> Zahrah, Us}u>l al-Fiqh (t.t: Da>r al-Fikr al’Arabi>, t.t.), h. 279.
[4]Najm al-Di>n al-T}u>fi>, “Risa>lat al-Mas}lah}ah” dalam al-Mana>r, vol. 9, juz 10, ed. Muh}ammad Rashi>d Rid}a> (Mesir: al-Mana>r, 1324 H./1906 M.), h. 753-4.
[5]‘Abd al-Wahha>b Khalla>f, Mas}a>dir al-Tashri>’ al-Isla>mi> fi> ma> la> Nas}s}a fi>h  (Beirut: Da>r al-Qalam, t.t.), h. 101.
[6]H{usain H{a>mid H{assa>n, Naz}ariyyat al- Mas}lah}ah fi al-Fiqh al-Isla>mi> (Beirut: Da>r al-Nahd}ah al-‘Arabiyah, 1971), h. 529, pada catatan kaki no. 1.
[7]Najm al-Di>n al-T}u>fi>, Sharh} Mukhtas{ar al-Raud}ah, vol I, tah}qi>q Ibra>hi>m b. ‘Abdulla>h (t.t.: al-Shirq al-Awsat}, 1989), h. 21-35.
[8]al-Bu>t}i>, D{awa>bit}, h. 202 pada catatan kaki no. 1.
[9]Mus{t{afa> Zayd, al- Mas}lah}ah fi> al-Tashri’ al-Isla>mi> wa Najm al-Di>n al-T}u>fi>, (t.t.: Da>r al-Fikr al-‘Arabi>, 1963), h. 67 dan seterusnya.
[10]Khalla>f, Mas}a>dir ..., h. 96-97.
[11]Al-T}u>fi>, Sharh}  ...,vol 1, h. 25-28.
[12]Al-T}u>fi>, “Risa>lah...”, h. 754.
[13]H}assa>n, Naz}ariyat ..., h. 9.
[14]Muh}ammad ‘Izz al-Di>n ‘Abd Sala>m, Qawa’id al-Ah}ka>m fi> Mas}a>lih} al-Ana>m, vol. 1 (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t.), h. 12. 
[15] Al-T}u>fi>, Syarh Vol 3, 214-7,
[16] Al-Ghaza>li>, al-Mustafa, 174.
[17] Al-T}u>fi>, Syarh Vol 3, 213-7
[18] Zayd, al- Maslahah, 140-1
[19] Al-T}u>fi>,  Risa>lah, 764,9.
[20] Al-T}u>fi>, “Risa>lah”, 770.
[21] Ibid., 762.
[22] Selengkapnya lihat di al-T}u>fi>, Risa>lah, 746-9.
[23] Ibid., 762.
[24] Ibid., 768.
[25] Ibid., 764.
[26] Al-Yubi, Maqasid, 329.
[27] Al-T}u>fi>, Risa>lah, 767.
[28] Al-Rabi’ah, Adillah, 200-1.
[29] Khalla>f, ‘Ilm, 187. lihat juga halaman 225 pada buku yang sama.
[30] Khalla>f, Masadir, 109.
[31] Al-T}u>fi>, al-Risa>lah, 752-3.
[32] Lihat Abu> Zahrah, Ma>lik, 317. lihat juga Hassan, Nazariyah, 538 dan al-Yubi, Maqasid, 539-40.
[33] Zaydan, al-Wajiz, 317.
[34] Hassan, Nazariyah, 539-540.
[35] Al-T}u>fi>, “Risa>lah”, 760-1
[36] Khalla>f, ‘Ilm, 48.
[37] Al-T}u>fi>, “Risa>lah” dalam al- Maslahah, 215.
[38] Al-Zuhayli, Usul, vol. 2, 820-1.
[39] Al-Shatibi, al-Muwafaqat, vol. 4, 217.
[40] Abu> Zakariya Muhy al-Din Yahya bin Sharaf al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, (Beirut: Dari Ihya’ al-Turath al-‘Arabi, 1347 H), vol. 1, 59
[41] Ahmad Umar Hashim, Qawa’id fi Usul al-Hadits (t.t.: Da>r al-Fikr, t.t.), 138.
i[42] Al-Buti, Dawabit, 209.
[43] Zayd, al-Maslahah, 135.
[44] Hassan, Nazariyah, 530-5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar