A. Pengantar
Terminologi Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja)
secara baku belum dijumpai dalam referensi lama. Bahkan pada masa Asy’ari (w.
324 H) yang oleh banyak kalangan dianggap sebagai pendiri madzhab Ahlussunnah
wal Jama’ah, belum juga ditemukan istilah tersebut. Pengenalan istilah
tersebut sebagai suatu aliran dalam Islam baru nampak pada ashab Asy’ari
atau disebut Asya’irah (Sunni). Pernyataan tegas tentang Aswaja baru
dijumpai pada pendapat Al-Zabidi (w. 1205 H.) yang menyatakan: اذا
اطلق اهل السنة فالمراد به الاشاعرة والماتريدية. Pernyataan tersebut baru klaim saja sehingga sampai saat ini
belum ditemukan definisi terminologis yang baku tentang Aswaja.
Definisi Aswaja yang sering diungkapkan mengacu
kepada hadits Nabi yang melansir perpecahan umat Islam, yaitu ma ana ‘alaihi
wa ashhabi (golongan yang mengikuti jalan Nabi dan para sahabat).[1]
Cakupan makna pernyataan tersebut sangat luas sekali sehingga wajar kalau kemudian
melahirkan banyak pemahaman dari berbagai kelompok atau pemikiran keagamaan
yang pada gilirannya melahirkan praktek ke-ahlussunah-annya yang berbeda
pula. Salahsatu di antaranya adalah NU yang pendiriannya dilandasi oleh sebuah
motivasi untuk menyebarkan ajaran Ahlussunah wal Jama’ah. Tulisan
sederhana ini mencoba melihat bagaimana NU memaknai Aswaja dan bagaimana NU
memposisikan Aswaja dalam kehidupan keberagamaan anggotanya.
B. Pengertian Aswaja dalam Pandangan NU
Definisi Aswaja dalam NU tidak dirumuskan sekali
jadi dalam satu waktu. Namun perumusan itu mengalami proses panjang sehingga
menjadi definisi yang dibakukan ulama’ NU seperti sekarang ini, yakni al-i’tiqa>d ila> usus
al-thala>thah (berpegang teguh kepada tiga dasar).[2]
KH Hasyim Asy’ari sendiri dalam Qanu>n Asa>si>
tidak menyebutkan madzhab teologi dan tasawuf untuk mengkategorikan golongan Ahlussunnah
wal jama’ah, tetapi beliau hanya menyebut bahwa mereka yang mengikuti
Aswaja adalah yang memegangi imam madzhab empat. Rumusan Aswaja NU secara
lengkap baru muncul pada ashab (sahabat) Hasyim Asy’ari, yakni Bishri Mushthofa
dan KH Abul Fadhol. Menurut Abul Fadhol, Aswaja adalah kelompok yang senantiasa
mengikuti jalan Nabi dan para sahabatnya dalam kepercayaan atau pemahaman
keagamaan, yakni mereka para mutakallimin yang konsern pada persoalan-persoalan
tologi, fiqh, dan hadits, serta mereka yang tekun di bidang tasawuf.
Selanjutnya keduanya memberikan rumusan, berpedoman
terhadap Aswaja adalah mengamalkan ajaran Islam dengan cara mengikuti ijtihad
hasil madzhab empat dalam bidang fiqh, mengikuti Al-Asy’ari dan Al-Maturidi
dalam bidang akidah, dan mengikuti Al-Ghazali dan Junaidi al-Baghdadi dalam
bidang tasawuf. Rumusan inilah yang dipakai oleh NU.[3]
C. Kedudukan Aswaja
dalam NU
Dalam AD/ART NU
bab II pas 3 disebutkan bahwasanya NU
adalah Jam’iyyah Diniyah Islamiyah yang beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah
wal jama’ah. Selanjutnya pada pasal 5 bab IV disebutkan bahwa tujuan NU
adalah berlakunya ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah Wal jama’ah.[4]
Ketika Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984
yang menghasilkan kesepakatan kembali ke khittah 1926 ditegaslan ulang posisi Ahlussunnah
wal Jama’ah dalam oraganisasi ini. Sebagai dasar paham keagamaan NU, ia
lebih dijabarkan dengan sangat rinci:
A. NU mendasarkan paham
keagamaannya kepada sumber ajaran Islam : Al-Qur’an, Al-Sunnah, Al-Ijma’ dan
Al-Qiyas
B. Dalam memahami,
menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut di atas, NU mengikuti paham Ahlussunnah
wal Jama’ah dan menggunakan pendekatan (al-madzhab):
1. Di bidang akidah: NU mengikuti paham Ahlussunnah wal
Jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu
Manshur Al-Maturidi
2. Di bidang fiqh: NU mengikuti jalan pendekatan salah satu
dari madhhab Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik bin Anas, serta Imam
Ahmad bin Hanbal
3. Di bidang tasawuf: NU mengikuti Imam al-Junaidi
al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali serta Imam-Imam lain.
Anggaran Dasar NU meletakkan rumusan Aswaja pada
bagian mukaddimah, akidah NU, serta tujuan NU. Sedangkan dalam Anggaran Rumah
Tangga dicatat pada bagian keanggotaan NU, serta tugas dan wewenang Syuriyah NU
Secara keseluruhan, paparan di atas menunjukkan
eksistensi aswaja bagi NU. Ada beragam kata yang mendahului penyebutan Aswaja
dalam dokumen resmi NU itu, yakni landasan, haluan, faham, dan akidah. Dengan
demikian dapat diperoleh pengertian bahwa Aswaja dalam NU diletakkan sebagai
landasan, haluan, faham dan/atau akidah bagi NU.
Landasan berarti dasar, alas, atau tumpuan. Dengan
demikian bisa dipahami bahwa Aswaja merupakan rujukan utama dalam mencari
jawaban terhadap problema keagamaan. Sedangkan haluan mengandung arti arah atau
tujuan. Artinya Aswaja diletakkan sebagai pemandu yang memberikan arahan secara
metodologis tentang bagaimana menjawab persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.
Adapun faham adalah pendapat, pikiran, aliran atau pandangan. Dengan istilah
faham, berarti membenarkan 2 pemaknaan Aswaja di atas. Sehngga eksistensi
Aswaja dalam NU dapat dikategorikan menjadi dua fungsi:
1. Sebagai kerangka
doktriner atau dasar hukum bagi NU dalam menyelesaikan masalah-masalah
keagamaan secara qawlan.
2. Sebagai manhaj
al-fikr atau pemberi arahan metodologis dalam menjawab persoalan-persoalan
keagamaan.
D.
Doktrin Aswaja NU
Ada 4 pokok ajaran Ahlussunnah wal jama’ah
NU, yakni fiqh, teologi, tasawuf, dan doktrin sosial politik:
1. Bidang fiqh
Paham ber-fiqh dalam Aswaja NU menggunakan pola
bermadzhab, yakni dengan mengikuti madzhab empat. Mengikuti pola keberagamaan
bermadzhab dalam pandangan KH Hasyim Asy’ari akan mendapatkan maslahah dan
kebaikan yang tidak terhitung. Sebab ajaran Islam tidak dapat diperoleh kecuali
dengan jalan pemindahan (naql) dan pengambilan hukum dengan cara-cara
tertentu (istinbath) Pemindahan tidak akan benar dan murni kecuali
dengan jalan setiap generasi memperoleh ajaran langsung dari generasi
sebelumnya. Lantas, mengapa NU memilih empat madzhab tersebut?. Berikut ini
paparan beberapa argumentasinya, yaitu:
Pertama: empat
madzhab tersebut memiliki karakteristik metodologi istinbat hukum yang hampir
sama, yang mempunyai validitas tersendiri, dan tidak didapati dalam madzhaf
fiqh lainnya
Kedua: mengikuti
mereka, berarti mengikuti golongan terbesar. Sabda Nabi : “Ikutilah golongan
terbesar”. Oleh karena madzhab-madzhab yang lain sudah punah, mengikuti empat
madzhab berarti mengikuti golongan terbesar.
Ketiga: empat
imam madzhab tersebut adalah mereka yang mempunyai kriteria syarat berijtihad.
Lebih dari itu, KH Hasyim Asy’ari mewajibkan taqlid terhadap empat madzhab tersebut
bagi orang awam atau mukallaf yang tidak mampu berijtihad. Sedangkan dalam
bermadzhab secara manhaji juga disyahkan. Bahkan bagi mereka yang mampu
ber-ijtihad tidak boleh bertaqlid dalam masalah yang ia ijtihadi. [5]
Tak bisa dipungkiri bahwa diantara keempat madzhab
tersebut terdapat perbedaan di sana-sini. Tetapi keempatnya tetap memiliki pola
pemikiran taqdim al-nash ‘ala al-‘aql (mendahulukan nash daripada akal).
Dan inilah substansi paham ahlussunnah wal jama’ah.[6]
2. Bidang Teologi/Akidah
Formulasi Aswaja NU dalam bidang teologi atau
akidah mengikuti paham yang dirumuskan Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur
al-Maturidi. Sebenarnya dalam Qanun Asasi, KH Hasyim tidak memberika
batasan yang jelas tentang Aswaja NU dalam bidang akidah. Beliau hanya
menyebutkan salahsatu tokoh tersebut, yakni Al-Asy’ari. Namun al-Maturidi
memiliki faham yang sejalan dengan Asy’ari. Secara ringkas Aswaja NU dalam
bidang tauhid adalah :
1.
Meyakini bahwa Allah memiliki sifat sebagaiman
yang tertera dalam aqa’id 50;
2. Meyakini adanya
Malaikat sebagai makhluk halus yang diciptakan dari cahaya dan wajib mengetahui
10 malaikat;
3.
Meyakini empat kitab Allah;
4.
Meyakini adanya Rasul Allah. 25 yang wajib diketahui;
5.
Percaya akan adanya hari akhir;
6.
Percaya terhadap Qadla’ dan Qadar Allah.
3.
Bidang Tasawuf
Tasawuf Sunni adalah tasawuf yang mempunyai
karakter dinamis karena selalu mendahulukan syari’at. Dalam hal tasawuf, Aswaja
NU mengikuti pemikiran Al-Ghazali dan Junaidi al-Baghdadi. Kedua tokoh sufi
tersebut mengambil jalan tengah antara
kecenderungan tasawuf yang dikembangkan kelompok batiniyah di satu sisi dan
kelompok tasawuf falsafi di sisi lain. Yang pertama, memberikan atensitas
berlebihan terhadap batiniyah, sehingga cenderung mengabaikan rasio. Yang kedua
sebaliknya, terlalu mengagungkan rasio.
Ajaran tasawuf aswaja NU berupaya menjauhi
ekstrimitas ajaran sufistik serta menyeimbangkan antara yang dzahir dan batin,
antara akal dan wahyu. Dalam konteks ini ada 4 inti ajaran tasawuf Aswaja NU,
yaitu:
a. Tidak dibenarkan
bagi seorang sufi meninggalkan syari’at lantaran menganggap bahwa ibadahnya
telah nampak dalam bentuk kontemplasi;
b. Tidak
membenarkan paham hulul, ittihad, dan wihdah;
c. Tidak
dibenarkan ajaran penitisan roh-roh dan perpindahannya yang tiada henti;
d. Tidak dibenarkan
kelompok ekstrim yang menganggap dirinya diberi wahyu, meskipun ia tida mengaku
sebagai seorang Nabi.[7]
Praktek ritual dan manhaj ajaran tasawuf
Aswaja NU tersebut dicatat dalam hasil Muktamar NU ke-30
4.
Bidang Sosial Politik
Aswaja tidak mempunyai patokan yang baku tentang
bentuk negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya,
bisa demokrasi, monarki, teokrasi, maupun bentuk lainnya. Dalam kaitan ini,
walaupun madzhab sosial politik tidak termaktub jelas dalam al-usus al-
thalathah, tetapi NU memberikan kriteria-kriteria dalam masalah kehidupan
sosial politik.
Dalam pandangan NU kehidupan berbangsa dan
bernegara haruslah dibangun atas dasar prinsip al-tauh}i>d (ke-Tuhan-an), al-h}urriyyah (kebebasan),
al-‘adl
(keadilan), al-musa>wah
(persamaan), dan al-syu>ra>
(musyawarah). Sepanjang persyaratan tersebut terpenuhi, maka negara yang
bersangkutan bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah, apapun bentuk negara
itu. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi jika
prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.[8]
E. Penutup
Demikian tulisan sederhana ini, semoga dapat
memberikan manfaat Dan izinkan saya sedikit memberi saran, bahwa biasanya
orang-orang “besar” itu lahir dari pengalamannya mengikuti kegiatan-kegiatan
seperti yang kita ikuti sekarang ini. Karena itu ambil manfaat yamg
sebesar-besarnya dari pelatihan ini untuk penempaan kualitas dan pendewasaan
diri. Demikian kurang lebihnya mohon maaf.
Wa
Alla>h a’lam bi al-S}awa>b.
Burneh,
17 Sha’ba>n 1427 H./10 September 2006 M.
IAD
*Disampaikan
dalam Acara Latihan Kader Dasar (LKD) PC Fatayat NU Bangkalan, 11 September
2006.
**
PP Asshomadiyah Burneh Bangkalan Madura, Dosen Tetap Fakultas Ushuluddin IAIN
Sunan Ampel Surabaya.
[1]Said
Agiel Siradj, Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Lintas Sejarah,
(Yogyakarata: LKPSM, 1997), 19
[2]Abdurrahman
Wahid, Pengembangan Aswaja di Lingkungan NU; Sebuah Catatan Pengantar,
dalam Said, Ahlussunnah, ix.
[3]Lukman
Hakim, Perlawanan Islam Kultural, (Surabaya: Pustaka Eureka, 2004),
28-9.
[4]PWNU
Jawa Timur, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, Surabaya, 2003,
3-4.
[5]
Lukman, Perlawanan, 33-8.
[6]
Noer Iskandar Al-Barsany, Aktualisasi Paham Aswaja, (Jakarta:
Srigunting, 2001), 23.
[7]
Lukman, Perlawanan, 55-7.
[8]
Said, Ahlussunnah, 74-9.
terimah kasih sangat membantu sekali.
BalasHapus