Selasa, 11 Juni 2013

ASWAJA SEBAGAI IDEOLOGI : FAHAM KEAGAMAAN NU*
Dra. Hj. Iffah Muzammil, M. Ag**


A. Pengantar

Terminologi Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) secara baku belum dijumpai dalam referensi lama. Bahkan pada masa Asy’ari (w. 324 H) yang oleh banyak kalangan dianggap sebagai pendiri madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah, belum juga ditemukan istilah tersebut. Pengenalan istilah tersebut sebagai suatu aliran dalam Islam baru nampak pada ashab Asy’ari atau disebut Asya’irah (Sunni). Pernyataan tegas tentang Aswaja baru dijumpai pada pendapat Al-Zabidi (w. 1205 H.) yang menyatakan: اذا اطلق اهل السنة فالمراد به الاشاعرة والماتريدية. Pernyataan tersebut baru klaim saja sehingga sampai saat ini belum ditemukan definisi terminologis yang baku tentang Aswaja.
Definisi Aswaja yang sering diungkapkan mengacu kepada hadits Nabi yang melansir perpecahan umat Islam, yaitu ma ana ‘alaihi wa ashhabi (golongan yang mengikuti jalan Nabi dan para sahabat).[1] Cakupan makna pernyataan tersebut sangat luas sekali sehingga wajar kalau kemudian melahirkan banyak pemahaman dari berbagai kelompok atau pemikiran keagamaan yang pada gilirannya melahirkan praktek ke-ahlussunah-annya yang berbeda pula. Salahsatu di antaranya adalah NU yang pendiriannya dilandasi oleh sebuah motivasi untuk menyebarkan ajaran Ahlussunah wal Jama’ah. Tulisan sederhana ini mencoba melihat bagaimana NU memaknai Aswaja dan bagaimana NU memposisikan Aswaja dalam kehidupan keberagamaan anggotanya. 

B. Pengertian Aswaja dalam Pandangan NU

Definisi Aswaja dalam NU tidak dirumuskan sekali jadi dalam satu waktu. Namun perumusan itu mengalami proses panjang sehingga menjadi definisi yang dibakukan ulama’ NU seperti sekarang ini, yakni al-i’tiqa>d ila> usus al-thala>thah (berpegang teguh kepada tiga dasar).[2]
KH Hasyim Asy’ari sendiri dalam Qanu>n Asa>si> tidak menyebutkan madzhab teologi dan tasawuf untuk mengkategorikan golongan Ahlussunnah wal jama’ah, tetapi beliau hanya menyebut bahwa mereka yang mengikuti Aswaja adalah yang memegangi imam madzhab empat. Rumusan Aswaja NU secara lengkap baru muncul pada ashab (sahabat) Hasyim Asy’ari, yakni Bishri Mushthofa dan KH Abul Fadhol. Menurut Abul Fadhol, Aswaja adalah kelompok yang senantiasa mengikuti jalan Nabi dan para sahabatnya dalam kepercayaan atau pemahaman keagamaan, yakni mereka para mutakallimin yang konsern pada persoalan-persoalan tologi, fiqh, dan hadits, serta mereka yang tekun di bidang tasawuf.
Selanjutnya keduanya memberikan rumusan, berpedoman terhadap Aswaja adalah mengamalkan ajaran Islam dengan cara mengikuti ijtihad hasil madzhab empat dalam bidang fiqh, mengikuti Al-Asy’ari dan Al-Maturidi dalam bidang akidah, dan mengikuti Al-Ghazali dan Junaidi al-Baghdadi dalam bidang tasawuf. Rumusan inilah yang dipakai oleh NU.[3]

C. Kedudukan Aswaja dalam NU
Dalam AD/ART NU  bab II pas 3 disebutkan bahwasanya NU  adalah Jam’iyyah Diniyah Islamiyah yang beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah. Selanjutnya pada pasal 5 bab IV disebutkan bahwa tujuan NU adalah berlakunya ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah Wal jama’ah.[4]
Ketika Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 yang menghasilkan kesepakatan kembali ke khittah 1926 ditegaslan ulang posisi Ahlussunnah wal Jama’ah dalam oraganisasi ini. Sebagai dasar paham keagamaan NU, ia lebih dijabarkan dengan sangat rinci:
A.  NU mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam : Al-Qur’an, Al-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas
B.  Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut di atas, NU mengikuti paham Ahlussunnah wal Jama’ah dan menggunakan pendekatan (al-madzhab):
1. Di bidang akidah: NU mengikuti paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi
2. Di bidang fiqh: NU mengikuti jalan pendekatan salah satu dari madhhab Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik bin Anas, serta Imam Ahmad bin Hanbal     
3. Di bidang tasawuf: NU mengikuti Imam al-Junaidi al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali serta Imam-Imam lain.
Anggaran Dasar NU meletakkan rumusan Aswaja pada bagian mukaddimah, akidah NU, serta tujuan NU. Sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga dicatat pada bagian keanggotaan NU, serta tugas dan wewenang Syuriyah NU
Secara keseluruhan, paparan di atas menunjukkan eksistensi aswaja bagi NU. Ada beragam kata yang mendahului penyebutan Aswaja dalam dokumen resmi NU itu, yakni landasan, haluan, faham, dan akidah. Dengan demikian dapat diperoleh pengertian bahwa Aswaja dalam NU diletakkan sebagai landasan, haluan, faham dan/atau akidah bagi NU.
Landasan berarti dasar, alas, atau tumpuan. Dengan demikian bisa dipahami bahwa Aswaja merupakan rujukan utama dalam mencari jawaban terhadap problema keagamaan. Sedangkan haluan mengandung arti arah atau tujuan. Artinya Aswaja diletakkan sebagai pemandu yang memberikan arahan secara metodologis tentang bagaimana menjawab persoalan keagamaan dan kemasyarakatan. Adapun faham adalah pendapat, pikiran, aliran atau pandangan. Dengan istilah faham, berarti membenarkan 2 pemaknaan Aswaja di atas. Sehngga eksistensi Aswaja dalam NU dapat dikategorikan menjadi dua fungsi:
1.   Sebagai kerangka doktriner atau dasar hukum bagi NU dalam menyelesaikan masalah-masalah keagamaan secara qawlan.
2.   Sebagai manhaj al-fikr atau pemberi arahan metodologis dalam menjawab persoalan-persoalan keagamaan.

D. Doktrin Aswaja NU
Ada 4 pokok ajaran Ahlussunnah wal jama’ah NU, yakni fiqh, teologi, tasawuf, dan doktrin sosial politik:
1. Bidang fiqh
Paham ber-fiqh dalam Aswaja NU menggunakan pola bermadzhab, yakni dengan mengikuti madzhab empat. Mengikuti pola keberagamaan bermadzhab dalam pandangan KH Hasyim Asy’ari akan mendapatkan maslahah dan kebaikan yang tidak terhitung. Sebab ajaran Islam tidak dapat diperoleh kecuali dengan jalan pemindahan (naql) dan pengambilan hukum dengan cara-cara tertentu (istinbath) Pemindahan tidak akan benar dan murni kecuali dengan jalan setiap generasi memperoleh ajaran langsung dari generasi sebelumnya. Lantas, mengapa NU memilih empat madzhab tersebut?. Berikut ini paparan beberapa argumentasinya, yaitu:
Pertama:         empat madzhab tersebut memiliki karakteristik metodologi istinbat hukum yang hampir sama, yang mempunyai validitas tersendiri, dan tidak didapati dalam madzhaf fiqh lainnya
Kedua:    mengikuti mereka, berarti mengikuti golongan terbesar. Sabda Nabi : “Ikutilah golongan terbesar”. Oleh karena madzhab-madzhab yang lain sudah punah, mengikuti empat madzhab berarti mengikuti golongan terbesar.
Ketiga:    empat imam madzhab tersebut adalah mereka yang mempunyai kriteria syarat berijtihad. Lebih dari itu, KH Hasyim Asy’ari mewajibkan taqlid terhadap empat madzhab tersebut bagi orang awam atau mukallaf yang tidak mampu berijtihad. Sedangkan dalam bermadzhab secara manhaji juga disyahkan. Bahkan bagi mereka yang mampu ber-ijtihad tidak boleh bertaqlid dalam masalah yang ia ijtihadi. [5]
Tak bisa dipungkiri bahwa diantara keempat madzhab tersebut terdapat perbedaan di sana-sini. Tetapi keempatnya tetap memiliki pola pemikiran taqdim al-nash ‘ala al-‘aql (mendahulukan nash daripada akal). Dan inilah substansi paham ahlussunnah wal jama’ah.[6]

2. Bidang Teologi/Akidah
Formulasi Aswaja NU dalam bidang teologi atau akidah mengikuti paham yang dirumuskan Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi. Sebenarnya dalam Qanun Asasi, KH Hasyim tidak memberika batasan yang jelas tentang Aswaja NU dalam bidang akidah. Beliau hanya menyebutkan salahsatu tokoh tersebut, yakni Al-Asy’ari. Namun al-Maturidi memiliki faham yang sejalan dengan Asy’ari. Secara ringkas Aswaja NU dalam bidang tauhid adalah :
1. Meyakini bahwa Allah memiliki sifat sebagaiman  yang tertera dalam aqa’id 50;
2. Meyakini adanya Malaikat sebagai makhluk halus yang diciptakan dari cahaya dan wajib mengetahui 10 malaikat;
3. Meyakini empat kitab Allah;
4. Meyakini adanya Rasul Allah. 25 yang wajib diketahui;
5. Percaya akan adanya hari akhir;
6. Percaya terhadap Qadla’ dan Qadar Allah.

3. Bidang Tasawuf
Tasawuf Sunni adalah tasawuf yang mempunyai karakter dinamis karena selalu mendahulukan syari’at. Dalam hal tasawuf, Aswaja NU mengikuti pemikiran Al-Ghazali dan Junaidi al-Baghdadi. Kedua tokoh sufi tersebut  mengambil jalan tengah antara kecenderungan tasawuf yang dikembangkan kelompok batiniyah di satu sisi dan kelompok tasawuf falsafi di sisi lain. Yang pertama, memberikan atensitas berlebihan terhadap batiniyah, sehingga cenderung mengabaikan rasio. Yang kedua sebaliknya, terlalu mengagungkan rasio.    
Ajaran tasawuf aswaja NU berupaya menjauhi ekstrimitas ajaran sufistik serta menyeimbangkan antara yang dzahir dan batin, antara akal dan wahyu. Dalam konteks ini ada 4 inti ajaran tasawuf Aswaja NU, yaitu:
a.   Tidak dibenarkan bagi seorang sufi meninggalkan syari’at lantaran menganggap bahwa ibadahnya telah nampak dalam bentuk kontemplasi;
      b.   Tidak membenarkan paham hulul, ittihad, dan wihdah;
      c.   Tidak dibenarkan ajaran penitisan roh-roh dan perpindahannya yang tiada henti;
d.   Tidak dibenarkan kelompok ekstrim yang menganggap dirinya diberi wahyu, meskipun ia tida mengaku sebagai seorang Nabi.[7]
Praktek ritual dan manhaj ajaran tasawuf Aswaja NU tersebut dicatat dalam hasil Muktamar NU ke-30

4. Bidang Sosial Politik
Aswaja tidak mempunyai patokan yang baku tentang bentuk negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, monarki, teokrasi, maupun bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, walaupun madzhab sosial politik tidak termaktub jelas dalam al-usus al- thalathah, tetapi NU memberikan kriteria-kriteria dalam masalah kehidupan sosial politik.
Dalam pandangan NU kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah dibangun atas dasar prinsip al-tauh}i>d (ke-Tuhan-an), al-h}urriyyah (kebebasan), al-‘adl (keadilan), al-musa>wah (persamaan), dan al-syu>ra> (musyawarah). Sepanjang persyaratan tersebut terpenuhi, maka negara yang bersangkutan bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah, apapun bentuk negara itu. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.[8]

E. Penutup
Demikian tulisan sederhana ini, semoga dapat memberikan manfaat Dan izinkan saya sedikit memberi saran, bahwa biasanya orang-orang “besar” itu lahir dari pengalamannya mengikuti kegiatan-kegiatan seperti yang kita ikuti sekarang ini. Karena itu ambil manfaat yamg sebesar-besarnya dari pelatihan ini untuk penempaan kualitas dan pendewasaan diri. Demikian kurang lebihnya mohon maaf.

Wa Alla>h a’lam bi al-S}awa>b. 

                                                               Burneh, 17 Sha’ba>n 1427 H./10 September 2006 M.

                                                                                                   IAD


*Disampaikan dalam Acara Latihan Kader Dasar (LKD) PC Fatayat NU Bangkalan, 11 September 2006.
** PP Asshomadiyah Burneh Bangkalan Madura, Dosen Tetap Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya.
[1]Said Agiel Siradj, Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarata: LKPSM, 1997), 19
[2]Abdurrahman Wahid, Pengembangan Aswaja di Lingkungan NU; Sebuah Catatan Pengantar, dalam Said, Ahlussunnah, ix.
[3]Lukman Hakim, Perlawanan Islam Kultural, (Surabaya: Pustaka Eureka, 2004), 28-9.
[4]PWNU Jawa Timur, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, Surabaya, 2003, 3-4.
[5] Lukman, Perlawanan, 33-8.
[6] Noer Iskandar Al-Barsany, Aktualisasi Paham Aswaja, (Jakarta: Srigunting, 2001), 23.
[7] Lukman, Perlawanan, 55-7.
[8] Said, Ahlussunnah, 74-9.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar